ANTARA CANGKOK MATA DAN BANK MATA SERTA CANGKOK GINJAL
Permasalahan
Bagaimana hukumnya cangkok mata? Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.
Jawaban
Hukumnya ada dua pendapat:
- Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Dasar Pengambilan Dalil
Ahkamul Fuqoha, III: 58
مسألة: ماقولكم فى إفتاء مفتى ديار المصرية بجواز أخد حداقة الميت لوصلها إلى عين الأعمى. هل هو صحيح أولا ؟ قرر المؤتمر بأن ذلك الإفتاء غير صحيح ، بل يحرم أخد حداقة الميت ولو غير محترم كمرتد وحربى. ويحرم وصله بأجزاء الآدمى لأن ضرر العمى لايزيد على مفسدة إنتهاك حرمات الميت كما فى حاشية الرشيدى على ابن العماد. صحيفة 26 وعبارته: أماالآدمى فوجوده حنئيد كالعدم كما قال الحلبى على المنهج، ولوغير محترم كمرتد وحربى فيحرم الوصل به ويجب نزعه. انتهى. ولقول صلى الله عليه وسلم: كسر عظم الميت ككسره حيا ( رواه أحمد فى المسند وأبو داود وابن ماجه) وعن عائشة “كسر عظم الميت ككسر عظم الحى فى الإثم (رواه ابن ماجه عن أم سلمة) حديث حسن.
Hasiah Ar-Rosidi ‘ala ibni ‘imad, hal, 26
- Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:
- Karena dibutuhkan
- Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
- Mata yang diambil harus dari mayit muhaddaroddam (halal darahnya)
- Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama
Dasar Pengambilan Dalil
Fathul Jawad 26
وبقى مالم يوجد صالح غيره فيحتمل جواز الجبر بعظم الآدمى الميت كمايجوز للمضطر أكل الميت وإن لم يخش إلا مبيح التيمم. وجزم المدابغى بالجواز، حيث قال: فان لم يصلح إلاعظم الآدمى قدم نحو الحربى كالمرتد ثم الذمى ثم المسلم.
Dan masih ada, bila sudah tidak dijumpai yang baik boleh menambali (cangkok) dengan tulang orang yang sudah mati. Seperti halnya boleh memakan bangkai orang yang sudah mati meski tidak khawatir sampai batas diperbolehkannya tayamum. Dan Imam Al-Madabighi yakin dengan hukum boleh, dia menyatakan jika tidak ada yang bagus (untuk menambal) kecuali tulang orang, maka dahulukanlah orang kafir harbi, orang murtad, lalu kafir dzimy, kemudian orang islam.
Al-mahali
وله أى للمضطر أكل أدمى ميت لأن حرمة الحى أعظم من حرمة الميت
Jika terpaksa dan yang ditemukan hanya bangkai orang mati, maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup masih dikuatkan dari pada kehormatan orang yang sudah mati.
Bijaeromi iqna, IV: 272 (belum ditulis)
والأوجه كماهو ظاهر كلامهم عدم النظر إلى أفضلية الميت مع إتحادهما إسلاما وعصمة.
Menurut yang aujah, seperti penjelasan ahli fiqih tidak memandang pada istemewanya seorang mayit jika sama-sama islam dan terjaga.
Mughni Muhtaj, IV: 307
( وَلَهُ ) أَيْ الْمُضْطَرِّ ( أَكْلُ آدَمِيٍّ مَيِّتٍ ) إذَا لَمْ يَجِدْ مَيْتَةً غَيْرَهُ كَمَا قَيَّدَاهُ فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ ؛ لِأَنَّ حُرْمَةَ الْحَيِّ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ.
Boleh bagi orang yang terpaksa makan bangkai orang ketika tidak di temukan lainnya, seperti alasan dalam kitab syarah dan kitab raudloh, karena kehormatan orang hidup lebih diutamakan dari pada orang mati.
Al-Muhadzab, I: 251
وان اضطر ووجد آدميا ميتا جاز أكله لان حرمة الحى آكد من حرمة الميت.
Jika terpaksa dan yang di temukan hanya bangkai orang mati maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup lebih di kuatkan dari pada orang yang sudah mati.
Al-qolyubi, I: 182
( وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ ) لِانْكِسَارِهِ وَاحْتِيَاجِهِ إلَى الْوَصْلِ ( بِنَجَسٍ ) مِنْ الْعَظْمِ ( لِفَقْدِ الطَّاهِرِ ) الصَّالِحِ لِلْوَصْلِ ( فَمَعْذُورٌ ) فِي ذَلِكَ
Jika menyambung tulangnya karena pecah dan ia memerlukan sembungan dengan tulang najis karena daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela di ambil bola mata nya sesudah mati untuk kepentingan manusia.
Bujairimi ala- alwahab, I: 239
Permasalahan
Bagaimana hukumnya Bank Mata? Bank mata adalah semacam badan atau yayasan yang tugasnya antara mencari dan mengumpulkan daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela di ambil bola matanya sesudah mati untuk kepentingan manusia.
Jawaban
Hukumnya Bank Mata adalah sama hukumnya pencangkokan, sebagaimana keterangan dan penjelasan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan qoidah ushul fiqih yang berbunyi:
للوسائل حكم المقاصد
Permasalahan
Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung?
- Cangkok ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang sudah mati. Pengambilan ginjal dari orang yang hidup itu mungkin karena setiap orang mempunyai dua ginjal.
- Transplantasi jantung ialah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplatasi jantung ini hanya dapat di lakukan dari orang yang sudah mati saja, karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung. Kiranya sangat sulit melakukan transplatasi ginjal dan jantung dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung ( donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.
Jawaban
Hukumnya cangkok ginjal dan jantung sama dengan hukumnya pencangkokan mata