PERCAMPURAN ANTARA PRIA DAN WANITA DI ANGKOT ATAU ANGKUDES

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa angkutan umum di negara kita tidak membatasi penumpang laki-laki atau perempuan, sehingga terjadilah percampuran diantara mereka dalam satu kendaraan.
Pertanyaan :
- Apakah perjalanan tersebut dikatakan Madzinnatul Ikhtilath (Tempat disangkanya percampuran laki-laki dan perempuan) ? Dan bagaimana hukumnya perjalanan dengan menggunakan angkutan umum tersebut ?
- Apakah yang harus dilakukan oleh si Musafir ketika hal tersebut terjadi ditengah perjalanan (turun atau meneruskan perjalanan) ?
- Apakah hal itu bisa menggugurkan kewajiban bepergian (seperti membayar hutang , Nadzar atau Walimatul Ursyi) ?
Jawaban a :
Termasuk Madzinnatul Ikhtilath. Dan hukumnya di tafsil / perinci sebagai berikut :
- HARAM dan termasuk dosa besar apabila yakin akan adanya fitnah (seperti berciuman, bersentuhan, berpacaran, dan lain lain).
- HARAM yang bukan termasuk dosa besar apabila ada prasangka kuat akan terjadinya fitnah.
- MAKRUH apabila ada kekhawatiran akan terjadinya fitnah.
- MUBAH (Boleh) apabila yakin tidak adanya fitnah.
Referensi :
- Ihya Ulumuddin Juz IV Hal. 36.
- I’anatuth Tholibin Juz III Hal 263.
- Al Majmu’ Juz IV Hal. 484.
- Is’adurrofiq Juz II Hal. 67 dan 136.
Jawaban b :
Boleh meneruskan perjalanan apabila hatinya ingkar dan bisa menghindar dari maksiat tersebut bahkan harus menghilangkan kemungkaran bilamana mampu. Apabila tidak mampu, maka harus turun selama tidak ada bahaya yang lebih besar.
Referensi :
- Mughni Al Muhtaj Juz III Hal. 247.
- Kifayatul Akhyar Juz II Hal. 70
Jawaban c :
Perjalanan dengan angkutan umum yang menimbulkan ikhtilat tersebut tidak bisa menggugurkan bepergian yang wajib (seperti bepergian untuk membayar hutang.
Referensi : 1. Fatawy Al Kubro Juz II Hal. 24.