MENANGISI MAYIT DAN HUKUMNYA

MENANGISI MAYIT DAN HUKUMNYA

bayiDalam kitab Qolyubi wa Umairoh di jelaskan tentang meluapkan kesedihan dengan tangisan ketika di tinggal mati, sebagaimana berikut :

1. Boleh

Jika tangisan timbul karena pengaruh rasa takut terhadap nasib mayit di akhirat kelak, rasa cinta pada sang mayit, atau rasa iba dan sayang kepada mayit. Seperti kesedihan atas meninggalnya anak kecil

2. Sunnah

Yaitu jika tangisan di timbulkan oleh rasa sedih atas meninggalnya orang orang Sholih dan alim, para pembawa pahji Alloh Swt. Pewaris para Rosul atau Ulama

3. Makruh

Jika tangisan itu di timbulkan oleh unsur sedih atas meninggalnya orang yang mengayomi kehidupan duniawinya

4. Haram

Yaitu jika tangisan itu di timbulkan oleh unsur ketidakrelaan terhadap takdir Alloh Swt.

Referensi :

Hasyiyah Qolyubi juz 1 hal. 401

Leave your comment here: