POHON TETANGGA YANG DAHANYA MENJALAR KE PEKARANGAN RUMAH KITA

POHON TETANGGA YANG DAHANYA MENJALAR KE PEKARANGAN RUMAH KITA

POHON MENJALAR KE TEMPAT ORANG LAIN

pohon t       DALAM bertetangga kita sering di hadapkan pada permasalahan permasalahan yang terkadang akan membuat kita menjadi orang yang angkuh, yang bijak dan yang tak terduga.

Hampir semua masalah selalu ada dan datang, karena memang adalah sunatulloh. Juga karena syaitan sebagai musuh kita tidak mau kalau kita hidup rukun dengan tetangga.

Seperti masalah pohon tetangga yang dahanya sampai menjalar ke pekarangan kita, itu adalah masalah yang sering terjadi dan ternyata itu di atur di dalam ajaran agama.

Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan, Apabila ada seseorang yang memiliki pohon yang rantingnya menjulur diatas tanah tetangganya,  maka orang yang memiliki pohon tersebut harus mau mengalihkan atau memotongnya. Jika ia tidak mau, maka diperbolehkan bagi tetangga tersebut untuk mengalihkannya atau memotongnya meskipun dengan tanpa izin dari aparat setempat ketika memang rantingnya tidak bisa dipindah. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya kesepakatan antara keduanya untuk memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi tanahnya ditumbuhi rantang pohon, karena itu hanya sekedar membiarkan ranting pohon tumbuh diudara, kecuali apabila akar pohon tersebut merusak temboknya.Dan jika pemilik tanah diam saja, dan membiarkan ranting tersebut tumbuh, sampai berbuah diatas tanahnya, maka yang berhak atas buah tersebut adalah pemilik pohon.

Jadi, jika memang orang yang tersebut tidak terima ranting pohon orang lain tumbuh diatas tanahnya, maka ia boleh meminta kepada pemiliknya untuk menyingkirkannya, jika pemiliknya tidak mau, ia boleh menyingkirkannya sendiri, meskipun dengan cara memotongnya. Begitu juga ia boleh meminta rugi jika keberadaan pohon tersebut merusak tembok rumah atau tembok pagar rumahnya.

Sedangkan apabila ia merelakan ranting pohon tersebut tumbuh diatas tanahnya, ia tidak berhak mengambil buah tersebut, dan apabila mengambilnya harus meminta izin dulu pada pemiliknya.

Asnal Matholib, Juz : 2  Hal : 227

فرع له تحويل أغصان شجرة) لغيره مالت إلى هواء ملكه الخاص أو المشترك وقد (امتنع المالك) لها (من تحويلها عن هوائه و) له (قطعها) ولو (بلا) إذن (قاض إن لم تتحول) أي لم يمكن تحويلها

Bughyatul Mustarsyidin , Hal : 291

ولو انتشرت أغصان شجرة أو عروقها إلى هواء ملك الجار أجبر صاحبها على تحويلها ، فإن لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا إذن حاكم كما في التحفة

Hasyiyah Al Bujairomi Ala Syarhil Manhaj, Juz : 3 Hal : 13

ولا يصح الصلح على بقاء الأغصان بمال لأنه اعتياض عن مجرد الهواء فإن اعتمدت على الجدران صح الصلح عنها يابسة لا رطبة لزيادتها وانتشار العروق

Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 547

كما لو انتشرت أغصان شجرة في هواء ملكه فيجبر على إزالتها وتسوية الأرض بلا أجرة مدة التسوية لعدم تعديه ، فإن رضي صاحب الأرض ببقائه فالغلة لمالك البذر

Leave your comment here: