MEMINUM OBAT PENUNDA HAIDL APAKAH DI PERBOLEHKAN?

MEMINUM OBAT PENUNDA HAIDL APAKAH DI PERBOLEHKAN?

nabi muhammad


Masalah wanita karena bulan puasa menginginkan puasa 1 bulan penuh, maka bolehkah  minum pil yang bisa menghambat datangnya haidl?

Demi ingin berpuasa sebulan penuh seorang muslimah mngkonsumsi obat anti haidl maka hal ini di perbolehkan sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya..
Berikut uraiannya, sekaligus pendapat- pendapat kalangan madzhab Maliki tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haidl :

وفي فتاوي القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض

Dalam Fatawy al Qimath di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haidl.

Ghooyah at-Talkhish al-Murod 247.

المالكية قالوا : الحيض دم خرج بنفسه من قبل امرأة في السن التي تحمل فيه عادة…….أما أن تصوم الحيض بسبب دواء في غير موعده فإن الظاهر عندهم أنه لا يسمى حيضا ولا تنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما إذااستعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد فإنه يعتبر طهرا ويتنقضي به العدة على أنه لا يجوز للمرأة أن تمنع حيضها أو تستعجل إنزاله إذا كان ذلك يضر صحتها لأن المحافظة على الصحة واجبة

Kalangan Malikiyyah berpendapat :

Haidl adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum, Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haidl hadir dalam masanya, menurut pendapat yang Dzahir masa-masa tidak dikatakan haidl dan tidak menghabisk an masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haidl dan meminum obat untuk menghentikan haidlnya diselain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci, namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haidl bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya.
( al Fiqh ‘ala Madzahib al- Arba’ah juz I hal. 103 )

Leave your comment here: