KEWAJIBAN MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN TENTANG AGAMA

KEWAJIBAN MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN TENTANG AGAMA

WAJIBKAH MENJAWAB PERTANYAAN

habib luthfi
Sebagai orang yang di tokohkan di dalam masyarakat, ada saja hal selalu di tanyakan oleh masyarakatnya. Sebut saja Kyai Ahmad, salah satu tokoh masyarakat dan agama yang tinggal di daerah pedesaan, yang merupakan desa yang masih kental keagamaanya, hal iyu di buktikan dengan seringnya adanya peringatan hari hari besar islam di desa tersebut dengan di sambut baik dan antusias oleh penduduknya.

Tetapi hal itu juga menimbulkan uneg uneg tersendiri bagi kyai yang suka menghisap rokok itu, pasalnya, banyak dari kalangan santri dan masyarakat menjadi pinter mendadak gara gara sering mendengarkan pengajian dari mubaligh yang di undang. Sedangkan mubaligh didalam menyampaikan pidatonya kebanyakan menggantungkan setiap masalah yang sedang di bahasnya, terkadang karena waktu yang tidak mencukupi atau juga terkadang memang sengaja menyerahkankejelasan dari hukum yang sedang di bahas untuk di tanykan langsung kepada kyainya. Tak ayal, tetu kyai ahmad menjadi ahli hukum tiban, karena seringnya masyarakat dan santri yang ingin memperjelas dengan apa yang diddengarnya dari si mubaligh.

Di dalam masalah seperti ini, ada sebuah kitab yaitu Fatawa Sayyidi Kholily yang menjelaskan tentang apakah hukumnya wajib menjawab setiap permasalahan yang di tanyakan bagi orang yang pintar agama?

Di bawah ini adalah kutipan dari isi kitab tersebut

Beliau ditanya :

Apakah wajib bagi orang yang pintar ilmu agama untuk menjawab setiap permasalahan yang ditanyakan kepadanya ?

Beliau menjawab :

Tidak wajib baginya kecuali memenuhi empat syarat :

Pertama

Adanya penanya itu menanyakan perihal yang diwajibkan baginya
Kedua

Dikhawatirkan akan terbengkalainya pertanyaan yang ditanyakan
Ketiga

Adanya orang yang ditanya itu tahu akan hukumnya Alloh ta’ala dalam permasalahan yang ditanyakan. Baik tahunya dengancara ijtihad bila ia termasuk mujtahid, atau dengan menyampaikanketerangan imam madzhab yang ia ikuti, bila ia seorang muqollidatau pengikut madzhab.

Keempat

Adanya penanya dan yang ditanya sama-sama sudah baligh.

Referensi :

FATAWA SAYYIDIY KHOLILIY hal.271

سئل هل يجب علي العالم ان يجيب عن كل مسئلة سئل عنها ؟
فاجاب لا يجب عليه الا باربعة شروط
الاول ان يسأل السائل عما يجب عليه

الثاني ان يخاف فوات النازلة

الثالث ان يكون المسئول عالما بحكم الله تعالي في تلك النازلة اما باجتهاد ان كان مجتهدا او بنص امامه ان كان مقلدا

الرابع ان يكون السائل والمسئول بالغين

 

Leave your comment here: