MENGELOLA HARTA ZAKAT DEMI KEMASLAHATAN SI MUSTAHIQ ZAKAT

MENGELOLA HARTA ZAKAT DEMI KEMASLAHATAN SI MUSTAHIQ ZAKAT

Pengelolaan harta zakat.

IPIN BUKA                 Wan Ahmad(NAMA FIKTIF) adalah pedagang sukses yang sangat peduli pada kaum dlu’afa. Setiap tahunya beliau selalu mengeluarkan zakat dari kekayaan yang beliau miliki. Namun, cara pak Ahmad mengeluarkan zakat agak berbeda dari yang lain, yaitu dengan mengelola zakat untuk membiayai pendidikan kaum dlu’afa.

1. Bolehkah mengelola harta zakat untuk kepentingan pendidikan kaum dlu’afa?

2. Sahkah pembayaran zakat dengan cara memberikan biaya pendidikan kepada kaum dlu’afa?

Zakat di bebankan atas orang orang kaya demi menunjang kebutuhan golongan lemah. Pertimbangan ini selanjutnya menjadikan praktek pengeluaran zakat di golongkan sebagai praktek ibaah yang harus di lakukan seketika(‘alal faur).

Kewajiban mengeluarkan zakat secara seketika di tandai dengan :

a. Di mungkinkanya mengeluarkan zakat, yakni telah wujudnya harta yang hendak di zakati.

b. Hadirnya para ashnaf dalam prakteknya zakat dapat di berikan secara langsung oleh Muzakki(orang yang berzakat) atau melalui badan amil yang di bentuk oelh pemerintah.

Sebagaimana firman Alloh swt :

“Ambillah zakat dari sebagaian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan atau mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS At Taubah 103).

Kewajiban yang di tanggung Muzakki untuk mengeluarkan zakat secara seketika berkonsekwensi hukum di haramkanya mengakhirkan pengeluaran zakat. Bila hal tersebut terjadi, maka akan menimbulkan hukum dosa serta wajib Dloman(menggantinya), kecuali jika alasan mengakhirkan zakat ialah demi kemaslahatan ashnaf, seperti menanti kedatangan kerabat dan atau orang yang lebih membutuhkan, tetangga dan sebagainya.

Seperti dalam permasalahan di atas, tindakan pengelolaan zakat yang di lakukan oleh wan Ahmad sebagai pihak Muzakki dapat berdampak hukum haram, karena akan mengakibatkan pengakhiran pengeluaran zakat setelah memungkinkan untuk mengeluarkanya, serta tergolong mentashorufkan harta m ilik orang lain tanpa seizin dari si empunya, sebab dari harta yang di miliki oleh Muzakki terdapat hak yang di miliki oleh para ashnaf, sebagaimana dalam kasus penjualan dengan sistem tebas.

Begitu juga bila yang mengelaurkan zakat adalah pemerintah atau petugas resmi. Meskipun secara konsep pemerintah merupakan orang yang menaungi dan menunjang kebutuhan rakyatnya, akan tetapi dalam permasalahan ini, karena kekuasaan pemerintah hanya berkisar pada seputar hak hak yang belum mencapai fase rusyd(pintar), maka praktek pengelolaan zakat yang di lakukan oleh pemerintah dapat di benarkan jika telah mendapat izin langsung dari para ashnaf yang dalam hal ini adalah kaum dlu’afa.

Meski tindakan wan Ahmad di atas haram menurut syara’ dari sudut pandang mengakhirkan zakat, namun jika memang telah di lakukan demikian, maka tindakan tersebut tetap bisa di benarkan dengan mengingat bahwa fungsi zakat sebagai penunjang kebutuhan para ashnaf, hal itu memunculkan beberapa poin tata cara pemberian zakat, di antaranya ialah :

a. Zakat di berikan untuk menunjang kebutuhan para ashnaf sampai batas keumuman akhir hayat(menurut satu versi,63 tahun)

b. Pemberian harta zakat tidak harus berupa harta zakat murni, melainkan boleh dengan cara memberikan hal hal yang bisa menunjang kebutuhan secara terus menerus, seperti di belikan alat yang bisa di gunakan untuk sarana kerja, di berikan modal berdagang, atau di belikan tanah yang dapat memberikan penghasilan.

Seperti dalam permasalahan di atas, mengeluarkan zakat dengan cara memberikan biaya pendidikan kepada para pelajar, hukumnya di perbolehkan, sebab mereka dapat di golongkan sebagai fakir miskin, jika memandang faktor mereka merupakan orang orang yang tidak memungkinkan untuk bekerja, yang jika penghidupan mereka tidak di tunjang dengan harta zakat, maka pendidikan mereka dapat terbengkalai.

Kesimpulan :

1. Mengelola zakat seperti di atas tidak di perbolehkan, jika yang mengelola zakat adalah Muzakki sendiri, karena akan mengakibatkan pengakhiran dalam pengeluaran zakat, kecuali ada udzur yang di perbolehkan untuk ta’khir zakat yang kemaslahatanya kembali kepada ashnaf. Serta tergolong mentashorufkan harta milik orang lain tanpa seizin dari si empunya. Demikian juga bila yang mengelola adalah pemerintah(Imam) atau petugas resmi yang menangani zakat(as sa’i), kecuali bila pentashorufan tersebut atas izin dari ashnaf, maka dapat di benarkan.

2. Sah apabila biaya pendidikan tersebut di berikan kepada fakir miskin atau kepada pengurus lembaga sebagai wakil dari fakir miskin. Hal ini selama biaya pendidikan tersebut tidak bersifat mengikat(keharusan mengikuti kemauan dari Muzakki).

Referensi :

Majmu’ syarah Muhadzab juz 6 hal. 175 dan juz 5 hal 335

Nihayatul Mukhtaj juz 3 hal. 135 – 136

Nihayatuz Zain hal. 178

Fatawi Fiqhiyyah al Kubro juz 4 hal. 76

Syarwani ma’a Tuhfatul Muhtaj juz 7 hal. 174-175

Asnal Matholib juz 3 hal. 90

Fiqhul Islamy juz 3 hal. 183-184

Al yaquthun Nafis hal. 261

 

Leave your comment here: