BERPINDAH TEMPAT KETIKA MAU SHOLAT SUNAH SETELAH SHOLAT FARDLU

BERPINDAH TEMPAT KETIKA MAU SHOLAT SUNAH SETELAH SHOLAT FARDLU

BERPINDAH TEMPAT KETIKA MAU SHALAT SUNNAT

SHOLATPERTANYAAN :

Sehabis sholat bejamaah saya selalu memperhatikan orang orang yang pindah tempat & sholat ba’diah,,
Saya tidak  melakukanya karena belum tahu ilmunya.Pertanyaanya: adakah keterangan tentang sholat ba’diah yang harus pindah tempat dulu? 

JAWABAN :

 ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺃﻥ ﻳﻨﺘﻘﻞ ﻟﻔﺮﺽ ﺃﻭ ﻧﻔﻞﻣﻦ ﻣﻮﺿﻊ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﻴﺸﻬﺪ ﻟﻪﺍﻟﻤﻮﺿﻊ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﺗﻌﺎﺭﺿﻪ ﻓﻀﻴﻠﺔﻧﺤﻮ ﺻﻒ ﺃﻭﻝ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﺘﻘﻞﻓﺼﻞ ﺑﻜﻼﻡ ﺇﻧﺴﺎﻥ 

DI SUNNAHKAN berpindah dari tempat sholat pertama karena akan melaksanakan sholat fardlu atau sholat sunnah yang lain, hal ini bertujuan agar tempat yg baru ini ikut menyaksikan, jika memang tidak bertentangan keutamaanya.

Misalnya seperti jika telah berada dibarisan atau shaf awal

.ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻧﺘﻘﺎﻝ  ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺑﻌﺪﺍﻧﺘﻘﺎﻝ ﺇﻣﺎﻣﻪ 

Bagi makmum, berpindah setelah imam’nya berpindah tempat (Fathul Mu’inn : 1/187-188)

Pindah tempat shalat SUNNAH……seseorang ketika hendak sholat kembali d sunnahkan untuk pindah tempat,dari tempat yang ia shalat di tempat tersebut ke tempat lain.

 I’anatut tholibin 1/248

 

Makruh menetap Pada satu tempat dalam melakukan sholat.

 .ﻭﻣﻦ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ) ﻭﺍﻳﻄﺎﻥ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ( ﺍﻟﻮﺣﻴﺪ) ﻛﺈﻳﻄﺎﻥ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ (ﺍﻭﻗﻮﻟﻪ ؛ ) ﻭﺇﻳﻄﺎﻥ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ( ﺍﻯﻣﻼﺯﻣﺘﻪ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻓﻲﺍﻟﻤﺤﺮﺍﺏ ﺃﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﺴﻴﻮﻃﻲ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻝ ؛ ﺍﻧﻬﺎﺑﺪﻋﺔ ﻣﻔﻮﺗﺔ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻟﻪﻭﻟﻤﻦ ﺍﺋﺘﻢ ﺑﻪ ، ﻓﺎﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺍﻧﻪﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻻﻳﻔﻮﺕ ﻓﺼﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ. ، ﻭﻗﻮﻟﻪ :ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ، ﺧﺮﺝ ﺑﻪ ﻣﺎﻟﻮ ﺍﻧﺘﻘﻞ ﻣﻦﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻰ ﺍﺧﺮ ، ﻭﺍﻥ ﺭﺟﻊ ﺍﻟﻰﺍﻻﻭﻝ . ] ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱﺍﻟﻤﺠﻠﺪ ﺍﻻﻭﻝ .ﺹ. ٤٥٩ ] 

Dan DI antara makruhnya sholat adalah ( menetapPada satu tempat seperti meneptapnya himar Dan lainnya )

 

Adapun YanG DI maksud kata kata ( menetap Pada 1.Tempat Adalah : Menetapi tempat sholatnya. Dan kemakruhan ini untuk selain imam DI mihrobnya.

 

Adapun bagi imam maka tidak makruh menetap Pada 1. Tempat itu( mehrob ) Hal ini beda dengan pendapatnya Imam Assuyuthi, beliau Berpendapat sesungguhnya Hal itu ( menetap Pada satu tempat DI mehrob ) adalah bid’ah YanG Akan menghilangkan fadilahnya berjama’ah bagi imam Dan bagi YanG ma’mum.

 

Adapun pendapat YanG kuat adalah Hal itu( menetapnya imam pada1. mehrob) tidak termasuk makruhnya sholat Dan tidak menghilangkan fadhilahnya berjama’ah .

 

Adapun YanG DI maksud kata kata ( menetap Pada 1. Tempat .) KeluarDari Hal itu ( keluar Dari kemakruhan menetap Pada tempat 1. )

 

Jika orang itu pindah Dari tempat Pada tempat YanG lain walupun kemudian kembali lagi Pada tempat semula

( hasyiyah Asysyarqowi juz 1. Hal .459 )

Kebalikan Makruh adalah sunnah,

Jadi KESIMPULANYA Adalah : Sunnah pindah Dari tempat ke tempat YanG lain

 

Leave your comment here: