CINCIN NIKAH BERDARAH DALAM PANDANGAN SYARI’AT ISLAM
Janji cinta sehidup semati diikrarkan oleh putra pengusaha dan politisi, Aburizal Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dengan pemain sinetron Prianti Nur Ramadhani alias Nia Ramadhani dalam akad nikah yang dilangsungkan di Hotel Mulia Jakarta, Kamis 1 April 2010. Pernikahan ini bisa dibilang sebagai pernikahan termewah tahun itu. Pasalnya, pesta yang dilangsungkan mulai siraman, akad nikah, hingga dua kali resepsi ini, konon menelan biaya milyaran rupiah.
Namun yang menjadi special dari pernikahan ini adalah cincin nikah yang dipesan dari Bangkok, Thailand. “Yang paling spesial itu adalah cincin nikah, dipesan dari Thailand”, kata Ardie. “Ini adalah ide kita berdua. Warna merah yang ada di cincin ini adalah darah kita berdua. Jadi ibaratnya di dunia, kita ini sudah jadi satu. Dari pada hanya berlian, mending seperti ini karena ada maknanya”, lanjutnya.
Pertanyaan
- Bagaimana menyatukan darah dalam cincin nikah sebagai simbol pernyataan bersatunya dua jiwa dalam cinta sebagaimana dalam deskripsi?
Jawaban
- Haram karena termasuk tadlammukh bin najis (memanfaatkan najis) yang tidak dima’fu dan tidak ada gharadl shahih (kepentingan yang ditolerir syara’) sehingga menyebabkan tadlyi’ al-maal (menyia-nyiakan harta).
Referensi
- I’anatuththolibin juz I hal. 102-102
- Hasyiyah Qulyuby wa ‘amira juz I hal. 204
- Nihayah az-Zain juz I hal.45