SUJUD UNTUK MEMOHON MAAF ATAU SEJENISNYA

SUJUD UNTUK MEMOHON MAAF ATAU SEJENISNYA

Sujud Demi Memohon Maaf atau sejenisnya

SUJUDPertanyaan :

Kemarin dulu tak sengaja nonton infotemen, melihat seorang Wakil Bupati bersujud pada hadirin, memohon maaf mau resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati.

Pertanyaan :

1. Bolehkah bersujud seperti itu dilakukan ?

2. Termasuk sujud apakah itu ?

Jawaban :

 

Hukumnya harom bahkan bisa menjdikannya kufur

wa sujudu al juhlati baina yadai masyayikhihim haromun ittifaqqon

Sujudnya orang-orang yang juhalah (bodoh) di depan guru2 mereka d haromkan menurut kesepakatan ulama,  di dalam syarah Roudloh di jelaskan :

Walaupun sujudnya menghadap qiblat atau bertujuan karena Allah, menurut sebagian qoul bisa menjadikan kekufuran(wa fi ba’dli shuwarihi ma yaqtadli al kufro).

Referensi :

I’anatut Tholibin juz 1 hal. 212

Leave your comment here: