FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA MUI TENTANG KEPITING
FATWA MUI TENTANG KEPITING
Penjelasan tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut :
1. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu : 1. a) Scylla serrata, 2. b) Scylla tranquebarrica, 3. Scylla olivacea, dan 4. d) Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini olr} masyarakat umtim hanya disebut dengar “kepiting”.
2. Kepiting adalah jenis binatang air, dengal alasan : 1. Bernafas dengan insang. 2. Berhabitat di air. 3. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. 3. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas (lili._angka 1) hanya ada yang : 1. hidupdiair tawar saja 2. hidup di air taut saja, dan 3. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
~. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat : Dengan bertawakkal kepada Allah SWT. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING 4. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian han term::teerdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaima:, mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk mcnyebarluaskan fatwa ini. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju11 1 2002 M
KOMISI FATW’A MAJLIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN DRS. HASANUDIN