GELANG DARI TASBIH DAN ALAT MUSIK YANG TERGOLONG MALAHI

GELANG DARI TASBIH DAN ALAT MUSIK YANG TERGOLONG MALAHI

Gelang Tasbih

GE           Dewasa ini lagi marak kawula muda bahkan santri memakai gelang tasbih dengan berbagai macam tujuan dan alasan yang satu sama lainnya mungkin tidak sama. Bagaimana Islam menanggapi fenomena tersebut?

JAWAB:

Memakai gelang tasbih boleh-boleh saja, asalkan tidak menyalahi aturan. Yang dimaksud menyalahi aturan seperti:

– Ada keserupaan dengan perempuan,

– Bertujuan maksiat (sebagai sarana maksiat),

– Mempunyai kepercayaan bahwa gelang tersebut mempunyai pengaruh dengan dirinya sendiri.

Jika salah satu dari tiga poin ini dikerjakan maka tentunya penggunaan gelang tersbut tidak sesuai dengan aturan agama.

Tentang Alat Malahi

Saya dari dulu tidak faham yang dimaksud dengan alat malahi. Bagaimana sebenarnya kreteria alat malahi yang diharamkan?

 

Jawab:

Secara umum kreteria alat malahi yang diharamkan adalah setiap alat yang menjadi syiarnya orang-orang fasik serta dapat membangkitkan birahi sehingga alat itu bisa melalaikan seseorang untuk ingat kepada Allah. Dicontohkan seperti Piano, gitar, lute, simbal, alat musik tiup, dll. Karena itu setiap permainan musik yang disertai dengan alat-alat seperti ini dapat dipastikan keharamannya, sebab: 1) menyerupai orang-orang fasik, 2) menjadi penyebab timbulnya larangan syariat, 3) dapat melalaikan seseorang untuk ingat kepada Allah. Sedangkan alat-alat di luar katagori ini diperbolehkan, seperti rebana.

Jadi seperti apa kira-kira kreteria lagu dan alat musik yang halal dinikmati? Dan seperti apa pula kreteria seseorang diperbolehkan melantunkan sebuah lagu? Dalam hal ini Imam Al-Ghazali menetapkan lima syarat untuk itu:

Pertama: penyanyinya bukan wanita yang haram dilihat dan jika mendengarkan suaranya bisa menimbulkan syahwat.

Kedua: alat musik yang dipakai bukan terdiri dari alat yang dilarang oleh syara’.

Ketiga: lirik lagunya tidak mengandung kata-kata yang jorok, erotis, ejekan dan pengingkaran kepada Allah dan Rasul-Nya. Juga tidak mengandung pujian kepada non Muslim.

Keempat: yang mendengarkan lagu tidak lantas dikuasai syahwat lantaran mendengarkan lagu tersebut.

Kelima: orang yang mendengarkan lagu tersebut harus orang yang memungkinkan cintanya bertambah kepada Allah karena terinspirasi oleh lagu yang dinikmatinya. (Ihya’ Ulumiddin, II/281-283)

Begitupula diperbolehkan bagi seseorang untuk melantunkan sebuah lagu selama memenuhi syarat (tidak disertai unsur-unsur yang diharamkan), seperti:

  • Lirik lagunya tidak mengandung unsur muharramah.
  • Tidak berlagak seperti lain jenis
  • Tidak dilantunkan dihadapan lain jenis
  • Tidak disertai alat-alat yang diharamkan
  • Tidak menimbulkan dampak negatif yang dilarang syariat

Leave your comment here: