ORANG YANG DI BAWA SYAITAN DAN ADZAN DENGAN PENGERAS SUARA
Posted by zentijany at 8th June 2015 with No Comments »
Hukum Seseorang yang Dibawa Syetan
Diskripsi masalah:
Masyarakat sering heboh tentang orang yang dibawa syetan atau jin dan sebangsanya.
Pertanyaan:
- Bagaimana menurut pandangan Islam tentang kejadian tersebut?
- Bila ada, masih mukallafkah orang yang dibawa syetan atau jin tersebut?
Jawaban:
- Kejadian tersebut menurut pandangan Islam memang ada.
- Orang tersebut masih mukallaf, bila dalam keadaan baligh, berakal dan selamat panca indranya.
Pengambilan ibarat:
- Al-Kaukabul Ahwaj, hal. 200
- Nihayatuz Zain, hal. 9
- Ihya Ulumuddin, juz III, hal. 36
Menjawab Adzan dari Radio
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menjawab adzan dari radio, dan apakah adzannya radio sudah mencukupi sunatnya adzan di tempat itu?
Jawaban:
Hukum menjawabnya sunat, apabila suara adzan tersebut langsung dari mu`addzinnya, dan apabila dari kaset maka tidak sunat. Dan adzan tersebut tidak mencukupi untuk tempat itu.
Pengambilan ibarat:
- Qurrotul Ain Fatawi Ismail, hal. 169
- I’anatut Tholibin, juz I, hal. 230-231
Adzan Memakai Pengeras Suara dengan Berbagai Lagu
Diskripsi masalah:
Sudah merupakan kebiasaan, adzan memakai pengeras suara dan sejenisnya, dengan berbagai bentuk lagu dan iramanya.
Pertanyaan:
- Sunatkah menjawab adzan yang keluar dari pengeras suara tersebut?
- Manakah yang lebih utama, adzan melalui pengeras suara atau tidak?
- Sahkah adzan muaddzin yang memanjangkan huruf mad sampai melebihi batas maksimalnya?
Jawaban:
- Bagi orang yang mendengarkan adzan dari pengeras suara (loud speaker) tetap disunatkan menjawabnya, asalkan hal tersebut memenuhi syarat adzan, dan langsung suara mu`addzin.
- Adapun yang lebih utama, dapat diperinci sbb.:
- Apabila adzan tersebut tidak disunatkan mengeraskan suara, yang lebih utama tanpa memakai loud speaker.
- Apabila adzan tersebut disunatkan mengeraskan suara, maka hukumnya ditafsil:
- a) Jika mengeraskan suara tidak membuahkan hasil tanpa menggunakan loud speaker, maka lebih baik menggunakan-nya.
- b) Jika mengeraskan suara sudah dapat hasil dengan tanpa memakai loud speaker, maka yang lebih afdlol tidak memakai loud speaker.
- Hukum memanjangkan huruf mad hingga melebihi batas maksimal-nya tersebut makruh dan tetap sah.
Pengambilan ibarat:
- Qurrotul Ain Fatawi Ismail, hal. 169
- Mughnil Muhtaj, juz I, hal. 140
- Sulaiman al-Jamal, juz I, hal. 298
- As-Syarwani, juz I, hal. 463
- Fathul Jawad, juz I, hal. 104
- Faidlul Khobir, hal. 93