LINGKUNGAN HIDUP DALAM KACA MATA FIQH ISLAM Bag. 2

LINGKUNGAN HIDUP DALAM KACA MATA FIQH ISLAM Bag. 2

Kasus keempat

 LING

Diskripsi Masalah

Adanya beberapa hukum adat yang ada di daerah sekitar kawasan koserfasi dan dilindungi oleh negara telah membawa dampak positif terhadap keberlangsungan ekosistem hutan, sebaliknya atau hukum yang telah ditetapkan oleh negara meskipun nampak lebih baik namin teryata belum bisa adaptif dan belum mewujudkan nilai-nilai yang hendak di realisasikan. Ditaman nasional meru Betiri telah terdapat pikiran-pikiran dan masyarakat penyangga untuk bisa mengelola kawasan dengan versi (aturan) mereka.

Pertanyaan :

Bagaimana masyarakat membuat aturan atau hukum terhadap suatu kawasan yang hukumnya sudah ditetapkan oleh negara ?

 

Jawaban

Peraturan pemerintah yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat umum apabila bertentangan dengan syari’at islam maka masyarakat hanya berwenang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Sedang jika peraturan pemerintah itu berkenaan dengan harta beda maka masyarakat boleh mengambil hak-hak nya mereka denga membuat aturan tersendiri selama tidak bertentangan dengan hukum syara.

Referensi :

  1. Bughyah Al Mustarsyidin : 91
  2. Al Tasyri’ Al Jina’i : 1/181
  3. Iqna : 2/259

Artinya :

Kesimpulanya adalah mentaati perintah (peraturan) penguasa yang tidak haram atau makruh hukumnya wajib, baik secara dhohir atau batin, jika perintah peraturan itu berkenaan dengan sesuatu yang wajib maka hukum mentaati peraturan itu adalah sangat wajib (muakkad), jika berkenaan dengan sesuatu yang sunnah, mak hukum mentaati peraturan tersebut wajib. Demikian juga halnya (wajib) bila berkenaan dengan sesuatu yang mubah yang mengandung kemaslahatan seperti larangan merokok, jika berpandangan bahwa merokok hukumnya makruh hal ini karen dalam peraturan ini terdapat sebuah kebaikan bagi orang yang terhormat.

Artinya :

Undang-undang keputusan dan program pemerintah dianggap sebagai program penyempurna syariat Islam karena syariat memberikan hak kepada pemerintah untuk membuat undang-undang yang menyentuh kemaslahatan dan memberikan manfaat kepada individu dan kelompok. Kekuasaan perundang-undang dalam negeri Islam manapun diperbolehkan untuk memberikan sanksi hukum terhadap perbuatan mubah (yang dilakukan masyarakat), ketika kemaslahatan umum menuntut demikian……. undang-undang keputusan dan program yang dikeluarkan kekuasaan perundangan merupakan hal berlaku dan wajib ditaati secara syarI dengan syarat tidak bertentanggan dengan nash-nash yang jelas, prinsip-prinsip umum dan subtansi syariat, apabila bertentangan dengan hal-hal yang disebutkan terakhir, maka undang-undang keputusan dan program pemerintah tersebut batal.

Artinya :

Imam Ghozali dalam kitab nya Ihya apabila seorang imam (penguasa) tidak memberikan hak-hak kepada mustahiq (orang yang berhak ) dari baitul mal, apakah boleh bagi seorang muslim untuk mengambil sesuatu dari baitul mal.

Dalam hal ini ada empat pendapat :

  1. Seorang tidak boleh sama sekali mengambil sesauatu dari baitul maal, karena baitul maal adalah harta milik bersama dan ia tidak tahu berapa jatah yang berhak menjadi miliknya.
  2. Seorang boleh mengabil setiap hari seukuran makanan pokok sehari.
  3. Seorang boleh mengambil seukuran biaya hidupnya selama setahun.
  4. Seorang boleh mengambil jatah yang diberikan kepadanya.

Imam Ghozali berkata, Ini adalah hasil pengkiyasan karena harta baitul maal bukanlah milik bersama kaum muslimin seperti halnya ghonimah (rampasan perang) diantara para penerima ghonimah, warisan diantara para ahli waris. Dalam kasus yang terakhir ini, ghonimah dan warisan memang merupakan milik mereka, sehingga apabila mereka meninggal hak akan dialihkan pada ahli warisnya, sedangkan untuk kasus yang pertama (baitul maal), seorang ahli waris tidak bisa mewarisi sesuatu.

Kasus Kelima

 

Diskripsi Masalah

Banyaknya masyarakat yang berkepentingan untuk mendapatkan potensi kawasan (flora-fauna dari hutan lindung) baik karena memiliki nilai tertentu, ataupun karena harganya lebih.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membeli barang (kayu/binatang) yang diambil tanpa ijin dari kawasan yang dilindungi ?

Jawaban :

Persoalan demikian bermuara pada keadaan pembeli. Jika pembeli yakin atau ada dugaan kuat bahwa apa yang akan dibeli adalah milkut taam (hak kepemilikan barang secara sempurna) maka hukum jual beli tersebut adalah sah. Akan tetapi jika pembeli ragu maka hukumnya menjadi makruh.

Perlu dicatat bahwa apabila transaksi telah dilakukan namun ternyata barang (mabi) yang telah dibeli tersebut bukan milkut taam, maka hukum transaksi jual beli adalah fasad (tidak sah).

Reference :

  1. Asybah Wan Nadhoir : 54
  2. Bughyatul Mustarsyidin : 126
  3. Faroid Al Bahiyah Hamisy Asybah Wan Nadhoir : 158-160

Artinya :

Yang ketiga, transaksasi jual beli dengan orang yang mayoritas hartanya haram tetapi tidak bisa dipastikan bahwa barang yang dibuat transaksasi itu berasal dari yang haram, maka hukum jual beli tersebut tidak haram karena adanya kemungkinan barang tersebut berasal dari barang haram, tetapi transaksasi semacam itu dimakruhkan karena dikhawatirkan terjatuh pada hal yang haram.

Artinya :

Imam Qoffal ditanya tentang hukumnya meletakkan burung dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan jika pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dibutuhkan burung tersebut (makanan dan minumannya). Hal ini sebagaimana binatang yang diikat.

Artinya :

Imam Qoffal ditanya tentang hukumnya meletakkan burung dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan jika pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dibutuhkan burung tersebut (makanan dan minumannya). Hal ini sebagaimana binatang yang diikat.

Kasus Ketujuh

 

Diskripsi Masalah

Menurunnya kwalitas lingkungan hidup yang mendukung kwalitas kesehatan dan keamanan umat manusia disebabkan adanya pencemaran berupa sampah, kimia, logam, dan lain-lain.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya melakukan pencemaran (sampah, minyak, kimia, logam, dan lainsebagainya ?

Jawaban :

Jika pencemaran yang ditimbulkan sampai pada dampak bahaya yang tidak dapat ditoleransi secara umum (laa yuhtamal aadatan) maka muthlaq tidak diperbolehkan, namun apabila bahaya tersebut masih bisa ditolelir secara umum (yuhtamal aadatan) maka masih diperbolehkan.

Reference :

  1. Al Bajuri : I/374
  2. Fatawa Al Kubro : III/13
  3. Bughyatul Mustarsyidin : 142

 

Artinya :

Tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menguasai/menggu-nakan sebagian ruas jalan atau sedikit. Dan haram bagi seseorang untuk membangun tempat yang ditinggikan atau penyangga bagi temboknya atau menanam pohon walaupun dengan tujuan kepentingan umum sekalipun kondisi jalan cukup luas, tidak mengganggu lalu lintas dan mendapatkan izin dari imam, karena hal ini terkadang tetap saja dapat menyebabkan pengguna jalan menjadi berdesak-desakan sehingga secara umum tidak dapat ditolelir. Di samping itu juga, ketika hal itu dibiarkan dalam waktu yang lama, maka seolah-olah tempat itu menjadi semacam milik dan terputusnya hak atas fungsi jalan (dan seterusnya); berbeda dengan segala bentuk tindakan yang benar-benar mengakibatkan dloror / bahaya yang secara umum tidak dapat ditolelir, seperti membuang makanan-makanan, debu-debu, batu dan lain sebagainya yang wujud diatas bumi, menyiram secara berlebihan, membuang perkara yang najis, dan mengalirkan limbah ke jalan yang sempit. Ketika ada yang melakukan demikian maka al Hakim harus bertindak untuk menghilangkan hal itu, bukan setiap individu, karena dikhawatirkan adanya fitnah (dalam arti luas).

Artinya :

Pernah dipersoalkan tentang pekerjaan seseorang, dimana apinya dihidupkan dari kotoran hewan yang telah kering dan kapur. Katika anak-anak kecil menghisap asapnya, mayoritas dari mereka tertimpa bahaya (penyakit) yang membahayakan. (pertanyaan ini lantas memunculkan jawaban). Bahwa menyalakan sesuatu sesuai dituturkan di muka hukumnya haram. Jika ada anggapan kuat itu memberi dampak buruk kepada orang lain, maka di samping pelakunya berdosa, hakim berhak mentazirnya. Dan wajib untuk mengingkari apapun yang disampaikan pelakunya, dan wajib pula mencegahnya bahkan pelakunya wajib memberi ganti rugi pada apapun yang telah dirugikan.

Artinya :

Seseorang membuat lubang pada lokasi yang menjadi miliknya di mana pada lubang tersebut disediakan jalur air pembungan dari rumahnya, maka orang tersebut tidak boleh dicegah untuk melakukan hal itu, walaupun tetangganya menerima dloror / dampak nagatif dari bau tersebut, sebatas dampak buruk yang muncul tidak sampai menyebabkan diperbolehkannya tayammum, karena bagi pemilik boleh mentasarrufkan apa saja yang ia miliki sekehendaknya dengan syarat tidak memberikan dampak buruk kepada orang lain dengan batasan sebagaimana yang telah dituturkan.

Demikian juga tidaklah mengapa jika seseorang menerima dloror sebab kepemilikan orang lain, dengan syarat dloror itu tidak melampui toleransi adapt dalam mengoperasionalkannya. Seperti seseorang memperluas lubang galiannya dan menampung air di dalamnya hingga kelembabannya meresap pada tembok tetangganya, bila tidak memenuhi / keluar dari persayaratan tersebut maka ia wajib dicegah dan bahkan harus membayar ganti rugi atas dampak yang muncul sebab tindakan tersebut.

Catatan Penting :

Imam yang dimaksud dalam konteks ini adalah Ulil Amri, yakni mereka yang diberikan amanat kepadanya untuk mengurusi kepentingan public dan kemaslahatan umum khususnya kaum muslimin. Termasuk dari mereka adalah presiden, menteri, kepala dinas, tokoh masyarakat, hakim, tentara, atau kepolisian dan yang lainnya yang memegang atau memimpin institusi yang menangani urusan public (lihat Al Adabun Nabawi halaman : 97)

Dengan demikian imam yang dimaksud disini adalah pihak kehutanan dan instasi terkait.

 

  1. Andrews Irma says:

    Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqqoh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Lembaga Hubungan dan Kerjasama International Lembaga Dakwah Khusus Persoalan-persoalan krisis lingkungan akhir-akhir ini menjadi isu yang hangat untuk diperbincangkan, mengingat manusia dihadapkan pada serangkaian masalah-masalah global yang membahayakan biosfer dan kehidupan makhluk hidup. Bencana alam seringkali menjadi berita di berbagai media massa. Secara nasional, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kekeringan merupakan fenomena yang akrab dengan penduduk bangsa Indonesia. Sementara itu, secara global telah terjadi perubahan drastis wilayah lingkungan hidup, mulai dari kerusakan lapisan ozon, pemanasan global, efek rumah kaca, perubahan ekologi, dan sebagainya. Belakangan ditemukan pula banyaknya kasus daratan pulau yang lenyap dari peta dunia karena naiknya permukaan laut serta kasus kepunahan spesies binatang tertentu.

Leave your comment here: