SUJUD UNTUK MEMOHON MAAF ATAU SEJENISNYA
Sujud Demi Memohon Maaf atau sejenisnya
Kemarin dulu tak sengaja nonton infotemen, melihat seorang Wakil Bupati bersujud pada hadirin, memohon maaf mau resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati.
Pertanyaan :
1. Bolehkah bersujud seperti itu dilakukan ?
2. Termasuk sujud apakah itu ?
Jawaban :
Hukumnya harom bahkan bisa menjdikannya kufur
wa sujudu al juhlati baina yadai masyayikhihim haromun ittifaqqon
Sujudnya orang-orang yang juhalah (bodoh) di depan guru2 mereka d haromkan menurut kesepakatan ulama, di dalam syarah Roudloh di jelaskan :
Walaupun sujudnya menghadap qiblat atau bertujuan karena Allah, menurut sebagian qoul bisa menjadikan kekufuran(wa fi ba’dli shuwarihi ma yaqtadli al kufro).
Referensi :
I’anatut Tholibin juz 1 hal. 212