HUKUM DAGING YANG MASIH ADA DARAHNYA DAN AIR REBUSANYA

Di saat musim hajatan, banyak sekali orang yang hajatan dengan besar besaran, sehingga tamu yang datangpun mencapai ribuan jumlahnya. Karena banyaknya tamu yang datang, maka jamuan makananpun banyak pula, tak terelakan lagi banyaknya jamuan membuat anggaran daging menjadi membengkak dan melebihi yang di perkirakan. Akhirnya dengan semangat 45 tuan rumah memesan daging lagi yang jumlahnya sampai puluhan kilo yang harus jadi pada saat itu juga, karena orang yang di pesani taunya asal untung, maka hanya mengiyakan saja.
Akibatnya daging datang dengan cepat dan sudah di bersihkan dari sana, tapi ternyata setelah di masak, kuah daging menjadi merah, dan kemungkinan dalam mencuci daging tersebut kurang bersih karena memang terburu buru dan banyak sekali.
Bagaimanakah kejadian tersebut di atas, apakah najis sisa darah yang masih terdapat pada daging?
Di dalam kitab Asnal Matholib Juz 1 hal. 13 yang merupakan karya dari Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori di jelaskan bahwa :
Sisa sisa darah pada daging hukumnya najis, tetapi di Ma’fu(di ampuni)
Kemudian, Najiskah air rebusan daging tersebut?
Air rebusan daging yang berubah menjadi merah karena sisa sisa darah di dalam daging juga di hukumi Najis, tetapi juga di Ma’fu, apabila di dalam pembasuhan dging sudah di lakukan secara maksimal.
Hal ini sesuai dengan keterangan di dalam kitab Hasyiyah al Jamal juz 1 hal.194 yang merupakan karya dari Syaikh Sulaiman bin Umar al Jamal, dan dalam kitab Bujairomi ‘Alal Khotib juz 1 hal. 95 yang merupakan karya dari Syaikh Sulaiman bin Muhammad al Bujairomi