MENANGISI MAYIT DAN HUKUMNYA
Dalam kitab Qolyubi wa Umairoh di jelaskan tentang meluapkan kesedihan dengan tangisan ketika di tinggal mati, sebagaimana berikut :
1. Boleh
Jika tangisan timbul karena pengaruh rasa takut terhadap nasib mayit di akhirat kelak, rasa cinta pada sang mayit, atau rasa iba dan sayang kepada mayit. Seperti kesedihan atas meninggalnya anak kecil
2. Sunnah
Yaitu jika tangisan di timbulkan oleh rasa sedih atas meninggalnya orang orang Sholih dan alim, para pembawa pahji Alloh Swt. Pewaris para Rosul atau Ulama
3. Makruh
Jika tangisan itu di timbulkan oleh unsur sedih atas meninggalnya orang yang mengayomi kehidupan duniawinya
4. Haram
Yaitu jika tangisan itu di timbulkan oleh unsur ketidakrelaan terhadap takdir Alloh Swt.
Referensi :
Hasyiyah Qolyubi juz 1 hal. 401