ANAK KECIL DAN HUKUM TRANSAKSINYA DALAM ISLAM

Kaum ibu di masyarakat kita, umumnya menyuruh anaknya yang masih kecil berbelanja beberapa kebutuhan di warung, seperti bawang merah, garam, cabe dan lain sebagainya. Kadang mereka juga menyuruh anak anak untuk mengantar hadiah atau sedekah kepada saudara atau tetangga apabila ada kelebihan rezeki yang berupa makanan. Selain sebagai sarana menguji dan menumbuhkan kepatuhan seorang anak kepada orang tua, juga mendidiknya menjadi anak cerdas dan peduli sesama.
Hal tersebut terjadi begitu saja tanpa pernah terpikirkan mengenai keabsahan transaksi yang di lakukan anak kecil, padahal keabsahan transaksi merupakan sesuatu yang penting, karena erat kaitanya dengan kehalalan makanan yang masuk dalam perut setiap harinya.
Sebenarnya bagaimanakah hukum transaksi yang di lakukan anak kecil…?
Salah satu rukun dalam jual beli adalah adanya pelaku transaksi, yakni penjual dan pembeli. Untuk enghasilkan transaksi yang sah menurut fiqh, pelaku transaksi haruslah memenuhi beberapa syarat yang di antaranya adalah tamyiz(mempunyai nalar, akal) dan ikhtiar yakni melakukan transaksi atas kehendak sendiri atau bukan paksaan.
Oleh karenanya transaksi yang di lakukan anak kecil(shobiy) tidak sah hukumnya, baik ia telah mencapai batas tamyiz atau belum dan endapat izin dari wali atau tidak.
Pendapat ini adalah pendapat dari madzhab Syafi’iyyah, yang berdasar pada hadits Rosululloh Saw.:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ, وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ
“Di hilangkan catatan amal dari tiga orang :
Anak kecil hingga ia baligh,
Orang yang tidur hingga ia bangun,
Dan orang gila hingga ia sadar”.(HR. Aisyah)
Yang di maksud shobiy dalam istilah fiqh adalah setiap anak yang belum baligh, yakni belum berumur 15 tahun, atau belum pernah mengeluarkan sperma pada usia 9 tahun, dan bagi perempuan, belum pernah engeluarkan darah haidl. Sedangkan istilah tamyiz di definisikan sebagai kemampuan akal dalam mengenal dan membedakan sesuatu. Pada anak kecil, tamyiz dapat di tandai dengan bisa makan sendiri, minum sendiri dan istinja sendiri, pada umumnya anak kecil menginjak usia tamyiz pada umur 7 tahun
Masih ada beberapa pendapat ulama menanggapi masalah yang telah menjamur di masyarakat ini.
Sufyan as Sauri, Abu Hanifah, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa transaksi tersebut hukumnya sah jika di sertai izin dari wali. Bahkan menurut kutipan Ibnul Mundzir, pendapat Ahmad dan Ishaq menyatakan bahwa transaksi yang di lakukan anak kecil hukumnya sah meski tanpa izin dari wali. Dalam pada itu keabsahan transaksi yang di lakukan anak kecil terbatas pada benda benda kecil(remeh temeh). Pendapat ini selaras dengan pendapat Ulama madzhab hanbali yang berpedoman pada kisah Shohabat Abu Darda saat membeli burung ‘Usfur(emprit) dari anak kecil dan kemudian Beliau membebaskanya.
Bahkan Menurut catatan dari sayyid Abdurrohman Ibnu Muhammad Ibnu Husain Ibnu Umar dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, pendapat Ahmad dan Ishaq tidak hanya terdapat pada transaksi benda benda kecil saja, namun juga pada benda benda besar(banyak) sekalipun
Kesimpulan :
Menurut pendapat Ulama Syafi’iyyah, hukum transaksi jual beli yang di lakukan anak kecil adalah batal. Sedangkan menurut ahmad dan Ishaq yang selaras dengan pendapat madzhab Hanbali, transaksi yang di lakukan oleh anak kecil di hukumi sah pada benda benda kecil(remeh).
Lebih dari itu, menurut catatan Sayyid Abdurrohman dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, pendapat Ahmad dan Ishaq ini tidak hanya terbatas pada transaksi benda benda kecil saja, namun juga pada benda benda besar(banyak) sekalipun
Referensi :
Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah juz 2 hal.160
Bughyatul Mustarsyidin hal.124
Asnal Matholib juz 2 hal.41
I’anatuth Tholibin juz 4 hal.116