BOLEHKAH MENCICIPI MASAKAN SAAT PUASA AGAR SESUAI SELERA KITA

BOLEHKAH MENCICIPI MASAKAN SAAT PUASA AGAR SESUAI SELERA KITA

MASAK

           MEMASAK adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian, tidak semua orang bisa mempunyai kesempatan untuk melakukan hal ini, apalagi kaitanya dengan keluarga, yang idealnya adalahseorang ibu yang harus mengerjakanya dalam sosial masyarakat, tetapi sebenarnya suami juga bisa dan bahkan kewajiban muthlak untuknya. Tetapi kesholihahan istri memang tidak bisa di gantikan dengan apapun, karena istri sholihah, semua pekerjaan suami bisa selesai dengan baik, karena istri sholihah seorang suami bisa menjadi tokoh yang di segani dan di hargai masyarakat, begitu juga karena istri sholihah yang pandai memasak seorang suami bisa menjadi lebih merasa tentram dan bahagia.

Ketika sedang berpuasa romadlon memasak bagi kaum wanita atau ibu ibu menjadi dilema yang tersendiri, karena harus tahu persis kualitas rasa, apakah sudah sesuai dengan selera suami atau belum, sedangkan biasanya sebelum romadlon memaska selalu di cicipi untuk menyesuaikanya,

Tetapi kini dalam kondisi puasa apakah boleh mencicipinya, apalagi demi kepuasan suami dan keluarga yang semuanya sedang berpuasa, tentu sang ibu ingin lebih menambah pahala dengan memberikan yang terbaik dari hasil masakanya, karena do’anya orang yang sedang berbuka puasa di kabulkan oleh Alloh swt.

Apakah di perbolehkan mencicipi masakan ketika sedang puasa romadlon?

Berikut ini adalah penjelasannya semoga bisa bermanfaat dan bis akita amalkan untuk semakin menambah pundi pundi pahala kita di akhirat kelak.

من ﺫﻟﻚ ﺫﻭﻕ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻓﺎﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﺍﻻ ﻟﺤﺎﺟﺔ
ﻛﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻃﺮﺧﺎ ﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ١/٥١٨

Sebagian diantara perkara yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa adalah mencicipi makanan, kecuali adanya hajat semisal memasak, maka tidak dimakruhkan.

Kemakruhan ini terjadi karena dihawatirkan makanan akan tertelan.

ﻭ ﺗﺮﻙ ﺫﻭﻕ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺑﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﺧﻮﻑ ﻭﺻﻮﻟﻪ ﻟﺠﻮﻓﻪﺑﺸﺮﻯ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ٥٧

Kesunahan berpuasa adalah meninggalkan mencicipi makanan, bahkan mencicipi ini makruh karena dihawatirkan sampainya makanan ke jauf(tenggorokan).

ﺤﻞ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺍﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻪ ﺣﺎﺟﺔ ﺍﻣﺎ ﺍﻟﻄﺒﺎﺡ ﺭﺟﻼﻛﺎﻥ ﺍﻭ ﺍﻣﺮﺍﺀﺓ ﻭﻣﻦ ﻟﻪ ﺻﻐﻴﺮ ﻳﻌﻠﻠﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﻲﺣﻘﻬﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﻱ

“Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa…) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang di fatwakan Imam Az-Ziyaadi” (As Syarqowy juz I halaman 445

Referensi :

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 425 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَ عَنْ ذَوْقِ الطَّعَامِ وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إلَى حَلْقِهِ ( قَوْلُهُ إلَى حَلْقِهِ ) قَضِيَّتُهُ أَنَّ وُصُولَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرٌ وَلاَ يَبْعُدُ فِيمَا إذَا احْتِيجَ لِلذَّوْقِ أَنْ لاَ يَضُرَّ سَبْقُهُ إلَى الْجَوْفِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الْحَاشِيَةِ عَنِ اْلأَنْوَارِ ( قَوْلُهُ بَلْ يُكْرَهُ إلَخْ ) نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَى مَضْغِ نَحْوِ خُبْزٍ لِطِفْلٍ لَمْ يُكْرَهْ نِهَايَةٌ وَإِيعَابٌ قَالَ ع ش قَوْلُهُ نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَخْ قَضِيَّةُ اقْتِصَارِهِ عَلَى ذَلِكَ كَرَاهَةُ ذَوْقِ الطَّعَامِ لِغَرَضِ إِصْلاَحِهِ لِمُتَعَاطِيهِ وَيَنْبَغِي عَدَمُ كَرَاهَتِهِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرٌ غَيْرُهُ ِلأَنَّهُ قَدْ لاَ يُعْرَفُ إصْلاَحُهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ ( قَوْلُهُ فِي الْمَتْنِ وَذَوْقِ الطَّعَامِ وَالْعِلْكِ ) وَمَحَلُّهُ فِي غَيْرِ مَا يَتَفَتَّتُ أَمَّا هُوَ فَإِنْ تَيَقَّنَ وُصُولَ بَعْضِ جِرْمِهِ عَمْدًا إلَى جَوْفِهِ أَفْطَرَ وَحِينَئِذٍ يَحْرُمُ مَضْغُهُ بِخِلاَفِ مَا إذَا شَكَّ أَوْ وَصَلَ طَعْمُهُ أَوْ رِيحُهُ ِلأَنَّهُ مُجَاوِرٌ اهـ

Leave your comment here: