LELAKI MENGANTAR WANITA YANG BUKAN MAHROMNYA DEMI KEAMANAN
Posted by zentijany at 12th April 2014 with No Comments »
Laki-laki mengantar wanita lain
Pertanyaan :
Bolehkah orang laki laki mengantarkan orang perempuan lain untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan ? Dan bolehkah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah untuk menolak fitnah ? serta sejauh mana batasan رفع الفتنة menolak fitnah/ دفع الفتنة ?
Jawaban :
Hukum orang laki laki mengantarkan perempuan lain tidak diperbolehkan. Kecuali tidak terjadi kholwah(HANYA BERDUA), ikhtilath(PERCAMPURAN LAKI LAKI DAN PEREMPUAN YANG DI HARAMKAN) dan aman dari fitnah(ZINA ATAU PERMULAAN ZINA SEPERTI BERMESRAAN DAN YANG LAIN).
Referensi :
1. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz. 4 hal. 125
2. Bughyatul Mustarsyidin hal. 199 – 200