PERINGATAN MAULID NABI SAW. DAN PAHALA YANG DI PEROLEH

PERINGATAN MAULID NABI SAW. DAN PAHALA YANG DI PEROLEH

Imam Jalaluddin As Suyuti mengatakan bahwa :

nabi muhammadOrang yang pertama kali mengadakan maulid Nabi adalah penguasa irbil, Raja Mudhoffar Abu Sa’id al kukburi bin Zainuddin Ali bin Buktikin, yaitu seorang raja yang mulia, luhur dan pemurah.

Beliau merayakan maulid Nabi yang mulia pada bulan Robi’ul awal dengan perayaan yang meriah(al hawi lil fatawi juz 1 hal 252).

Beliau adalah seorang raja yang sholih dan bermadzhab Ahlus Sunnah. Terkenal pemurah dan sangat baik hati. Beliau adalah seorang yang rendah hati, baik budi, seorang sunni(termasuk golongan ahlus sunnah wal jamaah) dan mencintai fuqoha dan ahli hadits. Beliau wafat pada tahun 630 H. Pada usia 82 tahun (tahdzib syi’arul a’lam al mubala juz 3 hal.224)

Merayakan maulid Nabi Muhammad Saw.

Sebagai seorang mukmin, pengungkapan rasa syukur dan kegembiraan atas nikmat yang di terima adalah suatu keharusan. Karena dengan itulah nikmat yang di terima akan terus di tambah oleh Alloh Swt.

Firman Alloh Swt. :

قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا

Katakanlah(Muhammad) sebab anugerah dan rahmat Alloh(kepada kalian) maka bergembiralah mereka”.(Yunus : 52)

Begitu pula dengan kelahiran seseorang ke dalam dunia, merupakan nikmat yang tak terhingga yang harus di syukuri. Sebagaimana Rosululloh saw mensyukuri hari kelahiranya dengan berpuasa.

Walaupun dengan tata cara yang berbeda, tetapi apa yang di lakukan Rosululloh Saw. Dan perayaan maulid yang di lakukan umat islam saat ini mempunyai esensi yang sama. Yakni bergembira dan bersyukur atas kelahiran Rosululloh Saw, sebagai suatu nikmat dari Alloh yang sangat besar.

Sekitar lima abad yang lalu, Imam Jalaluddin As Suyuti(849-910 H/ 1445- 1505 M)

Pernah menjawab polemik tentang perayaan maulid Nabi Saw.

Di dalam Al Hawi lil fatawi beliau menjelaskan ;MAKAMNABIMUHAMMADSAW-1

Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan maulid Nabi Saw. Pada bulan Robi’ul Awal, bagaimanakah hukumnya menurut syara’? apakah terpuji atau tercela? Dan apakah orang yang melakukanya di beri pahala apa tidak?

Beliau menjawab :

Jawabanya menurut saya, bahwa semula perayaan maulid Nabi Saw. Yaitu manusia berkumpul membaca Al qur’an dan kisah kisah teladan Nabi saw. Sejak kelahiranya sampai perjalanan kehidupanya. Kemudian menghidangkan makanan yang di nikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang di lakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk BID’AH HASANAH. Orang yang melakukanya di beri pahala karena mengagungkan derajat Nabi Saw, menampakan suka cita, da kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad Saw yang mulia”.

(al Hawi lil Fatawi juz 1 hal.251-252).

Bahkan hal ini juga di akui oleh Imam Ibnu Taimiyah, sebagaimana di kutip oleh Sayyid Muhammad Alawi al Maliki :

Ibnu Taimiyah berkata :

“Orang orang yang melaksanakan maulid Nabi Saw. Akan di beri pahala. Demikian pula yang di lakukan oleh sebagian orang, adakalanya bertujuan meniru kalangan nasrani yang memperingati kelahiran Nabi Isa as, dan adakalanya dilakukan sebagai ekspresi rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi Saw. Alloh Swt. Akan memberi pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada nabi mereka, bukan dosa atas bid’ah yang mereka lakukan”.

(Manhajus Salaf Fi Fahmin Nushush bainan Nadzoriyyah wat Tathbiq hal. 339)

Ibnu Taimiyah juga menerangkan dalam kitab At Tandzir minal Iqtiror hal. 62 :

“Maka mengagungkan Maulid Nabi Saw. dan menjadikanya hari besar itu di lakukan sebagian manusia dan mendapat pahala yang agung karena tujuanya baik dan mengagungkan Rosululloh Saw.”

Leave your comment here: