KOTAK AMAL DI DEPAN MASJID MASJID
Kerangka Analisis Masalah
Sebuah kejadian nyata di Dusun Jajar, Desa Kedung Sigit, Kec Karangan, Trenggalek Jawa Timur. Ada sebuah masjid yang di depan serambinya ada kotak amal jariyah. Suatu saat kyai masjid tersebut meninggal dunia. Banyak orang yang ta’ziyah hingga memenuhi masjid tersebut. Dengan banyaknya jariyah para penta’ziyah, kotak amal jariyah yang biasanya tiap bulan hanya memperoleh uang sebesar Rp. 1.500.000,- akhirnya mencapai Rp. 13.000.000,-. Takmir masjid menduga bahwa sebagian uang yang berada di kotak amal tersebut adalah sumbangan para pen-ta’ziyah untuk kyai yang meninggal dunia itu. Oleh karenanya, panitia (ta’mir) masjid membagi uang yang berada di kotak amal tersebut dengan ketentuan Rp. 2.000.000,- milik masjid dan selebihnya diberikan pada keluarga kyai tersebut.
Pertanyaan
a. Benarkah tindakan ta’mir masjid tersebut (memberi keputusan Rp. 2.000.000,- untuk masjid dan selebihnya untuk keluarga kyai yang meninggal dunia)?
Jawaban
a. Tidak dibenarkan, sebab tidak ada qorinah yang bisa di i’tibar bahwa tujuan mu’thi adalah diberikan untuk kyai, dan secara dhahir uang tersebut adalah milik masjid.
REFERENSI
1. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatihi vol. VIII hlm. 247
2. Tuhfah Al-Muhtaj vol. VI hlm. 318
3. Al-Qulyubi vol. III hlm. 117
4. Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 65
5. Raudhoh Al-Tholibin vol. II hlm. 271
6. Al-Fatawi Al-Kubro vol. III hlm. 383
Pertanyaan
b. Bolehkah dana dari kotak amal yang bertuliskan “JARIYAH” digunakan untuk hal-hal yang tidak jariyah, semisal untuk konsumsi kegiatan di masjid tersebut?
Jawaban
b. Diperbolehkan sebab uang tersebut termasuk kategori milik masjid. Sedangkan penggunaan sebagaimana di atas adalah termasuk tasyruf limasholihil masjid.
REFERENSI
1. Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 65
2. I’anah Al-Tholibin vol III hlm. 181
3. Al-Asybah wa Al-Nadho’ir hlm. 66-67
4. I’anah Al-Tholibin vol III hlm. 187
5. Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 186
6. Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. II hlm. 7155