LELAKI YANG SUKA BERSOLEK BAGAIMANAKAH HUKUMNYA

LELAKI YANG SUKA BERSOLEK BAGAIMANAKAH HUKUMNYA

LELAKI BERSOLEK

LELAKI METROSEKSUAL          Tampil menawan dan tebar pesona kini triknya dengan kosmetik serta aneka paket perawatan tubuh lain. Akhirnya, Pria yang dulu identik dengan cuek, kini mulai terjangkiti ”penyakit” bersolek yang kadang bahkan melebihi wanita. Bagi pria metro, tumbuhnya satu jerawat dapat membuat mereka laksana kiamat.

Menyadari perkembangan ini, mulai tumbuh salon khusus pria, majalah khusus pria, tempat perawatan tubuh khusus pria di mana mereka tidak malu-malu lagi untuk facial bahkan melakukan perawatan manicure pedicure. Tak ketinggalan, pihak produsen juga meluncurkan berbagai produk khusus lelaki baik make up, kosmetik, pembersih dan pelembab wajah, parfum, dan lain-lain. Untuk menarik minat konsumen, mereka sering mengeluarkan produk dengan spesifikasi segmen tertentu. Berbagai produk sering disertai dengan tulisan  ”for man” ”for women”. Hal ini konon berdasarkan survey dan penelitian tentang kosmetik yang sesuai untuk jenis kulit tertentu atau hanya berdasarkan perbedaan aroma yang cenderung memilah antara kaum maskulin dan feminin (wanita cenderung diidentikkan dengan aroma lembut namun awet, sementara pria dikesankan identik dengan aroma keras dan menyengat) seperti dapat dilihat pada minyak wangi dan sabun. Meski belum bisa diuji kebenaran klaimnya karena terkesan bernuansa menarik konsumen, segmentasi ini membentuk opini publik dan menggiring mereka dalam memilih produk.

Benar agama menganjurkan perawatan tubuh seperti memotong kuku, memakai minyak wangi dan anjuran-anjuran lain. Namun perlu diingat bahwa salah satu nilai dibalik keharaman sutera bagi lelaki adalah karena mengandung kelembutan (khunutsah) yang identik dengan kaum hawa, tak layak untuk keperkasaan (syahamah) seorang lelaki.

Pertanyaan

a.       Bagaimana hukum pria melakukan berbagai sarana perawatan tubuh dan peningkatan daya tarik yang selama ini identik dengan gaya hidup kaum wanita ?

Jawaban

Diperbolehkan sebatas tidak ada unsur-unsur yang diharamkan seperti tasyabbuh (menyerupai terhadap lawan jenis, orang-orang kafir dan orang fasiq), isrof (melebihi batas kewajaran), taghyir kholqillah (merubah bentuk alami) dan lain-lain.

REFERENSI

  1. At-Tamhid li ma fi al-Muwatho’ min al-Ma’ani wa al-Asanid, Juz 5, hlm. 50
  2. Al-Usrah al-Muslimah fi al-‘Alam al-Mu’ashir, hlm. 253
  3. Hawasyi asy-Syarwani, j uz 3, hlm. 26
  4. Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro, juz 4, hlm. 239
  5. Faidl al-Qodir, juz 6, hlm. 135

b.      Bagaimana hukum memakai kosmetik, parfum, dan berbagai sarana peningkatan daya tarik yang identik dengan jenis kelamin tertentu (baik karena segmentasi produsen atau unsur cenderung mengarah pada karakter kelamin seperti aroma atau warna pakaian) digunakan oleh jenis kelamin yang lain ?

Jawaban

Hukumnya haram apabila terpenuhi unsur-unsur tasyabbuh yang diharamkan, seperti:

  • Barang-barang tersebut sampai saat ini digunakan khusus atau mayoritas wanita di daerah dimana ia tinggal.
  • Ada qoshdu (tujuan) untuk tasyabbuh dengan wanita pada barang-barang atau hal-hal yang masih digunakan atau dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Atau dalam hal ucapan atau gerakan yang telah menjadi karakter yang menyerupai wanita. Sedangkan untuk hal-hal yang khusus atau mayoritas digunakan wanita tidak disyaratkan ada qoshdu.

REFERENSI

  1. Fatawa al-Azhar, juz 10, hlm. 180
  2. Qurroh al-‘Ain bi Fatawa Isma’il az-Zain, hlm. 232 – 233
  3. Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro, juz 1, hlm. 261
  4. ‘Aun al-Ma’bud, juz 11, hlm. 105
  5. Husnu as-Siyar, hlm. 3, 6, & 9

  1. ahmad fauzan says:

    saya mau tau nama lengkap penulis nya mau saya jadikan telaah pustaka di skripsi saya, kalau penulis baca ini tolong kirim ke email saya ya, ahmadfauzan97ojan@gmail.com terimakasih

Leave your comment here: