KECELAKAAN LALIN DAN KONSEKWENSINYA DALAM SYARI’AT ISLAM

KECELAKAAN LALIN DAN KONSEKWENSINYA DALAM SYARI’AT ISLAM

CEL                  Setiap terjadi kecelakaan LALIN (lalu lintas) baik didarat, laut dan udara sering merenggut jiwa manusia. Dalam hal ini agama kita Islam secara detail menentukan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut, baik yang menyangkut si pembunuh / Qotil, Maqtul, Warosah, Aqilah, Qishos, Diyah dll. Dan oleh karena kita hidup dalam pemerintahan non Islam, maka yang terjadi bentuk penyelesaiannya bermacam-macam, dalam arti kadang secara kekeluargaan, lewat jalur hukum pemerintah, yang sudah pasti bukan hukum Syari’at Islam. Ironisnya tidak sedikit keluarga yang bersangkutan dengan masalah tersebut kecewa atas keputusan pengadilan negri yang mengadilinya.

Pertanyaan :

  1. Siapakah yang menjadi pembunuh dalam kecelakaan LALIN, khususnya kereta api (karena kerja masinis sangat tergantung dengan penjaga rel) dan juga pesawat terbang (karena kerja pilot sangat tergantung dengan kopilot dan pengawas udara yang ada di bumi). ?.
  2. Termasuk kategori membunuh macam apa yang terjadi pada kecelakaan LALIN ?.
  3. Dapat gugurkah segala hal yang menyangkut ketentuan hukum Syar’i terhadap semua pihak yang terlibat ? (baik Qotil, maqtul dan warosah) berdasarkan keputusan pengadilan negri yang mengadilinya.

)

 

Jawaban a :

Pembunuhnya adalah diantara dua pihak yaitu Masinis dan Supir kendaraan yang tabrakan, adapun Penjaga rel dianggap sebagai fihak yang teledor menjalankan tugas Indzar (memperingatkan).

Dalam kasus kecelakaan kapal terbang bila, yang mengendalikan pesawat itu pilot maka dia yang harus menanggung akibat kecelakaan tersebut, dan bila keduanya (Pilot dan Kopilot) sama-sama yang mengendalikan pesawat maka keduanya yang menanggung akibat kecelakaan. Adapun pengawas udara sebagai fihak yang teledor menjalankan tugas Indzar (memperingatkan).

 

Referensi :

  1. Fathchul Ilaahil Mannan Hal. 314
  2. Mughni Hal. 62.
  3. Al Bajuri Juz I Hal. 217.
  4. Al Muhadzab Juz I Hal. 87.
  5. Bughyatul Mustarsyidin Hal. 167.

 

Jawaban b :

Bila kecelakaan itu terjadi antara dua kendaraan yang sama-sam berjalan maka di tafsil :

Bila hal itu disengaja dan keduanya mati, maka sudah tidak ada Qishos lagi.

Bila yang mati hanya salah satu, maka yang masih hidup di Qishos.

Bila yang satu sengaja menabrak dan yang lain tidak sengaja maka yang sengaja menabrak di hukumi Amdan dan yang tidak sengaja di hukumi Khoto’.

Bila tabrakan tersebut diluar kendali mereka, maka dia tidak kewajiban Dloman kecuali diluar kendali tersebut disebabkan kecerobohan dia. Dan untuk lebih jelasnya masalah ini, di bawah ini kami jelaskan lebih luas dan detail walaupun tidak sesuai dengan jawaban yang asli yang terlalu singkat dengan maksud buku ini bisa lebih manfaat untuk kalangan masyarakat umum terutama para sopir dan pemilik kendaraan. Dan uraian ini kami ambil dari hasil keputusan Majlis Ifta kerajaan Saudi Arabia, yang mana putusan ini bersandar pada Kutub Fiqih Salaf Mu�tabaroh.

