DILEMA BERHENTI MENSTRUASI SAAT SEDANG DI SEKOLAH
DILEMA BERHENTI MENSTRUASI DI SEKOLAH
Deskripsi :
Full day school, sistem yang diadopsi dari pesantren dan sekarang tengah berusaha diterapkan di sekolah umum ternyata menyisakan dilema tersendiri bagi siswi. Demi menyelesaikan studi untuk masa depan, kehadiran “tamu tak diundang” tiap bulannya bukan sebuah halangan. Aktivitas tetap berjalan normal meski ia harus menyiasatinya dengan berbagai taktik. Karena baginya, kesuksesan pendidikan adalah segalanya.
Di tengah gairah belajarnya yang bergejolak, Fitri kebingungan. “Tamu”nya sering pergi tanpa pamit (berhenti) bahkan saat sedang berada di bangku belajar. Tak ayal, ini menjadi problem tersendiri baginya. Di satu sisi, ia tahu kewajiban shalat ketika darah telah berhenti. Namun sesuai karakter feminimnya, ia sangat malu bila harus melakukan mandi di sekolah. Hatinya tak tahan menanggung gojlokan dari teman-temannya apalagi teman-teman cowoknya. Belum lagi kondisi kamar mandi dan toilet di sekolah yang tidak bersahabat untuk bersuci. Padahal sekolah baru pulang pukul 3 sore WIB. dan semua siswa diharuskan melakukan shalat Dhuhur di sekolah. Fitri pun dilematis. Haruskah ia menanggalkan rasa malu demi menjalankan shalat, ataukah ia mendapat perlakuan khusus dari agama? Misalnya, diperbolehkan jama’ ta’khir di rumah, shalat lihurmatil waqti, atau bahkan hanya sekedar pura-pura shalat.
Pertanyaan
a. Bagaimana cara bersuci dan shalat Fitri dalam sikon seperti ilustrasi di atas?
Jawaban
a. Cara bersucinya ditafshil:
– Bila darah keluar belum mencapai 24 jam, maka cukup membersihkan diri dan berwudlu.
– Bila darah sudah mencapai 24 jam, maka wajib mandi. Mengenai cara melaksanakan shalat harus dilakukan seperti biasa.
Catatan:
Sedangkan rasa malu sebagaimana dalam ilustrasi masalah tidak dapat menjadi alasan untuk boleh bertayammum.
Referensi
1. Al-Muhadzdzab, juz I, hal. 39
2. Hasyiyah al-Bujairomi, juz I, hal. 367
3. Bariqoh Mahmudiyah, juz III, hal. 73-74
Pertanyaan
b. Bolehkah Fitri melakukan jama’ ta’khir atau shalat li hurmati al-waqti dengan pertimbangan sikon di atas?
Jawaban
b. Tidak diperbolehkan.
Referensi :
1. Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Khothib, juz II, hal. 175 & 178
2. Al-Majmu’, juz IV, hal. 264