TATA BUSANA ISLAMI

TATA BUSANA ISLAMI

BAJUBUSANA ISLAMI

                       Perkembangan zaman yang semakin pesat telah merubah peradaban hidup manusia. Budaya timur yang dahulu di kenal sebagai budaya yang menjunjung kesopanan, kini telah terkontaminasi oleh budaya barat. Bisa kita lihat misalnya, kaum wanita yang dahulu mengenakan busana serba tertutup kini berbalik 180 derajat. Gaya busana sekarang justeru cenderung buka bukaan dan mengeksplorasi keindahan tubuh yang merupakan anugerah tuhan yang harus di syukuri dengan menutupinya, bukan malah sebaliknya mengumbar. Bahkan yang yang mengusung nama “Busana Muslim” pun kebanyakan saat ini cenderung tampil dengan gaya ketat dan transparan atau terlalu mewah.

                        Sebenarnya bagaimanakah ketentuan busana yang benar menurut syari’at islam?

                         Zaman memang telah berubah dan menampakan wajah barunya, Namun bukan berarti hukum Alloh Swt juga harus ikut berubah. Hukum agama memang selalu menyesuaikan dengan kondisi dan mempertimbangkan maslahat(kebaikan) bagi umat manusia. Namun bukan berarti hukum akan selalu berubah seiring perubahan zaman, berjilbab dan menutup tubuh(aurat) secara sempurna bukanlah sekadar budaya bangsa arab, namun ia adalah aturan agama yang berlaku bagi seluruh umat kapan pun dan di manapun.

Alloh Swt. Berfirman dalam surat An Nur ayat 31 :

وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ

Dan janganlah mereka menampakan perhiasanya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”.

                                Setidaknya ada 6 kriteria busana yang sesuai dengan ajaran syara’ sebagaiman dapat di pahami dari penjelasan Imam Ali ash Shobuni :

     a. Dapat menutupi seluruh aurat

     b. Dengan bahan yang tebal(tidak transparan) sekira bisa menutupi warna kulit

     c. Tidak terlalu indah dan menarik perhatian

     d. Tidak terlalu ketat sehingga menampakan lekukan tubuh

     e. Tidak di beri wewangian yang dapat menggelitik birahi lawan jenis

     f. Motif busana tidak menyerupai motif busana lawan jenis

                               Secara bahasa, aurat adalah aib,cela,kekurangan, atau sesuatu yang menjijikan. Sedang dalam pengertian syara’ aurat adalah anggota tubuh yang wajib di tutupi dan haram di lihat atau di perlihatkan.

                               Perincia ketentuan busana yang benar menurut syara’ ialah yang mampu menutupi aurat, sedangkan ketentuan aurat laki laki dan wanita adalah sebagai berikut :

1. Pada saat sholat, aurat lelaki adalah anggota tubuh di antara pusar dan lutut, sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan

2. Ketika berada di hadapan lawan jenis yang menjadi Mahromnya, maka aurat wanita dan lelaki adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut

3. Ketika berada di hadapan lawan jenis yang bukan Mahromnya, maka aurat lelaki dan wanita adalah seluruh anggota tubuh, kecuali pada waktu waktu tertentu saat ada kebutuhan seperti :Mu’amalah(Transaksi), Khitbah(Lamaran) dan lain sebagainya. Maka mengecualikan wajah dan telapak tangan.

Catatan :

                               Hukum di perbolehkanya saling memandang antara lelaki dan wanita dalam beberapa keadaan seperti saat lamaran, atau transaksi akan berubah menjadi haram jika di khawatirkan terjadi fitnah(sesuatu yang menimbulkan getaran seks yang mengarah pada hubungan intim atau fantasi fantasi seksual lainya).

Referensi :

Tafsir Ayatil Ahkam juz 1 hal.489

Asnal Matholib juz 1 hal. 176

Tafsir Ar Rozi juz 11 hal. 305

Al Majmu’ syarah Muhadzdzab juz 16 hal. 134

Leave your comment here: