SEBAIKNYA MANDI DAN WUDLU BILA MAU MENGULANG HUBUNGAN SUAMI ISTERI
MENGULANG SENGGAMA TANPA MANDI JUNUB
MALAM JUM’AT adalah malam yang istimewa bagi pasangan suami isteri, terlebih yang masih baru, di karenakan di malam jum’at ada kesunahan yang tidak sama dengan malam yang lainya.
Dan ada hal yang perlu di perhatikan ketika kita berada di malam jum’at dan setelah selesai “Nyunnah”. Yaitu terkadang kita ingin nambah demi mendapat kesunahan yang lebih banyak, tetapi hal yang harus di lakukan adalah :
Disunahkan saat hendak mengulangi hubungan suami isteri untuk terlebih dahulu menjalankan wudhu dan membasuh kemaluan.
قال أصحابنا ويكره للجنب أن ينام حتي يتوضأ ويستحب إذا اراد أن يأكل أو يشرب أو يطأ من وطئها أولا أو غيرها أن يتوضأ وضوءه للصلاة ويغسل فرجه في كل هذه الاحوال
Berkata Para pengikut as-Syafi’i :
“Dimakruhkan bagi orang junub tidur hingga ia wudhu dan disunahkan bila hendak makan atau minum atau menggauli istri yang ia gauli pertama atau lainnya menjalankan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat dan juga disunahkan membasuh kemaluannya dalam semua keadaan tersebut”
Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhaddzab II/156
Yang dimaksud dengan “wudhu di sini adalah wudhu yang ia jalankan seperti halnya ia hendak menjalankan shalat dari segi tata caranya, dimulai dari membasuh muka diakhiri membasuh kedua kaki.
Sedangkan niatnya dapat menggunakan niat yang tidak bertentangan dengan keadaan hadats besarnya.
Misalkan boleh baginya berniat :
NAWAITUL WUDHUU-A
وأما كون الوضوء يستحب لمعاودة الوطء، فلحديث أبي سعيد، قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلم : «إذا أتى أحدكم أهله، ثم أراد أن يعاود، فليتوضأ بينهما وضوءاً» (4) وزاد الحاكم: «فإنه أنشط للعود» لكن الغسل لمعاودة الوطء أفضل من الوضوء؛ لأنه أنشط.
(4) رواه مسلم وابن خزيمة والحاكم (سبل السلام:89/1).
Sedang keberadaan wudhu disunahkan saat hendak mengulang persenggamaan sebab berdasarkan hadits riwayat Abi Sa’id ra, beliau berkata :
“Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam bersabda “Saat salah seorang diantara kalian mendatangi istrinya dan berkehendak mengulanginya maka berwudhulah diantara keduanya dengan wudhu yang sempurna”
al-Hakim menambahkan “Karena yang demikian lebih membuat gairah saat kembali mengulangi hubungan intim”.
Hanya saja menggunakan sarana mandi saat hendak mengulangi senggama lebih utama ketimbang wudhu karena mandi semakin dapat membuat gairah bertambah.
Al-Fiqh al-Islaam I/472
( رخص للجنب إذا أراد أن يأكل أو يشرب أو ينام أن يتوضأ وضوءه للصلاة ) أي الوضوء الشرعي
Diberikan dispensasi (kemurahan) bagi orang Junub saat hendak makan, minum ataupun tidur melakukakan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat.
Artinya wudhu yang sesuai syariat baik dalam pelaksanaan ataupun caranya.
Tuhfah al-Ahwaadzy III/190