SINGKONG ATAU KETELA YANG MENJADI MAKANAN POKOK APAKAH HARUS DI ZAKATI?
Didaerah pedesaan,ketela atau singkong merupakan jenis tanaman Yang banyak digemari. Selain perawatannya yang mudah,biaya yang dibutuhkan pun relatif murah. Bukan sekedar menjadikannya sebagai makanan cemilan saja, sebagian dari masyarakat pedesaan ada yang menjadikan ketela sebagai makanan pokok. Dalam proses memasaknya, ada yang hanya direbus,digoreng, ada pula yang diolah menjadi gaplek, getuk, oyek, dan sebagainya.
Mengingat ketela merupakan makanan pokok bagi sebagian masyarakat, apakah ketela termasuk tanaman yang wajib dizakati?.
Zakat adalah salah satu perintah agama yang memiliki nilai ibadah kepada Alloh sekaligus nilai sosial diantara sesama manusia. Begitu pentingnya zakat dalam syariat islam,sehingga perintah kewajiban zakat didalam al Qur’an seringkali disandingkan dengan perintah sholat.
Alloh berfirman :
وَ أَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَ آتُوا الزَّكَاةَ وَ ارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْن
“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat”.(QS al Baqoroh 43).
Secara umum, zakat hanya di wajibkan dalam hewan ternak, tanaman, mas, perak, dan harta dagangan. Itupun tidak keseluruhan, pada hewan ternak misalnya, hanya unta, sapi dan kambing saja yang wajib di zakati.
Pada jenis tanaman, hanya tanaman biji bijian yang menjadi makanan pokok seperti padi, gandum dan lain lain. Sedangkan pada jenis buah buahan hanya anggur dan kurma saja.
Sabda Rosululloh saw di bawah ini adalah dalil, bahwa jenis tanaman yang wajib di zakati hanya beberapa macam saja, tidak semuanya.
Sabda Rosululloh saw :
لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ
“Janganlah mengambil shodakoh(zakat) kecuali dari empat(jenis tanaman) berikut : gandum putih, gandum merah, kurma dan anggur”.(HR al Baihaqi).
Dari hadits di atas, para ulama menarik kesimpulan bahwa jenis tanaman yang wajib di zakati adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Berupa biji bijian(hubub)
2. Merupakan makanan pokok(al Muqtat)
3. Dapat di simpan atau tahan lama(sholih lil iddikhor)
Hadits di atas ini datang dari banyak jalan riwayat yang berbeda-beda bentuknya, ada yang maushul (bersambung) dan ada yang mursal (terputus). Kesimpulannya, hadits ini dishohihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz Dzahabi Juga Al Baihaqi, Asy Syaukani dalam Nailul Author.
Hadits ini mengkhususkan keumuman dalil-dalil yang bersifat umum bahwa hal itu terbatas hanya pada empat jenis hasil tanaman tersebut. Dalil-dalil yang bersifat umum itu seperti firman Allah :
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah apa-apa yang baik dari penghasilanmu dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” (Al Baqarah: 267)
“Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al An’am: 141)
Hadits Ibnu ‘Umar ra :
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang pengairannya dengan air hujan dan mata air, atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh. Sedangkan tanaman yang pengairannya dengan nadh3 bantuan binatang (unta atau sapi) untuk mengangkut air, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Al Bukhori no. 1483)
Hadits Jabir bin ‘Abdillah ra :
فِيمَا سَقَتِ الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ باِلسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya sepersepuluh, sedangkan tanaman yang pengairannya dengan as-saniyah4 zakatnya seperdua puluh.” (HR. Muslim no. 981)
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri ra :
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (HR. Al Bukhori no. 1447, 1484 dan Muslim no. 979)
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Ibnul Mubarok, Sufyan Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid Al Qasim bin Sallam, salah satu riwayat dari Ahmad, dipilih oleh Asy-Syaukani.
Ada para ulama yang mengatakan bahwa :
Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama untuk dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari keumuman manusia.
Pendapat ini juga berdalilkan dengan hadits Abu Musa Al Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal di atas, dengan pemahaman bahwa hadits ini menunjukkan pembatasan pada hasil tanaman yang sifatnya seperti empat jenis hasil tanaman tersebut, yaitu yang bersifat sebagai makanan pokok sehari hari. Namun dengan syarat hasil tanaman itu merupakan sesuatu yang ditakar berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas, karena hadits tersebut menunjukkan diperhitungkannya takaran pada zakat hasil tanaman.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik. Menurut pendapat ini, beras dan jagung terkena zakat. Adapun buah-buahan, dalam pandangan Syafi’i dan Malik, tidak ada yang terkena zakat kecuali kurma kering dan kismis, karena tidak ada buah selain keduanya yang ditakar dan dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari hari.
Dan ada para ulama yang mengatakan bahwa :
Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, meskipun tidak dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari sehari. Pendapat ini berdalilkan dengan keumuman hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas yang memperhitungkan takaran tanpa memperhitungkan sifatnya sebagai makanan pokok.
Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Dengan demikian, jelaslah bahwa ketela atau singkong bukanlah jenis tanaman yang wajib di zakati, karena singkong tidak memenuhi kriteria sebagaimana di atas. Meskipun pada kenyatanya singkong itu menjadi makanan pokok bagi sebagaian masyarakat dan memungkinkan di simpan dalam waktu yang relatif lama, namun singkong bukanlah termasuk jenis biji bijian.
Kesimpulan jawaban :
Ketela adalah bukan termasuk tanaman yang wajib di zakati, sebab tidak termasuk kategori biji bijian(hubub), meskipun menjadi makanan pokok bagi sebagian masyarakat dan memungkinkan di simpan dalam waktu yang relatif lama.
Referensi :
Tuhfatul Ahwadzi juz 2 hal. 235
Busyro al karim juz 2 hal.45
Al Majmu’ Syarah Muhadzab juz 5 hal. 456