SHOLAWATAN DENGAN DI IRINGI PIANO ATAU SEJENISNYA
Dengan makin maraknya sholawatan/qosidah sekarang ini. Tentu saja membantu membangkitkan rasa cinta kepada Rosalullah. Namun yang menjadi permasalahan adalah sarana pengiringnya, di mana sekarang peralatan musik beraneka ragam bentuknya, tidak hanya rebana saja sebagaimana di zaman Rosullah.
Bagaimana hukumnya melantunkan sholawat/qosidah dengan diiringi musik selain rebana? Misalnya organ, piano, mandolin dan sebagainya.
Jawaban:
إرشاد العباد
(الأصوات المحرمات) المطربة, وغيرها من الأوتار, وغيرها لأن اللذة الحاصلة منها تدعو إلي فساد كضرب خمر ولأنها شعار أهل الفسق كما مر.
(Suara-suara yang diharamkan) Suara biduanita, gitar dan sejenisnya, karena kenikmatan yang diperoleh bisa mendatangkan kerusakan seperti minum arak (minuman keras) dan hal tersebut merupakan syiar orang-orang yang fasik sebagaimana yang telah terdahulu.
إرشاد العباد، ص:102
(إلات اللهو المحرمة كالطنبور والرباب والمزمار) بل (و) جميع الأوتار.
(Alat-alat Lahwi (alat musik untuk permainan) yang diharamkan adalah genderang, rebana, dan seruling) dan bahkan semua alat musik yang menggunakan tali (biasanya terbuat dari senar atau kawat)
Jadi apa inti dari jawabannya.? Diperbolehkan/tidak.?
Dan saya mau minta cp nya, karna saya sering berkunjung disini, dan copas, saya ingin request materi
Menurut kitab irsyad berarti tidak di perbolehkan, adapun yang memakai alat malahi seperti piano dalam bersholawat, mungkin punya ijtihad sendiri. tetapi kalau memakai kitab irsyad sebagai referensinya sebagai dalam postingan berarti tidak di perbolehkan. Terima kasih