  1. Apabila ada dua kendaraan yang di kemudi oleh dua orang sopir bertabrakan dengan sengaja, maka kalau keduanya meninggal dunia tidak ada hukuman Qisos diantara keduanya. Akan tetapi keduanya wajib membayar Diat (denda) , demikian pula dendanya orang yang meninggal bersamanya, dan diantara keduanya juga wajib menanggung kerusakan mobil dan harta masing-masing. Apabila yang meninggal cuma salah satunya maka pengemudi yang masih hidup harus di hukum Qisos, karena ada kemungkinan yang sangat kuat bahwa ia mati sebab tabrakan tersebut. Apabila tabrakan tersebut tidak di sengaja (murni kesalahan) maka masing-masing dari kedua belah pihak wajib membayar Diat (denda), demikian pula dendanya orang yang meninggal bersamanya. Dan semua itu di bebankan kepada Waris Asobahnya masing-masing. Dan keduanya juga harus menanggung kerusakan mobil serta hartanya masing-masing. Apabila salah satunya sengaja dan yang lain tidak (lalai) maka masing-masing punya hukum sendiri-sendiri.
  2. Apabila ada mobil yang sedang berjalan menabrak mobil yang sedang parkir di tanah milik empunya mobil itu sendiri atau di luar jalan raya atau di tepi jalan yang luas, maka pengemudi mobil yang menabrak harus menanggung seluruh kerusakan yang ada dalam mobil yang sedang parkir, baik berupa harta maupun nyawa. Apabila mobil yang parkir tersebut menabrak mobil lain maka kerusakan mobil ini ditanggung oleh keduanya (pengemudi mobil yang parkir dan yang menabraknya) sesuai dengan keterangan diatas. Apabila mobil yang di tabrak parkir di jalan sempit yang bukan miliknya, maka tanggungan seluruhnya di bebankan kepada pemilik mobil yang parkir karena keteledoranya. Apabila ada mobil yang sedang turun dari jalan yang berbukit (umpamanya) menabrak mobil yang sedang menanjak, maka tanggungan kerusakan di bebankan kepada pengemudi mobil yang turun, kecuali pengemudi mobil yang sedang menanjak mampu untuk menepi tapi ia tidak melakukannya maka tanggungan kerusakan di tanggung kedua belah pihak. Apabila ada sebuah mobil hendak mendahului mobil di depannya kemudian mobil itu menabraknya maka pengemudi mobil yang hendak mendahului harus menanggung segala kerusakan yang ada dalam mobilnya sendiri, baik harta maupun nyawa. Demikian pula kerusakan mobil yang di tabraknya karena kecerobohannya dengan menabrak mobil di depannya, kecuali bila mobil di depannya berhenti mendadak atau mundur atau membelokkan setir ke tempat mendahului dengan tujuan menghalangi lajunya mobil yang ada dibelakang, maka kerusakan di tanggung kedua belah pihak.
  3. Apabila pengemudi menghentikan mobilnya didepan rambu penyeberangan (sebra croos) kemudian ada mobil lain yang menabrak mobilnya dari belakang hingga mobilnya laju kedepan dan menabrak sebagian penyeberang hingga mati atau terluka,maka seluruh kerusakan ditanggung pengemudi mobil yang menabrak dari belakang, baik berupa harta maupun nyawa karena ia teledor dengan menabrak mobil didepannya. Sedangkan kendaraan yang ada didepan itu seperti alatnya kendaraan yang ada dibelakangnya, oleh karena itu pengendara mobil yang ditabrak tidak berkewajiban menanggung kerusakan apapun.

4.Apabila seseorang mengendarai mobil di jalan raya sesuai dengan kecepatan yang telah ditetapkan dan ia juga mengikuti marka jalan yang ada sesuai dengan peraturan lalu lintas, namun tiba-tiba ada seorang lelaki yang melompat didepannya hingga ia tertabrak dan mati atau terluka maka ketentuan hukumnya khilaf, dengan penjelasan sebagai berikut ;

–       Pengemudi wajib menanggung orang yang mati atau terluka karena tabrakan tersebut.

–       Masing-masing dari kedua belah pihak menanggung kerusakan yang lain,baik berupa harta maupun nyawa.

–       Pengemudi menanggung separo kerusakan orang yang ditabrak sebab ia teledor dengan tidak hati-hati melihat ke depan dari jauh, sedang orang yang ditabrak juga menanggung separo kerusakan pengemudi mobil karena iapun juga teledor menyeberang jalan secara tiba-tiba serta tidak hati-hati terhadap dirinya sendiri.

–       Orang yang ditabrak (penyeberang) dianggap mati sia-sia karena ia sendiri yang teledor.

  1. Umpama ada manusia atau hewan lewat didepan mobil kemudian pengemudi mengerem mobil dengan tujuan menghindari terjadinya kecelakaan hingga berakibat salah satu penumpangnya jatuh dan yang lain meloncat hingga keduanya mati atau terluka sebab pintu mobil tertutup rapat maka pengemudi tersebut menanggung diyat (denda) atas orang yang jatuh atau ganti rugi atas perkara yang menimpa orang tersebut sebab jatuhnya penumpang karena tajamnya pengereman yang dilakukan dengan tujuan berhati-hati hingga kematian tersebut karena cepatnya mobil,dan tak dibenarkan baginya membuat sebab untuk membunuh seseorang dengan alasan untuk menyelamatkan orang lain. Pengemudi ini bisa tidak dibebani diyat (denda) manakala ia mengikuti peraturan kecepatan dan marka jalan, sebab ia diperintahkan untuk mengerem guna menghindari kecelakaan. Adapun orang yang melompat dianggap melukai atau membunuh diri sendiri,hingga pengemudi tidak terbebani apapun.
  2. Ketika pengemudi sudah meneliti kendaraannya sebelum berangkat kemudian tiba-tiba terjadi kerusakan yang mendadak dalam salah satu perlengkapannya sedang ia tetap menetapi peraturan kecepatan dan marka jalan hingga ia menabrak atau melindas manusia atau hewan hingga mati atau terluka maka pengemudi tersebut tidak perlu menanggung diyat atau qimah atas kejadian tersebut. Seandainya mobil tersebut terbalik hingga mengakibatkan penumpangnya mati atau terluka atau rusaknya barang yang ada didalamnya maka pengemudi tersebut juga tidak perlu menanggung. Begitu juga ketika mobil terbalik dengan sebab di atas hingga menimpa seseorang atau sesuatu hingga mati atau rusak maka pengemudi tersebut tidak perlu mananggung kerugian atas kejadian ini karena Alloh berfirman ;

