PENJELASAN ANTARA NADZAR LAJJAJ DAN NADZAR TABARRUR
Bagaimana jika seorang bernadzar untuk berkorban seekor sapi, yang sapinya sudah ditentukan (mu’ayyan).
Misalnya jika: Jika usaha saya berhasil maka sapi ini akan saya jadikan qorban. Namun karena suatu hal, sapi tersebut diganti sapi lain. Yang saya tanyakan:
- Sudah syahkah nadzar tersebut.?
- Dan masuk nadzar apa tersebut?
- Bagaiman cara melaksanakan nadzar maksiat yang sudah di nadzarkan? Apakah di ganti kafarat?
- Mohon dijelaskan pengertiannya sekaligus contohnya: Nadzar lajaj, Nadzar Tabarur?
Jawaban:
- Tidak sah berdasarkan Kitab Al Baijuri juz II halaman 332:
فَاِنْ عَيَّنَهَا كَانَ قَالَ لِلَّهِ عَلَيَّ عِتْقٌ هَذَا الْعَبِْدِ الْكَافِرِ اَوِالْمَعِيْبِ تَعَيَّنَتْ.
Maka jika seseorang yang bernadzar itu menentukan jumlah dan jenis sesuatu yang di nadzarkan, seperti apabuila dia berkata karena Allah, wajib atasku memerdekakan budak yang kafir ini atuau yang cacat ini, maka apayang dinadzarkan itu menjadi tertentu dan tidak boleh diganti dengan yang lain.
- Termasuk Nadzar Tabarur.
Dasar Pengambilan Kitab Al Baijuri juz 2 halaman 330:
(قَوْ لُهُ وَلاَ يَقْصُدُ قُرْبَةَ) اَيْ لاَِنَّ الْقُرْبَةِ لاَيَكُوْنُ فِى نَذْرِ اللَّجَاجِ وَاِنَّمَا يَكُوْنُ فِى نَذْرِ التَّبَرُّرِ.
(ucapan musanif) Dan dia tidak termasukj mendekatkan diri kepada Allah, artinya karena sesungguhnya maksud mendekatkan diri itu tidak pada nadzar Lajaj, sesungguhnya maksud tersebut ada pada nadzar Tabarur.
- Nadzar maksiyat itu tidak boleh dilaksanakan, karena nadzar tersebut hukumnya tidak syah.
Dasar pengambilan Kitab fatkhul qarib pada Hamisy Kitab Al Baijuri juz II halaman 333:
(وَلاَ نَذْرَ فِى مَعْصِيَةٍ) اَيْ لاَيَنْعَقِدُ نَذْرُهَا.
(Dan sama sekali nadzar itu tidak boleh dalam kemaksyiatan) artinya, nadzarnya tidak menjadi kewajiban di laksanakan.
- Pengertian nadzar Lajaj, disebutkan dalam Kitab Nihayatuzzain halaman 222, sebagai berikut:
نَذْرُ لَجَّاجٍ هُوَ اَنْ يَمْنَعَ نَفْسَهُ مِنْ شَيْئٍ اَوْ يَحْمِلُهَا عَلَيْهِ بِتَعْلِيْقِ اِلْتِزَامِ قُرْبَةٍ. اِنْ كَلَّمْتُ فُلاَنًا اَوْ ذَخَلْتُ دَارَهُ اِنْ لَمْ اُسَافِرُ اَو ْاِنْ سَافَرْتُ وَنَحْوَ ذَالِكَ فَالِلَّهِ عَلَيَّ صَوْمُ شَهْرٍ او صَلاَةً او إعْتَاقُ رَقَبَةٍ او أَنْ اَتَصَدَّقَ مِنْ مَالِى او أَحُجَّ او نَحْوُ ذَلِكَ.
Nadzar Lajjaj itu ialah apabila seseorang menahan dirinya dari sesuatu atau membawa dirinya melaksanakan sesuatu dengan kaitan mengharuskan pendekatan diri kepada Allah, seperti apabila seseorang berkata: Jika aku mengajak omong dia, atau aku masuk rumahnya, atau jika aku tidak bepergian atau jika aku sudah bepergian atau jika aku sudah bepergian atau selain itu, maka bagi Allah wajib atasku berpuasa satu bulan atau salat atau memerdekakan budak atau aku akan bersedekah dari hartaku atau aku akan haji atau selain itu.
- Pengertian Nadzar Tabarrur, disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 222, sebagai berikut:
نَذْرُ تَبَرُّرٍ سُمِيَ بِهِ لأَنَّهُ لِطَلَبِ البِرِّ او التَّقَرُّبِ إلَى اللهِ تَعَالَى (كَلِلَّهِ عَلَيَّ كَذَا) اى صَومٌ او صَدَقَةٌ لِفُلاَنٍ او أنْ أُعْطِيَهُ كَذَا وَلَمْ يُرِدِ الهِبَّةَ.
Nadzar itu dinamakan demikian karena sesungguhnya nadzar tersebut dimaksudkan untuk mencari kebajikan atau mendekatkan diri kepada Allah taala (seperti karena Allah, wajib atasku demikian) artinya, puasa atau sedekah untuk si fulan atau aku akan memberinya demikian dan dia tidak bermaksud memberi hibah.