ACARA ACARA NGEGOSIP DI TELEVISI ATAU MEDIA YANG LAIN
ACARA ACARA NGEGOSIP DI TV
Beberapa stasiun televisi indonesia secara rutin menayangkan acara infotainment seperti yang telah kita ketahui bersama, begitu pula radio radio juga tidak mau ketinggalan dengan acara yang serupa.
Acara tersebut seringkali dan bahkan seluruh tayangannya selalu mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang, dan bahkan mengarah kepada fitnah. Akan tetapi acara acara tersebut justru telah menarik interes banyak pemirsa dan pendengar, apalagi jika yang di tayangkan adalah berita tentang selebriti.
Sebenarnya bagaimanakah hukum menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara televisi, radio atau lainya yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang?
Jawaban :
Pada dasarnya menyiarkan, menayangkan, menonton atau mendengarkan acara apapun yang mengungkap serta menjelekan seseorang adalah haram.
Kecuali di dasari tujuan yang di benarkan oleh syari’at, dan hanya dengan cara itu tujuan syari’at tersebut bisa tercapai.
Seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan laporan atau pengaduan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.
Referensi :
Surat al Hujurot ayat 12
Tafsir Al jami’ Li Ahkamil Qur’an juz 16 hal. 334 – 335
Hadits Muslim
Al Minhaj syarah Shohih Muslim jzu 16 hal. 142
Ihya ‘Ulumaddin juz 3 hal. 131 – 132
Riyadlus Sholihin hal 432
Mughnil Mukhtaj juz 4 hal. 22
Subulus Salam juz 4 hal. 192
Sirojut Tholibin juz 1 hal. 380
At Tasyri al Jina’i al islami juz 1 hal. 29 – 30