MASALAH MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN MAYIT DAN KUBURAN
Hukum Mentalqin Mayit Kafir
Tradisi yang telah terlaku di kalangan kita, apabila ada orang meninggal dunia selesai ditanam, kemudian dibacakan talqin di atas quburnya.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mentalqin tersebut, jika mayitnya kafir?
Jawaban:
Hukumnya haram, apabila ada unsur mendoakan atau memintakan ampun kepada mayit kafir tersebut.*
Pengambilan ibarat:
- As-Showi, juz I, hal. 171
- Khulashotul Kalam, hal. 260
Satu Kali Bacaan Surat al-Fatihah untuk Para Ahli Qubur
Pertanyaan:
Orang hadiah surat al-Fatihah dengan satu kali bacaan kepada ahli qubur, apakah ahli qubur bisa mendapatkan pahala satu kali bacaan sempurna atau dibagi?
Jawaban:
Ahli qubur bisa mendapatkan pahala satu kali bacaan surat al-Fatihah dengan sempurna. Akan tetapi bila si pembaca mengkhususkan, maka pahalanya akan berlainan, dalam arti ahli qubur yang dikhususkan akan lebih tinggi pahalanya dari pada yang diumumkan.
Pengambilan ibarat:
Bughyatul Mustarsyidin, hal. 97 & 196
Selamatan Hari Ketiga s/d Hari Keseribu Setelah Kematian
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya melaksanakan selamatan pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus dan keseribu dari hari kematian mayit?
Jawaban:
Hukum pelaksanaan selamatan tersebut makruh, bahkan haram, bila diambilkan dari harta tirkah yang mayitnya punya hutang, atau ahli waris mahjur alaih, atau ahli waris ada yang tidak rela.*)
Catatan: hukum makruh di atas tidak sampai menghilangkan pahala shodaqoh
Pengambilan ibarat:
- Asnal Matholib, juz I, hal. 335
- Al-Fatawi Kubro, juz II, hal. 7
- Ahkamul Fuqoha`, juz I, hal. 16
Catatan :
Apabila seseorang terpaksa mentalqin mayit kafir, maka si pentalqin jangan sampai mendoakan atau akan memintakan ampun untuk si mayit kafir tersebut.
Dalam kitab Qurrotul Ain bi Fatawi Ismail Zain disebutkan bahwa walimah tersebut hukumnya boleh, bahkan termasuk qorubat, dan orang yang melakukannya mendapatkan pahala sedangkan walimah tersebut dinamakan walimah wadlimah dengan syarat: untuk walimah tidak diambilkan dari tirkah mayit yang ahli warisnya mahjur alaih atau tidak rela.
Qurrotul Ain, hal. 91-92
Membakar Dupa (Menyan) di Dekat Mayit dan Lain-lainnya
Diskripsi masalah:
Ada suatu kebiasaan di suatu daerah membakar dupa (menyan) di dekat mayit selama disemayamkan. Begitu juga jika ada hajat yang lain seperti ketika akan mendirikan rumah, khitan, wiwit tandur (mulai menanam) dan selamatan yang lainnya.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum membakar dupa tersebut?
Jawaban:
Hukumnya ditafsil:
- Boleh, apabila bermaksud menghilangkan bau busuk/pengap dan beritikad (berkayakinan) bahwa yang memberi manfaat Alloh swt semata.
- Makruh, apabila tidak bermaksud apa-apa (tidak ada tujuan).
- Haram, bahkan kufur apabila ber’itiqad bahwa dupa/menyan yang dibakar tersebut dapat memberi kemanfaatan tertentu (misalnya: mendatangkan rizki/keberuntungan dll.)
Pengambilan ibarat:
- Nihayatuz Zain, hal. 153
- Bughyatul Mustarsyidin, hal. 249
Membersihkan Rerumputan dan Pepohonan di Quburan
Pertanyaan:
Bagaimanah hukumnya membersihkan pepohonan atau rerumputan yang berada di atas quburan?
Jawaban:
Hukumnya makruh, apabila dalam membersihkan pepohonan atau rerumputan tersebut sampai pada akar-akarnya, sedangkan pohon atau rumput tersebut masih hidup (basah). Dan tidak makruh, apabila tidak sampai pada akar-akarnya, atau sudah mati (kering).
Pengambilan ibarat:
Bariqoh Mahmudiyah, juz IV, hal. 84