TENTANG KAIN KAFAN UNTUK MAYAT
1. Para ulama membagi kafan dalam tiga sudut hak
a. Hak Alloh swt.(kafan yang dapat menutup aurot)
Pengkafanan dalam hak Alloh ini memiliki konsekwensi yang berbeda di sesuaikan dengan jenis kelamin mayit, karena di samakan dengan auratnya orang yang hidup. Dan hak ini tidak dapat di hapuskan oleh siapapun.
b. Hak Mayit(kafan yang dapat menutup seluruh tubuh mayit)
Dalam hak mayit ini mengecualikan bagian kepala si Muhrim dan Muhrimah(orang yang sedang ihrom). Hak ini bisa di gugurkan apabila si mayit semasa hidupnya pernah berwasiyat untuk menggugurkanya.
c. Hak mayit yang berhubungan dengan Ghuroma(orang yang pernah menghutangi kepada mayit semasa hidupnya). Dalam sudut pandang hak ke tiga yang di maksud adalah kain lapis ke 2 dan 3. Dan pengguguran hak ini dapat di lakukan oleh ghuroma tadi manakala harta si mayit tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya,dan si ghuroma tersebut menuntut.
2. Apakah boleh mengkafani mayit dengan kain kafan warna selain putih? Hitam atau merah misalnya.
Boleh, karena memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah. Akan tetapi memakai kain kafan selain putih hukumnya makruh.
3. Apakah batasan kain kafan harus sama dengan kain yang menutup aurat? Andaikan kain kafan tipis dan transparan apakah boleh?
Kain yang di perbolehkan untuk di jadikan sebagai kafan sama dengan dengan kain yang di gunakan untuk menutup aurat ketika hidup, sehingga jika kain yang di jadikan kafan adalah kain yang tipis dan atau transparan yang bisa memperlihatkan pada warna kulit maka tidak di perbolehkan.
Bahkan menurut hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim bahwa kafan harus tebal dan tidak tipis, karena tujuan dari kafan adalah agar tidak cepat rusak dan bukan untuk berhias.
4. Apakah boleh mengkafani mayit dengan kulit binatang?
Menurut Qaul Aujah urutan dalam kafan adalah :
Jika tidak ada kain maka kain sutera, kulit binatang, rumput dan kemudian lumpur. Dan setiap kafan yang tidak mencukupi untuk menutupi seluruh badan mayit, maka di sempurkan dengan urutan kafan yang ada di bawahnya.
Jika tidak di temukan sesuatu yang bisa di buat kafan, maka di kafani dengan sesuatu yang najis setelah di sholati dengan keadaan telanjang. Menurut pendapat Imam Qulyubi, bahwa mengkafani mayit dengan peti mati maka sudah di anggap cukup.
5.Bagaimana caranya mengkafani mayat yang tubuhnya tidak normal dan bahkan hany sebagian saja dari badan yang normal, apakah sama dengan mayat yang tubuhnya normal?
Ya, sama saja
Referensi :
Bujairomi Manhaj juz 1 hal. 464
Hasyiyah al Jamal juz 2 hal. 157
Asnal Matholib juz 1 hal. 307
Kifayatul Akhyar hal. 167
Syarah al Bahjah juz 2 hal. 96
Hasyiyah al bajuri juz 1 hal. 248
Kasyifatus Saja hal.102