PASANG FOTO DI AL QUR’AN
PEMASANGAN FOTO CALON BUPATI DI AL QUR’AN
Al Qur’an adalah kitab suci umat islam yang wajib di muliakan, sehingga setiap aktifitas yang bersinggungan di perlukan adab dalam membawa, meletakan, membaca bahkan menyentuhnya sekalipun.
Namun, akhir akhir ini ada beberapa fenomena janggal mengenai kitab suci kita itu, seperti ada slah seorang calon bupati yang menggunakan al Qur’an sebagai media publikasi dengan cara memasang fotonya di sampul luar al Qur’an dan membagikanya pada masyarakat.
Apakah di benarkan perilaku seperti di atas menurut agama?
Al Qur’an Kalamulloh, Mu’jizat terbesar sepanjang sejarah kenabian, sekaligus juga penuntun umat islam. Tingginya derajat al Qur’an menuntut untuk selalu di jaga dari hal hal yang meremehkan atau menghinanya. Bahkan dapat berdampak kekufuran bila tidak menjaganya dari hal hal yang bersifat menghina, karena merupakan tindakan pelecehan terhadap agama.
فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ مَرْفُوْعَةٍ مُطَهَّرَةٍ بِأَيْدِيْ سَفَرَةٍ كِرَامٍ بَرَرَةٍ
“Di dalam kitab kitab yang di muliakan, di tinggikan lagi di sucikan, di tangan para penulis(malaikat), yang mulia lagi berbakti”.(Abasa 13-16).
Kemuliaan al Qur’an menuntut kita selalu menjaga etika dalam menyentuhnya. Sebagamana para malaikat menyentuhnya sebelum kita, kita di tuntut untuk berada dalam kondisi suci
فِي كِتَابٍ مَكْنُوْنٍ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
“Pada kitab yang terpelihara(lauhul mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali hamba hamba yang di sucikan”.(al Waqi’ah 78-79).
Pada dasarnya suatu perbuatan dapat di kategorikan meremehkan bisa di pandang dari berbagai sudut, di antaranya, melalui tanda tanda yang menganggap hal yang di lakukan tergolong meremehkan, seprti, meletakanya di tempat yang menjijikan atau menjulurkan kaki ke arahnya. Selain itu juga bisa dengan memandang kondisi fisik seseorang, seprti orang yang kehilangan tangan kanan tidak di anggap meremehkanya ketika menulisnya dengan tangan kiri. Namun,jika seseorang yang tidak cacat fisik menulisnya dengan tangan kiri maka hal ini di golongkan tindakan yang meremehkan Al Qur’an.
Seperti dalam permasalahan di atas, seorang calon bupati yang memasang fotonya di sampul al Qur’an. Maka, tindakan tersebut dapat di hukumi tergantung pada apakah hal itu tergantung hal yang melecehkan atau tidak.
Kesimpulan :
Di perbolehkan selama tidak ada unsur penghinaan terhadap Al Qur’an..
Referensi :
Hasyiyah al Jamal juz 5 hal. 123
Hasiyah Bujairomy ‘Alal Khotib juz 4 hal.240
Al Majmu’ syarah Al Muhadzdzab juz 2 hal.71