TERDAKWA YANG MEMBELA DIRI MEMAKAI PENGACARA DALAM PENGADILAN

TERDAKWA YANG MEMBELA DIRI MEMAKAI PENGACARA DALAM PENGADILAN

peng                  Ada seorang yang terbukti membunuh orang lain bahkan ada saksi yang melihat pembunuhan tersebut. Setelah di pengadilan, dia (si pembunuh) menunjuk seorang pengacara. Berkat kegigihan pengacara tersebut dia terbebas dari tuntutan hukum.

  1. Bagaimana hukum pengacara tersebut dosa atau tidak? Mohon penjelasan.
  2. Apakah hak untuk membela diri jelas-jelas berlaku untuk orang yang melakukan pembunuhan?
  3. Apakah di jaman Rasulullah juga ada sistem pengacara untuk membela diri dari tuntutan hukum.

Jawaban:

  1. Hukumnya berdosa, sebab dengan demikian berarti dia rela terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh si pembunuh.

Dasar pengambilan Kitab Syarah Sulam Taufiq halaman 84:

وَمِنْ مَعَا صِيْ الْبَدَنِ… وَاءِيْوَاءُ الظَالِمِ وَمَعْنُهُ مِمَّنْ يُرِيْدُ اَخْذَ اْلخَقِّ مِنْهُ. (وَاِيْوَاءُ اَلظَّالِمِ) اَيْ اِقَامَتُهُ وَاِسْكَانُهُ في مَنْزِلِ لاَيَقْدِ رُ عَلَيْهِ مَنْ طَلَبَهُ. (وَمَنْعَهُ مِمَّنْ يُرِيْدُ اَخْذَ اَلْحَقِّ) كَالْمَالِ وَالْحَدِّ (مِنْهُ) اي اَلظَّالِمِ لأِنَّ ذَلِك رِضًابِبَقَاءِ الْمَعْصِيَةِ الَتِي يَتَعَدَّى شَرُّهَاالَىَ الغَيْرِ.

Dan diantara maksiat badan adalah … dan melindungi orang yang zalim dan menahanya dari orang yang ingin mengambil hak darinya. (dan melindungi orang zalim) artinya menempatkan dia di sebuah rumah yang orang lain tidak dapat mencarinya. (Dan menahannya dari orang yang ingin mengambil hak) seperti harta dan hukuman (darinya artinya dari orang yang zalim, karena yang demikian itu berarti rela terhadap tetapnya perbuatan ma’siyat yang kejahatanya dapat mengenai orang lain.

  1. Setiap orang yang diadili pada dasarnya diberi hak untuk melakukan pembelaan diri agar hukuman yang di berikan kepadanya benar-benar memenuhi tuntutan keadilan.
  2. Ada, sebagaimana bunyi hadits yang terdapat dalam sebuah Kitab Faidul Qodir juz1 halaman 525:

عَنْ اَبِى مُوْسَى قَالَ النَّبِيِّ صلَّى الله عَليهِ وسلَّم: اِشْفَعُوْا تُؤْجَرُوْا وَيَقْضِيْ الله ُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا َِشَاءَ.

Diriwayatkan oleh Abu Musa, Nabi saw bersabda: Bantu  dan tolong menolonglah niscaya kamu sekalian akan diberi pahala, dan Allah akan memutuskan perkara melalui Nabi-Nya apa yang Allah kehendaki.

Leave your comment here: