PEMBAHASAN TENTANG ZAKAT PERDAGANGAN LENGKAP
Zakat perdagangan
Yang di maksud dengan perdagangan di sini adalah semua harta yang di jual belikan untuk mendapat untung. Baik di dalam penjualan hewan ternak, syur mayur, bahan bangunan, mebel, dan yang lainya. Kesimpulanya: Jika seseorang mencari keuntungan dalam hartanya dengan cara uang itu di putarkan dengan berdagang, maka di wajibkan mengeluarkan zakat perdagangan setelah berlangsung satu tahun.
- Dalil wajibnya zakat perdagangan
Alloh swt. Berfirman;
ياأيها الذين أمنوا انفقوا من طيبات ما كسبتم
“Wahai orang orang yang beriman. Nafkahkanlah(di jalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik baik”.(QS. Al Baqoroh 267).
Rosululloh saw. Bersabda :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا أن نخرج الصدقة مما يعد للبيع
Rosululloh saw memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang yang kami siapkan untuk jual beli(HR. Daruquthni).
Dan Ulama Mutaqoddimin juga Mutaakhkhirin sepakat akan akan wajibnya zakat perdagangan.
- Syarat wajibnya zakat perdagangan
Zakat perdagangan di wajibkan apabila sudah memenuhi beberapa persyaratan, jika syaratnya tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat. Adapun syarat syaratnya adalah sebagai berikut :
- Barang yang di perdagangkan bukan emas dan perak
Jika yang di perdagangkan emas dan perak, maka yang wajib di keluarkan adalah zakat emas dan peraknya, bukan zakat perdagangan.
- Waktu pembelian suatau barang di iringi dengan niat untuk berdagang. Dengan kata lain, pembelianya untuk di puatarlkan guna mendapatkan keuntungan. Bukan untuk di simpan atau di pakai sendiri, maka barang siapa yang memberi mobil untuk di pakai sendiri tapi jika ada yang menawar dengan harga yang menguntungkan maka akan di jual, maka hal ini tidak termasuk barang dagangan. Karena mobil itu di beli dengan maksud di pakai sendiri. Lain halnya kalau pembelian mobil itu untuk di perdagangkan, sementara menunggu pembeli mobil itu di pakai itu, maka pemakaian mobil itu tidak memebebaskanya dari kewajiban zakat perdagangan. Walaupun mobil itu di pakai dalam jangka waktu yang lama. Misalnya mobil itu di pakai lebih dari 1 tahun, maka wajib di keluarkan zakatnya jika sampai nishobnya, karena pada waktu di beli dengan niat untuk di pergangkan.
- Niat untuk berdagang bersamaan dengan waktu pembelian barang tersebut. Karena dari waktu itulah akan di hitung haulnya. Lain halnya jika pembelian barang untuk di pakai sendiri lalu timbul keinginan untuk berdagang dalam barang tersebut, maka haulnya di hitung semenjak di mulainya perdagangan tersebut, bukan di mulai dari pemebelian barang itu.
Contoh :
Seseorang memebeli barang untuk di pakai sendiri pada bulan muharrom. Sedangkan mulai di perdagangkanya pada bulan Rajab, maka haulnya di hitung mulai bulan Rajab, bukan bulan Muharrom.
- Barang barang di peroleh lewat pemebelian, lain halnya jika di dapatkan dari warisan atau hibah, maka tidak wajib zakat, kecuali jika timbul keinginan untuk memperdagangkanya, maka wajib zakat, dan haulnya di hitung semenjak barang tersebut di perdagangkaContohnya :
Jika harta warisan di terima pada bulan Muharrom, lalu mulai di perdagangkanya pada bulan Shafar, maka haulnya di hitung mulai bulan Shafar bukan bulan Muharrom
- Barang dagangan tidak di uangkan sebelum mencapai haul, karena jika barang dagangan di tukar dengan uang, dengan dalih apapun, bukan karena laku di jual, maka jika uang yang ada mencapai nishob zakat uang tunai, maka haul uang itu di ikutkan kepada haul barang tersebut.
Contoh :
Seseorang membeli barang dagangan pada bulan Muharrom lalu di uangkan pada bulan syawal, maka apabila uang itu masih dalam batas nishobnya sampai bulan Muharrom berikutnya, maka wajib di keluarkan zakat dari uang tersebut. Yaitu 2,5 %.
Akan tetapi jika di uangkan dan ternyata tidak sampai nishobnya, maka terputuslah haul barang tersebut, dan tidak wajib zakat.
Contoh :
Barang daganganya di uangkan, dan uang yang di dapatkan tidak sampai nishobnya uang tunai (Rp. 8.400.000 jika harga emas Rp 100.000 per gramnya). Semisal uang yang didapatkan hanya Rp. 700000, maka tidak wajib zakat
- Dia si pedagang tidak merubah niat berdagngnya samapi akhir tahun, lain halnya jika di rubah niatnya. Misalnya dia berdagang jual beli mobil, lalu dia bermaksud untuk memeakainya sendiri, tidak untuk di perdagangkan lagi, maka terputuslah haulnya zakat perdagangan dan tidak wajib zakat.
- Kapan di hitung haul zakat perdagangan.
Hitungan haul zakat perdagangan dimulai semenjak si pedagang membeli barang daganganya untuk di perdagangkan .jika pembeliannya pada bulan syawal maka haulnya pada bulan syawal tahun berikutnya,kecuali seperti diuraikan tadi ,jika barang tersebut didapatkan dengan Cuma-Cuma,baik karena warisan,hibah atau hadiah atau pembelian barang tersebut untuk dipakai sendiri, lalu kemudian timbul keinginan untuk memperdagangkannya,maka haulnua dihitung semenjak dimulainya perdagangan tersebut.
- Nishab zakat perdagangan
Nishab zakat perdagangan adalah seperti nishabnya zakat uang tunai yaitu harga emas logam murni seberat 84 gram, maka jika harga emas 24 karat 1 gramnya Rp.100.000,00 maka nishabnya adalah Rp.8.400.000,00 dan jika modal dan barang dagangannya sampai batas nishab tersebut wajib dia mengeluarkan zakat perdagangan.
Perlu diingat, bahwa dalam perdagangan ini menghitung sampai nishabnya atau tidak dilakukan pada akhir tahun bukan setiap hari atau mulai awal tahun. Misalnya seoarang pedagang kaki lima memulai perdagangannya dengan modal Rp.500.000,00 selanjutnya pada akhir tahun dihitung laba yang diperoleh dan barang yang masih ada sampai nishab misalnya Rp.10.000.000 maka wajib dia mengeluarkan zakatnya karena menghitung nishabnya zakat perdagangan itu di akhir tahun, baik dia mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan dalam perdaganannya.
Begitu pula sebaliknya jika memuali perdagangannya dengan modal Rp.10.000.000,00 lalu di akhir tahun dia menghitung semuanya hanya senilai Rp.6.000.000,00 kurang dari nishab, maka tidak wajib dikeluarkan zakat karena kurang dari nishabnya.
- Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan
Setiap pedagang tidak akan lepas dari salah satu hal di bawah ini:
1.Di akhir tahun dia masih mempunyai barang dagangan yang belum laku
2.Di akhir tahun dia mempunyai uang yang disimpan di rumahnya atau di Bank, hasil laba dari perdagangan tersebut.
3.Di akhir tahun dia mempunyai uang yang ada pada pelanggannya yang belum dibayar atau belum jatuh tempo.
Maka bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Jawabanya adalah sebagai berikut:
Yang pertama, harus dihitung berapa harga barang yang masih dengan harga pasar bukan dengan harga waktu dibeli.Contoh :jika barang-barang yang ada di pasar seharga Rp.10.000,00 maka di hitung Rp 10.000,00 walaupun waktu dia beli dengan harga Rp.5.000,00 , harus dihitung semuanya dan dicatat. Yang kedua , harus didata/dihitung uang yang ada,baik dirumah maupun di Bank yang didapatkan dari perdagangan itu.
Yang ketiga, harus dihitung berapa uang yang ada pada pelangggan. Atau harga barang yang masih di pelanggan. Dihitung semua dan dicatat, lalu dijumlahkan dan dikeluarkan 2,5 % .
Contoh:
Dari hal pertama, diatas menghasilkan uang senialai Rp.10.000.000,00 .
D ari hal kedua menghasilkan uang senilai Rp. 25.000.000,00.
Dari hal ketiga menghasilkan uang senilai Rp.15.000.000,00.
Jadi jumlah semuanya adalah Rp.50.000.000, dari jumlah itulah zakatnya dikeluarkan yaitu 2,5%nya ,jadi seperti contoh diatas zakatnya sebanyakRp 1.250.000
Dan perlu diiangat yang bahwa barang yang tetap yang tidak untuk dijualbelikan , tidak dikenai zakat seperti etalase untk menyimpan barang dagangan , kalkulator ,meja dan macam-macam alat lainnya.