PILPRES DAN PILEG

PILPRES DAN PILEG

 HABIBI                Pesta demokrasi untuk parpol dan legislatif tinggal beberapa hari lagi, juga pilpres akan menyusul dengan  waktu yang dekat pula.

Berdasarkan Undang undang no.12 tahun 2003 dan UU pilpres no.23 tahun 2003, bahwa pemilu tahun 2004 tidak sama dengan pemilu tahun tahun sebelumnya.

Mekanisme pemilu memisah antara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD 1, DPRD 2 dan Presiden beserta Wakilnya.

Di sisi lain UU no. 12 tahun 2003 Bab 3 pasal 7 mengatakan :

Bahwa ikut memilih adalah hak warga Negara Republik Indonesia, bukan kewajiban.

Di sisi lain, ada sebagian kecil masyarakat yang bersikap acuh tak acuh terhadap pemilu itu sendiri, di samping akhir akhir ini kepercayaan terhadap perubahan nasib dan kepada anggota dewan juga pemerintah semakin mengurang, karena hidup tetap susah dan tidak menjadi lebih baik.

Sebenarnya bagaimanakah hukum memilih Presiden dan Wakilnya, DPR, DPRD 1 DPD, Serta DPRD 2 ?

PEMERINTAH di bentuk untuk melanjutkan tongkat estafet kenabian dalam rangka menjaga agama dan kelangsungan hidup. Para Ulama sepakat(Ijma’) bahwa wajib hukumnya melakukan pembentukan pemerintahan.

 Namun, apakah kewajiban ini di dasari rasio(akal) atau syar’i(wahyu)?

Para Ulama berbeda beda dalam menyikapi hal ini. Ulama yang menyatakan bahwa pembentukan pemerintahan merupakan hal yang di dasari akal, mendasarinya dengan melihat bahwa hakikat manusia di ciptakan dengan menyandang Ahsanit Taqwim. Dengan di lengkapi akal manusia mampu menghindari hal hal yang merugikanyadan menyelesaikan pertentangan dan pertikaian. Jika semua ini tidak di dasari dengan pembentukan pemerintahan niscaya akan terbengkelai.

Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa hal ini berlandaskan syar’i, mereka mengalasi argumennya dengan pernyataan bahwa pemerintah merupakan sebuah sistem yang menegakkan pundi pundi agama. Akal dalam hal ini hanya mampu menetapkan agar tidak terjadi pertikaian, namun syara’lah yang mencetuskan agar menyelesaikan segala sesuatu di serahkan pada orang yang berwenang(Ulil amri) dalam agamanya.

Rosululloh Saw. Bersabda :

سَيَلِيْكُمْ بَعْدِى وُلَاةٌ, فَيَلِيْكُمُ الْبَرُّ بِبِرِّهِ, وَبَلِيْكُمُ الْفَاجِرُ بِفُجُوْرهِ, فَاسْمَعُوْا لَهُمْ وَأَطِيْعُوْا فِيْ كُلِّ مَا وَافَقَ الْحَقَّ, وَصَلُّوْا وَرَاءَهُم, فَإنْ أَحْسَنُوْا فَلَكُمْ وَلَهُم وَإِنْ أَسَاؤُا فَلَكُم وَعليْهمْ

“Akan menguasai kalian semua setelahku para pemimpin, maka orang baik akan memerintah dengan kebaikanya, orang yang menyimpang akan memerinytah dengan kesesatannya, dengarkan dan patuhilah setiap hal yang tepat dengan kebenaran, sholatlah di belakangnya, jika mereka berbuat baik maka akan bermanfaat bagi kalian dan mereka, dan jika mereka berbuat keji maka akan tetap bermanfaat bagi kalian dan bahaya bagi mereka”. (HR. Ad Drauquthni)

Dalam ranah syari’at Islam pengangkatan pemeritah dapat di lakukan dengan tiga cara :

1. Bai’at

Bai’at ini harus di lakukan oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi(Dpr di indonesia) seperti yang terjadi dalam pengangkatan sayyidina Abu Bakar Ra.

2. Wasiyat

Atau rekomendsi dari pemerintah yang pertama, seperti yang di lakukan oleh Sayyidina Abu Bakar Ra. Kepada sayyidina Umar Ra.

3. Dloruri Bis Syaukah(Kekuasaan de fakto)

Yaitu seperti pengangkatan pemerintah yang terjadi di dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kekuasaan semacam ini akan hilang jika masa jabatanya telah selesai

Terlepas dari perbedaan pendapat dan perbedaan sistem pengangkatan pemerintah di atas, pada dasarnya hukum pengangkatan pemerintah adalah fardlu kifayah.

Secara fakta dan realita sistem UU pemilihan kepala negara indonesia, adalah sitem pemilihan pemerintahan yang dapat di lakukan di negara ini adalah Dloruri Bis Syaukah, sebab UU pemilihan pemerinahan di indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan dua sistem pengangkatan  no 1 dan 2 di atas. Dalam prakteknya, rakyat wajib memilih salah satu dari sekian calon kepala negara. Begitu juga fardlu kifayah untuk memilih legislatif, yang merupakan sebuah badan yang memberikan masukan kepada kebijakan kebijakan pemerintah, atau di dalam islam di sebut dengan Ahlul Halli wal ‘Aqdi atauAhlus syuro.

Kesimpulan :

Wajib bagi rakyat untuk memilih calon presiden sebagai upaya untuk meneruskan tongkat estafet kenabian.

Referensi :

Roudlotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftin juz 3 hal.433

Qowa’idul Ahkam Fi Masholihil Anam juz 1 hal.58

Al Mabsuth juz 16 hal.84

Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 8 hal. 6166, 6169 dan 6172

Hasyiyah Al Jamal juz 5 hal.336

Asnal Matholib juz 4 hal. 110

Leave your comment here: