KREDIT MOTOR DI DAELER DAELER atau SHOW ROOM INDONESIA

KREDIT MOTOR DI DAELER DAELER atau SHOW ROOM INDONESIA

MOTOR              Telah lazim terjadi pada daeler daeler atau show room kendaraan bermotor, menjual produk dengan sistem kredit atau angsuran. Secara umum penjualan sistem kredit akan mengakibatkan bertambahnya total harga yang harus di bayar oleh pembeli, satu contoh adalah kredit sepeda motor, bila dengan sistem kontan pembelian berkisar antara 13 juta, maka apabila di angsur jumlah total harganya akan menjadi 19 juta. Bahkan, karena keuntungan yang besar ini banyak daeler yang hanya melayani pembelian dalam sistem kredit.

Dalam pada itu sering kali daeler menetapkan syarat dan ketentuan yang berpihak. Di antaranya seperti :

Motor yang sudah di beli dengan kredit akan di tarik kembali oleh daeler jika dalam waktu tiga bulan atau tiga kali angsuran berturut turut pembeli tidak setor dan angsuran yang sudah di bayarkan sebelumnya akan di anggap hangus.

Bolehkah jual beli dengan sistem kredit seperti di atas?

SORUMDalam rangka memudahkan hubungan sosial,syari’at meberlakukan dua sistem pembayaran dalam jual beli. Yaitu sistem hall(kontan) dan mu’ajjal(tempo atau kredit).

Pembayaran secara hall artinya tidak di tentukan dengan batas waktu tertentu, penjual boleh kapan saja memintanya kapan dia mau

Sedangkan pembayaran dengan sistem mu’ajjal adalah kebalikanya, artinya pembayaran dengan batas waktu tertentu. Sebelum jatuh tempo, penjual tidak boleh memaksa pembeli melunasi tanggunganya, namun demikian, pembeli harus dapat melunasi atau membayar angsuran sesuai batas waktu yang telah di sepakati.

 Secara syara’ pembayaran dengan sistem kredit dapat sah apabila ada kepastian tempo antara kedua belah pihak penjual dan pembeli, di sertai dengan adanya kejelasan harga.

Hal ini sesuai dengan firman Alloh Swt. :

إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًى فَاكْتُبُوْهُ

Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskanya”.(Al Baqoroh 282)

Namun sekarang ini terkadang(pasti) transaksi di bumbui syarat syarat yang dapat merugikan pihak tertentu(pembeli). Secara global syarat yang kerap kali muncul juga menjadi bahan juga menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan setidaknya sebuah transaksi. Artinya bila ternyata syarat yang di ajukan termasuk kategori syarat yang menafikan atau menyimpang dari konsekuensi akad(munafi li muqtadlol ‘aqdi), maka pertimbangan selanjutnya mengarah kepada kapan pensyaratan itu di lakukan.

 Sebuah syarat yang menafikan atau menyimpang dari konsekuensi akad dapat membatalkan transaksi, jika di lakukan saat transaksi di laksanakan atau setelah transaksi di laksanakan akan tetapi sebelum luzum(deal) sehingga jika syarat di ajukan sebelum akad, maka berpengaruh pada keabsahan transaksi.

Seperti kasus di atas, syarat yang di atas termasuk syarat yang menafikan atau menyipang dari konsekuensi akad, sebab telah mensyaratkan menyita barang dan hangusnya uang pembayaran yang telah di bayarkan. Namun, jika syarat tersebut di lakukan sebelum terjadinya transaksi kredit sepeda motor, maka tidak berpengaruh pada keabsahan kredit di atas. Artinya kredit tepap di hukumi sah.

Kesimpulan :

Kredit boleh, karena jual beli dengan sistem kredit sebagaimana di atas termasuk sistem pembayaran mu’ajjal(tempo) yang di perbolehkan.

Catatan penting :

Bila dalam kredit terdapat persyaratan sesuatu yang menafikan konsekuensi akad seperti pencabutan barang dan hangusnya uang yang sudah di bayarkan pihak pembeli, maka :

Bila pensyaratanya terjadi di dalam transaksi(akad) atau setelah akad tapi belum luzum(deal), maka tidak sah transaksinya

Bila pensyaratan terjadi sebelum akad maka transaksinya sah

Referensi :

Syarwani juz 4 hal. 290

Al Jamal juz 3 hal.76

Fiqhus Sunnah juz 3 hal. 141

Yasalunaka fid Din wal Hayat juz 5 hal. 147

Is’adurrofiq juz 2 hal. 58

I’anatuth Tholibin juz 3 hal 146

Al Majmu’ juz 9 hal 374

Tarsyikh al Mustafidin hal. 226

Leave your comment here: