REKREASI WISATA MAKSIAT
Di antara aset dalam negeri yang cukup menggairahkan devisa negara adalah sektor pariwisata. Candi Borobudur, Candi Sewu, Candi Roro Jonggrang, Pulau Dewata bali adalah beberapa contoh antaranya. Keindahan dan keunikan tempat tempat tersebut telah menarik banyak turis dalam negeri maupun manca negara untuk datang berkunjung. Banyak juga dari kalangan Muslimin Indonesia yang ikut meramaikanya. Bahkan rombongan ziarah wali songo pun menyempatkan diri menjadi “Turis tiban” di sana, meskipun mereka sebenarnya tahu di tepat tempat semacam ini perbuatan mungkar bersemi dengan subur, Misalnya a’keindahan aurat” yang di pertontonkan secara bebas di pantai pantai. Di samping itu mereka juga tahu bahwa candi dan pure adalah tempat peribadatan umat non muslim.
Bagaimana hukumnya mengunjungi wisata pantai yang banyak mempertontonkan aurat, serta tempat wisata candi yang masih di gunakan untuk melakukan upacara ritual keagamaan?
Secara syara’ jalan jalan atau berpetualang merupakan sesuatu yang di anjurkan dengan maksud mengamati(tafakkur) akan kekuasaan Alloh Swt. Atas makhluknya.
Anjuran ini sebagaimana di sebutkan dalam firman Alloh Swt.:
قُلْ سِيْرُوْا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللهُ يُنْشِئُ النَّشْأَةَ الْأَخِرَةَ إنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَديْرٌ
“Katakanlah wahai Muhammad : “Berjalan di(muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Alloh Swt menciptakan(manusia) dari permulaanya, kemudian Alloh Swt.menjadikanya sekaali lagi.”Sesungguhnya Alloh maha kuasa atas segala sesuatu”.(Al ‘Ankabut ayat 20).
Ayat di atas merupakan perintah kepada orang orang kafir yang pada waktu itu tidak mempercayai nabi Muhammad Saw untuk melihat kejadian kejadian yang Alloh Swt lakukan kepada umat umat sebelum mereka, akibat umat sebelumnya tidak beriman kepada alloh Swt dan Rosul-Nya. Perintah ini bertujuan agar mereka tafakur betapa kuasa Alloh tidak terbatas, sebab dengan tafakur iman seseorang akan kian bertambah.
Perintah tersebut secara tegas juga tertulis dalam sabda Rosululloh saw.:
تَفَكَّرُوْا فِي خَلْقِ اللهِ وَلَا تَفَكَّرُوأ فِي اللهِ
“Berpikirlah kalian tentang ciptaan Alloh, jangan berpikir tentang Alloh”.(HR.abu Dzar).
Meski demikian, bukan berarti berfikir tentang ciptaan Alloh swt itu tanpa batas. Perintah tafakur ini terbatas pada hal hal yang mubah saja, bukan yang haram. Tidak di perkenankan melihat hal hal yang haram(aurat misalnya)dengan mengatasnamakn tafakur.
Dalam permasalahan di atas,mengunjungi tempat wisata semacam pantai pada dasarnya boleh boleh saja asalkan dapat menghindarkan diri dari hal hal yang haram. Jika di pastikan tidak dapat menghindari hal hal haram maka ia sama sekali tidak boleh berkunjung ke tempat tersebut.
Secara konsep, kewajiban setiap muslim terhadap hal hal mungkar yang ada di sekitarnya adalah menghilangkan atau memberantasnyasesuai kemampuan. Bisa dengan tangan(tindakan) atau lisan(ucapan). Jika kedua hal ini tidak mampu di lakukan, maka seorang muslim punya kewajiban terakhir yaitu mengingkari perbuatan itu dalam hati seraya menjauhkan diri dari tempat terjadinya perbuatan mungkar tersebut. Karena mengujungi tempat kemaksiatan menunjukan bahwa seseorang setuju dengan maksiat tersebut. Sementara setuju dengan kemaksiatan adalah maksiat juga.
Sebuah kaidah fiqh menyebutkan :
الرِّضَا بِالْمَعَصِى مَعْصِيَّةٌ
“Rela terhadap perbuatan Maksiat adalah maksiat”.
Sedangkan mengenai mengunjungi situs situs agama lain seperti candi,pure dan yang lainya terdapat perbedaan pendapat antara para ulama fiqh. Yaitu :
a. Versi pertama menyatakanharam secara mutlak. Baik terdapat patung atau gambar yangdi agungkan atau tidak
b. Versi kedua menyatakan boleh secara mutlak. Baik terdapat patung atau gambar yang di agungkan atau tidak
c. Versi ketiga memerinci dua pendapat diatas.
– Jika terdapat patung atau gambar yang di agungkan maka haram
– Jika tidak terdapat maka boleh
Selain itu,Imam Al Muzajjad dalam kitab Syarah Al Ubab menggaris bawahi di perbolehkanya mengunjungi tempat ibadah agama lain kalau tidak ada unsur seolah olah memperbanyak penganut agama tersebut. Lain halnya jika dugaan tersebut ada, semisal berkunjung ke tempat tersebut pada hari pelaksanaan ritual agama itu, maka hukumnya haram. Sebab dapat menimbulkan persepsi bahwa agama mereka adalah agama yang benar.
Kesimpulan :
Mengunjungi tempat wisata yang mempertontonkan aurat haram hukumnya, karena melhat realita yang ada, pengunjung sulit terhindar dari munkarot. Dan mengunjungi semisal candi terdapat perbedaan pendapat para ulama sebagaimana di terangkan di atas.
Referensi :
Is’adur Rofiq juz 3 hal. 68 dan 112
Matholib Ulin Nuha juz 1 hal. 187
Syarah arba’in Nawawiy hal. 8-9
Mawahib Al Madaniyyah juz 6 hal. 398-399
Al Adab asy Syar’iyah juz 2 hal. 225