Kalau pengemudi kurang hati-hati dalam meneliti kendaraannya atau mengemudi dengan kecepatan tinggi atau membawa muatan yang melampaui batas maka ia harus menanggung atas kerusakan yang menimpa jiwa dan harta. Kalau ada sesuatu yang jatuh dari mobil iapun harus menanggungnya, kalau memang barang tersebut nasuk dalam penjagaannya seperti ketika diwakilkan kepadanya, kecuali barang tersebut sudah diikat dengan ikatan yang kuat dan dianggap bisa melindungi. Kalau dari mobil tersebut ada salah satu penumpang yang jatuh karena masih kecil sedangkan disitu tidak ada orang yang menjaganya, kemudian terluka maka pengemudi harus menanggungnya, sebab dianggap ceroboh.

  1. Ketika ada sesuatu dari mobil yang jatuh kemudian menimpa seseorang hingga mati atau terluka, atau menimpa sesuatu hingga rusak maka pengemudi harus mengganti atas kerusakan yang menimpa pada jiwa atau harta, sebab ia dianggap ceroboh. Dan kalau ada penumpang yang sudah mukallaf jatuh dari mobil karena berdesakan yang melanggar peraturan lalu lintas kemudian mati maka pengemudi yang menanggungnya, sebab dianggap ceroboh. Juga bisa dimungkinkan tanggung jawab pada pengemudi dan orang yang jatuh tersebut dengan cara dibagi dua sebab ada unsur sama-sama merugikan.

             Kewajiban pemerintah adalah memberi nasehat pada masyarakat, melindungi rakyat, berusaha mewujudkan kemaslahatan, menolak bentuk-bentuk kerusakan dengan tetap berpegang teguh kepada kitab Alloh dan sunah Rosululloh SAW serta petunjuk Khulafaurrosyidin.

                   Kewajiban rakyat adalah senantiasa memberi nasehat kepada pemerintah, membantu urusan-urusan pemerintah, menjaga keutuhan serta selalu mematuhinya. Berdasar pada hal ini ketika ia berpendapat sesuai dengan ijtihadnya yang erat kaitannya dengan urusan orang banyak atau tentang hubungan muamalah yang sah, serta urusan-urusan kehidupan yang tidak ditemukan dalam nash syara baik perintah atau larangan yang dikembalikan pada inisiatif mereka untuk menetapkan dari salah satu dua jalan yang diperbolehkan maka wajib bagi mereka mematuhinya serta menganggap dosa atas orang-orang yang melanggarnya.

                   Termasuk kewajiban pemerintah adalah menertibkan kinerja departemen dalam kabinet, daerah, yayasan-yayasan, instalasi pendidikan dan lain-lain dari berbagai bentuk perkara yang mencakup harkat hidup orang banyak.

                     Apabila pemerintah atau wakilnya merealisasikan hal-hal tersebut di atas maka konsekwensinya wajib untuk ditaati dan pemerintah berhak menindak terhadap orang-orang yang tak mematuhi sesuai dengan kesalahannya.

                     Diantara kewajiban pemerintah lagi adalah menertibkan marka jalan (lalu lintas) baik darat , laut maupun udara, serta mewajibkan pada pengemudi, nahkoda dan pilot ataupun yang lainnya untuk mengetahui peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, mematuhi batas kecepatan, membuat perjanjian yang dibatasi dengan waktu, kewajibkan membawa SIM (surat izin mengemudi) serta menunjukkan ketaatan. Maka wajib bagi pengemudi alat transportasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan dan menghindari kecelakaan dll. Bagi orang yang tak mematuhi ketentuan pemerintah tersebut termasuk orang yang berbuat dosa, dan bagi pemerintah atau wakilnya berhak memberi hukuman dengan hukuman yang bisa membuat jera pada pelanggarnya, serta menjaga keamanan, kemaslahatan, ketenangan dari perasaan takut, menerapkan aturan-aturan perizinan atas pengemudi dan menerapkan denda uang (menurut pendapat sebagian ulama), serta melarang pengemudi melukai orang lain dengan cara yang salah.

Referensi :

  1. Majallatul Buhuts Al Islamiyyah Hal. 52-54
  2. Hamisy I’anatut Tholibin Juz IV Hal. 114.

Jawaban c:

Hukumnya gugur, apabila hukum pemerintahan sesuai dengan prosedur syari’at Islam.

 

Referensi : 1. Tasyri Al jinaI Juz I Hal. 237.

Leave your comment here: