REALITA NOVEL NOVEL ISLAMI
Kerangka Analisis Masalah
Dalam perjalanan novel di Indonesia, sepertinya kita tidak bisa mengesampingkan Habiburrahman El-Syairazi (Kang Abik) sebagai seorang novelis handal. Dengan olah bahasa yang memukau, alur cerita yang indah, dan cerita cinta yang tersemat di dalamnya, serta perjalanan pencarian jati diri dan cinta, seakan-akan pembaca larut dalam lautan kehidupan tokoh-tokoh yang berada di dalamnya. Sehingga siapa saja yang menghayati cerita novelnya, mau tak mau akan melelehkan air mata, atau tawa pun rela menyungging di bibirnya ketika alur cerita berbau humor. Bahkan, efek cerita novelnya, tetap saja membekas sampai beberapa hari.
Dan yang tak kalah menariknya, terkadang novel tersebut menggambarkan sosok wanita cantik dengan busana muslimah yang menyelimutinya, sehingga pembaca “dipaksa” untuk ngayal dan ngayal. Dengan profesionalitas pemilik novel Ketika Cinta Bertasbih ini, seakan ia pantas menyandang gelar Sang Pena Emas, karena selain misi sebagai novelis, tak jarang ia menyisipkan petuah dari lembaran-lembaran kuning (baca: kitab kuning) sebagai wujud dakwah.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukumnya menulis novel, sajak, puisi Dan bagaimana pula ketika di karya sastra tersebut disisipkan Mawâ’idh dari Al-Qur’an, hadits dan referensi-referensi kitab salaf?
Jawaban
a. Hukum menulis novel, sajak dan puisi diperbolehkan apabila:
» Untuk tujuan-tujuan positif.
» Bebas dari unsur kebohongan (كذب) yang diharamkan, ghibah dan munkarat-munkarat lain serta tidak menimbulkan ekses negatif.
Sedangkan hukum penyisipan mawâ’idh dari Al-Qur’an, Hadits dan referensi-referensi kitab salaf diperbolehkan apabila:
» Penyaduran ayat Al-Qur’an atau hadits dalam alur novel tersebut serasi, tidak minyimpang dan atau berdasarkan pemikiran ahli tafsir yang mu’tabar.
» Memenuhi syarat iqtibâs yang diperbolehkan seperti; tidak menimbulkan kesalahpahaman, tidak ada derivasi makna (tahrîf al-ma’nâ al-ashli), ada tujuan yang tidak keluar dari maqsûd asy-syar’i seperti tahsîn lil kalâm dll.
Catatan
Kidzib yang diperbolehkan adalah:
» Dalam perang, ishlâhul muslimîn dan ishlâhuz zaujain,
» Dalam kondisi darurat atau sebagai alternatif terakhir untuk mencapai kemaslahatan.
REFERENSI
1. Ihya’ Ulum Al-Dien vol. I hlm. 37
2. Bariqoh Mahmudiyah vol. V hlm. 233
3. Al-Zawajir vol. III hlm. 239
4. Ihya’ Ulum Al-Dien vol. II hlm. 332-334
5. Bariqoh Mahmudiyah vol. IV hlm . 357
6. Bariqoh Mahmudiyah vol. V hlm. 242
7. Faidl Al-Qodir vol. VI hlm. 477
8. Rad Al-Mukhtar vol. VI hlm. 405
Pertanyaan
b. Bagaimana hukumnya membaca novel tersebut, ketika dampak yang terjadi seperti dalam paparan deskripsi?
Jawaban
b. Hukum membaca novel diperbolehkan selama tidak minimbulkan ekses negatif seperti:
– Membayangkan aurot ajnabiyah yang sampai bisa mendorong pada zina dan muqodimahnya
– Mengakibatkan kelalaian berdzikir dll.
REFERENSI
1. Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah vol. I hlm. 49-50
2. Ihya’ Ulum Al-Din vol. II hlm. 277-278
3. Ihya’ Ulum Al-Din vol. I hlm. 38
4. Fatawi Haditsiyah Li Al-Haitami vol. I hlm. 116