BOLEHKAH BEROBAT DENGAN BENDA YANG NAJIS
Imam Nawawi menjelaskan di dalam kitabnya al Majmu’ syarah Muhadzdzab juz 9 hal. 50-51 bahwa :
Berobat menggunakan barang najis selain khomer yang tidak memabukan hukumnya boleh, ini menurut al madzhab(madzhab Syafi’i) dan al Manshush yang di dukung oleh jumhur ulama
Pendapat yang kedua tidak memperbolehkan berdasarkan hadits Ummu Salamah yang telah di sebutkan dalam kitab ini.
Pendapat yang ketiga mengatakan boleh berobat dengan barang najis tetapi hanya dengan air kencing unta karena terdapat nash yang menjelaskan maslah tersebut.
Dua pendapat tadi di katakan oleh Imam Rofi’i sebagai pendapat yang syadz(salah), sedang pendapat yang benar adalah boleh secara mutlak.
Ashhabuna berkata :
Kebolehan berobat dengan benda najis itu ketika tidak di temukan lagi obat yang suci yang setara denganya, sehingga jika masih di temukan obat yang suci, maka para Ulama sepakat haram menggunakan obat dari barang najis.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw. :
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan obat kalian dari sesuatu yang di haramkan pada diri kalian”.
Maka haram berobat dengan barang najis ketika masih bisa di temukan barang selainya yaitu barang yang suci, dan tidak haram ketika tidak di dapatkan barang selainya(yang suci)
Ashhabuna berkata :
Di perbolehkan berobat dengan barang najis apabila yang berobat paham tentang kedokteran atau mendapat informasi dari dokter muslim yang adil walaupun Cuma satu dokter, Bahwa obat selain yang najis tidak bisa menempati posisi yang najis dalam khasiatnya. Hal ini di jelaskan oleh Imam al Baghowi dan yang lainya.
Apabila dokter mengatakan : kamu akan cepat sembuh jika berobat barang najis dan akan lama sembuhnya jika berobat dengan barang yang suci, maka kebolehanya ada dua dua wajah
Hal ini di ungkapkan oleh Imam al Baghowi dan beliau mengunggulkan salah satunya
Sedangkan qiasinya dalam masalah tayamum boleh menurut pendapat yang paling shohih