ANUGERAH WANITA YANG ISTIMEWA (Edisi tata cara sholat dan bersuci bagi wanita yang istihadloh dan daimul hadats)
Tata cara sholat dan bersuci bagi mustahadloh dan wanita yang mengalami keputihan atau keluar cairan
Bagi wanita yang mengalami istihadloh dan atau selalu hadats(daimul hadats) seperti keluar cairan atau keputihan dari dalam tubuh, maka ketika mau sholat harus mengikuti aturan berikut ini
1. Harus membersihkan farji dari najis yang keluar
2. menyumbat farji dengan semacam kapuk
Hal ini harus dilakukan ketika tidak merasa sakit saat di sumbat, dan jika ia puasa, maka hal itu harus di hindari pada siang hari. Karena hal itu akan menyebabkan batalnya puasa. Dalam menyumbat farji tidak di anggap cukup bila penyumbatnya hanya di masukan pada anggota farji yang tidak wajib di sucikan saat istinja, namun harus masuk ke dalam, agar ketika sholat ia tidak di hukumi membawa sesuatu yang bertemu dengan najis, dan jika darah terlalu deras keluar sehingga tembus di luar penyumbat, maka tidak apa apa karena dlorurot
3. Wudlu dengan muwalah(terus menerus) yaitu dalam membasuh anggota wudlu anggota yang di basuh sebelumnya masih basah atau belum kering. Dan niatnya adalah :
NAWAITUL WUDLUA LISTIBAHATIS SHOLATI FARDLOL LILLAHI TA’ALA
Maksudnya niat berwudlu agar di perbolehkan melakukan sholat, tidak boleh dengan niat menghilangkan hadats
4. Segera melaksanakan sholat. Hanya saja ia boleh menundanya untuk melakukan hal hal yang terkait dengan kemashlahatan sholat. Seperti menutup aurat, menjawab adzan, menanti jamaah dan lain lain.
Semua tata cara di atas di lakukan secara berurutan dan setelah masuk waktu sholat, jika salah satunya tidak terpenuhi atau mengalami hadats yang lain, maka harus di ulangi dari awal. Dan demikian tadi harus di lakukan setiap akan melaksanakan sholat fardlu.
Sehingga satu rangkaian thoharoh tersebut tidak boleh di gunakan untuk dua sholat fardlu, kecuali sholatnya adalah shlaot sunnah, maka boleh berulang ulang.
Catatan :
Dalam kitab fiqhul islamy juz 2 hal.357-358 di jelaskan bahwa :
Dalam madzhab hanbali, istihadloh dan dawamul hadats adalah termasuk hal hal yang menjadi sebab di perbolehkanya jamak sholat, sebab kedua hal tersebut menyebabkan masyaqot(kesulitan) untuk melaksanakan sholat iap waktu
Referensi :
Al Bujairomi minhaj juz 1 hal.134-135
Tukhfatul mukhtaj juz 1 hal. 645-646
Al mahalli juz juz 1 hal. 101-102
Hasyiyah qolyubi juz 1 hal. 71
I’anatuth Tholibin juz 1 hal. 71-72 dan 86