TETAP MENDAPAT WARISAN WALAU MENUDUH ZINA
Ada seseorang yang menuduh zina kepada orang lain yang mempunyai ikatan warisan dengan dirinya dan ternyata dia tidak dapat membuktikan tuduhan zina tersebut. Apakah tuduhan zina yang diancam dengan hukuman had itu termasuk mawani’ul irtsi yang dapat meniadakan hak waris dari si penuduh zina?
Jawaban:
Tuduhan zina itu tidak dapat meniadakan hak waris, karena tidak termasuk hal-hal yang mencegah hak warisan.
Dasar pengambilan
Kitab asy Syansyuri Syarah ar Rahabiyah halaman 58-59
إِعْلَمْ أَنَّ المَوَانِعَ جَمْعُ مَانِعٍ وهُوَ إصْطِلاَحًا مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ العَدَمَ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ وُجُودًا وَلاَ عَدَمًا لِذَاتِهِ عَكْسُ الشَّرْطِ. وَمَوَانِعُ الإِرْثِ سِتَّةٌ إقْتَصَرَ المُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ عَلَى المُتَّفَقِ عَلَيْهِ مِنْهَا وَهُوَ ثَلاَثَةٌ: إحْدَهُمَا رِقٌّ وَثَانِيهَا قَتْلٌ وَثَالِثُهَا إخْتِلاَفُ دِيْنٍ.
Artinya “Ketahuilah bahwa kata “mawani” itu adalah bentuk jamak dari kata mani’. Menurut istilah,mani’ itu adalah apa yang wujudnya mengharuskan ketiadaan, sedang ketiadaannya tidak mengharuskan keadaan dan tidak pula ketiadaan bagi dzatnya. Mani’ ini adalah kebalikan dari syarat. Hal-hal yang mencegah (mawani’) warisan itu ada enam yang mushannif, semoga Allah merahmatinya, meringkas pada apa yang telah disepakati dari enam tersebut, yaitu tiga: 1) Perbudakan; 2) Membunuh; 3) Perbedaan agama”.