ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?

ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?

Apakah angin yang keluar dari maaf ( farji ) itu membatalkan wudhu?

MALU              Hal hal yang membatalkan wudhu’ itu ada empat yang pertama yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan yaitu farji(jalan depan) dan dubur (jalan belakang) baik berupa angin atau lainnya kecuali mani. menurut madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah hukumnya wajib wudlu seperti barang yang keluar tetapi wajar.

Dalam kitab al hawi al Kabir juz 1 hal. 307 di jelaskan :

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : اعْلَمْ أَنَّ هَذَا الَّذِي يُوجِبُ الْوُضُوءَ أَحَدُ خَمْسَةِ أَقْسَامٍ .
فَأَوَّلُهَا : مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ وَهُمَا الْقُبُلُ وَالدُّبُرُ مما يوجب الوضوء ، وَالْخَارِجُ مِنْهُمَا ضَرْبَانِ : مُعْتَادٌ ، وَنَادِرٌ .
فَالْمُعْتَادُ : الْغَائِطُ ، وَالْبَوْلُ ، وَالصَّوْتُ ، وَالرِّيحُ ، وَدَمُ الْحَيْضِ .
وَفِيهَا الْوُضُوءُ .
وِفَاقًا لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى : أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ [ الْمَائِدَةِ : ] .
وَالنَّادِرُ : الْمَذْيُ أَوِ الْوَدْيُ ، وَالدُّودُ ، وَالْحَصَى ، وَسَلَسُ الْبَوْلِ ، وَدَمُ الْمُسْتَحَاضَةِ ، وَقَدِ اخْتَلَفُوا فِي وُجُوبِ الْوُضُوءِ مِنْهُ فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ وُجُوبُ الْوُضُوءِ مِنْهُ كَالْمُعْتَادِ

Menurut Imam Mawardi, bahwa sesuatu yang keluar dari sabilaini atau jalan dua,
yaitu dari qubul atau jalan depan dan dubur atau jalan belakang dapat membatalkan wudlu.
Baik itu berupa baul (kencing), shout(suara), rikhun(angin) wa damul khaidhi(darah haidl).

Ketahuilah bahwasanya sesuatu yang mewajibkan seseorang berwudlu dalam arti tidak hendak melakukan suatu kewajiban yang mana di dalamnya wudlu menjadi bagi kewajiban itu, maka terbagi menjadi lima bagian :

1. Yaitu yang mewajibkan wudlu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan yaitu kubul dan dubur.

Adapun sesuatu yang keluar itu terbagi menjadi dua, yaitu sesuatu yang sudah biasa atau terjadi berulang ulang dan ada yang jarang terjadi.

Yang termasuk biasa keluar adalah membuang hajat, kencing, suara, angin dan darah haidl. Kesemuanya menjadikan wajibnya wudlu, hal ini sebagaimana firman Alloh swt.

 

Leave your comment here: