WANITA YANG DI TINGGAL MATI SUAMINYA

WANITA YANG DI TINGGAL MATI SUAMINYA

AKTIFITAS WANITA PADA MASA IDDAH

wanita idamanDeskripsi
        Fiqh Islam telah menetapkan kewajiban mulazamah al-maskan (tidak keluar rumah) bagi setiap wanita yang sedang menjalani iddah. Di masa sekarang ini, wanita memiliki beragam aktifitas harian, baik yang bersifat primer maupun sekunder. Kuliah, kerja kantor, mengajar, fitness, arisan dan lain sebagainya. Bahkan ada tradisi di sebagian masyarakat, wanita menziarahi makam suaminya yang baru saja meninggal dalam masa 7 hari pasca wafat. Bahkan ada fenomena lain, dimana sebagian calon jama’ah haji, terdapat sepasang suami istri yang saat menjelang pemberangkatan, sang suami meninggal.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum beraktifitas seperti mengajar, kuliah, kerja kantor, fitness, dan arisan bagi wanita yang sedang menjalani iddah?

Jawaban
a. Hukum beraktifitas di luar rumah bagi wanita yang sedang menjalani iddah dan tidak berhak mendapat nafakah seperti ditinggal mati suami, fasakh serta tidak ada yang menanggung biaya hidupnya tidak diperbolehkan, kecuali hajat.
Sedang wanita yang sedang menjalani iddah dan masih berhak mendapatkan nafkah dari mantan suami (seperti wanita yang ditalaq roj’i atau wanita yang sedang hamil) tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat atau mendapat izin dari mantan suami.
Dengan demikian hukum beraktifitas di luar rumah seperti dalam soal terklasifikasi sebagai berikut:
– Keluar rumah untuk mengajar hukumnya diperbolehkan.
– Keluar rumah untuk kuliah hukumnya diperbolehkan jika untuk menuntut ilmu yang tergolong fardlu ‘ain.

Sedangkan kuliah untuk menuntut ilmu yang fardlu kifayah, mubahitsat belum menemukan keterangan (ibarat) yang jelas.
– Keluar rumah untuk fitness hukumnya tidak diperbolehkan.
– Keluar rumah untuk arisan hukumnya tidak diperbolehkan, karena fungsi arisan hanyalah untuk mengembangkan harta (istinma` al-mal), bukan untuk mencari nafkah (tahshil al-nafaqah).
– Keluar rumah untuk masuk kerja kantor hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika kerja tersebut berfungsi untuk mencukupi nafkah, atau khawatir terjadinya pemecatan.

Catatan:
Jika memungkinkan meminta izin cuti melaksanakan iddah, maka tidak diperbolehkan keluar rumah untuk masuk kerja.

Referensi
1. Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Khotib, juz IV, hal. 61-62
2. Syarh Yaqut an-Nafis, hal. 652-653
3. Al-Fiqh al-Manhaji, hal. 156-160
4. Al-Iqna’ bi Hamisy al-Bujairomi ‘Ala al-Khotib, juz I, hal. 367
5. Fath al-Mu’in, juz IV, hal. 80-81

Pertanyaan
b. Bolehkah wanita yang sedang menjalani iddah menziarahi makam suaminya atau berangkat haji?

Jawaban
b. Hukum menziarahi makam suami dan pergi haji bagi wanita yang sedang menjalani iddah tidak diperbolehkan. Kecuali bagi wanita yang telah bernadzar haji pada tahun tersebut.

Referensi
1. At-Tausyih ‘ala Ibn Qosim, hal. 228
2. Nihayah al-Muhtaj, juz VII, hal. 158
3. Hawasyi asy-Syarwani, juz VIII, hal. 264
4. Al-Mughni fi Manasik al-Hajj wa al-‘Umroh, hal. 25-26

Leave your comment here: