SEORANG ANAK LELAKI KANDUNG YANG MENIKAHKAN IBUNYA

SEORANG ANAK LELAKI KANDUNG YANG MENIKAHKAN IBUNYA

NIKAssalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh..

Ustadz, seorang janda yang telah selesai iddahnya dilamar oleh seorang laki-laki sebagai istrinya, janda tersebut tidak memiliki keluarga laki-laki lagi selain dari anak kandungnya, bolehkah anak kandungnya ini menjadi wali atasnya?.. Terima kasih atas jawabannya ustadz..

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh..

Jawaban :

Pertanyaan Anda tentang bisakan anak kandung menjadi wali bagi ibunya sendiri yang mau menikah dalam pandangan saya menarik untuk dikaji.

Sebab setelah ditelurusi pendapat para fuqaha dalam kitab-kitab mereka, ternyata jawabannya tidak seragam. Ada yang mengatakan tidak boleh, namun ada juga yang membolehkan.

Maka setidaknya, jawaban dari masalah ini masih menjadi titik perbedaan (khilafiyah) di tengah para ulama.

A. Tidak Boleh

Mazhab Asy-Syafi’iyah umumnya mengatakan bahwa anak laki-laki tidak boleh menjadi wali bagi ibundanya sendiri, apabila ibunya sudah janda dan ingin menikah lagi.

Hal itu lantaran anak kandung tidak termasuk ke dalam daftar urutan wali. Maka anak kandung tidak bisa menikahkan ibunya sendiri dengan suami barunya.

Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah ini cukup ppuler dan berlaku di negeri kita. Maka kalau kita tanyakan kepada para guru ngaji di Indonesia, umumnya mereka mengatakan tidak boleh.

1. Al-Minhaj Li An-Nawawi

Kalau kita buka salah satu kitab fiqih mazhab Asy-Syafi’iyah, yaitu Al-Minhaj karya Al-Imam An-Nawawi,  ada daftar urutan wali nikah. Namun anak laki-laki tidak disebutkan disana.

وأحق الأولياء أب ثم جد ثم أبوه ثم أخ لأبوين أو لأب ثم ابنه وإن سفل ثم عم ثم سائر العصبة كالإرث، ويقدم أخ لأبوين على أخ لأب في الأظهر

Dan yang lebih berhak menjadi wali adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah-seibu, saudara laki-laki seayah saja, anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kebawahnya, paman dan kemudian seluruh ashabah seperti waris. Dan diutamakan saudara seayah-seibu dari pada saudara seayah saja. 

Tetapi akan menjadi berbeda, apabila si ibu yang janda tersebut menikah dengan anak pamanya, sehingga si anak ibu tersebut boleh menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri.

Juga di dalam madzhab Syafi’i ada salah satu murid Imam Syafi’i yang memperbolehkan seorang anak menjadi wali nikah untuk ibunya, yaitu Imam Muzani yang merupakan murid utama imam Syafi’i yang mempunyai kitab Mukhtasor Muzani. Dan pendapat imam Muzani ini sesuai dengan ke tiga imam Madzhab selain Syafi’i.

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Hukum positif yang berlaku di negeri ini tegas diambil dari mazhab Asy-Syafi’iyah ini. Oleh karena itu bila pertanyaan ini dikaitkan dengan hukum positif yang berlaku di negeri kita, katakanlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang anak laki-laki tidak boleh menjadi wali atas ibunya sendiri.

Pada Bagian Ketiga di Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa :

Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam ur utan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tida knya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung a tau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara l aki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Kita tidak menemukan adanya anak kandung yang berhak untuk menjadi wali di dalam KHI yang berlaku di negeri ini secara resmi.

Oleh karena itu dengan sederhana bisa kita simpulkan bahwa di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, khususnya di Indonesia, memang seorang anak tidak bisa menjadi wali bagi ibunya sendiri.

B. Boleh

Namun apa yang berlaku di negeri kita dan juga dalam mazhab Asy-Syafi’iyah agak berbeda dengan di negeri lain, yang kebetulan bermazhab selain Asy-Syafi’iyah.

  1. Mazhab Al-Hanafiyah

Bila kita melirik pendapat mazhab lain, misalnya mazhab Al-Hanafiyah, justru kita akan terheran-heran sendiri. Karena mazhab tersebut membolehkan seorang anak laki-laki menjadi wali bagi ibundanya sendiri.

فتقدم عصبة النسب وأولاهم الابن وابنه وإن سفل … ثم الأب ثم الجد أبوه ثم الأخ الشقيق ثم لأب …..ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب ثم العم الشقيق ثم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب

Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemdian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu. . . .

  1. Mazhab Al-Malikiyah

Di dalam mazhab Al-Malikiyah, kita menemukan nash seperti berikut ini

المسألة الثالثة : في ترتيب الأولياء: أما الذي يجبر فالأب ثم وصيه، وأما الذي لا يجبر فالقرابة ثم المولى ثم السلطان , والمقدم من الأقارب الابن ثم ابنه وإن سفل ثم الأب ثم الأخ ثم ابنه ثم الجد ثم العم ثم ابنه

Masalah kedua dalam hal urutan para wali : Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, kemudian orang yang diberi wasiat olehnya. Sedangkan yang bukan termasuk wali mujbir adalah qarabah, lalu maula kemudian sultan. Dan lebih didahulukan dari aqarib adalah anak laki-laki, kemudian anak laki dari anak laki dan ke bawahnya lagi. Kemudian ayah, saudara laki dan anak laki dari saudara laki, kemudian paman kemudian anak laki dari paman. . . .

  1. Mazhab Al-Hanabilah

Kita merujuk ke salah satu kitab fiqih dalam mazhab Al-Hanabilah, Mukhtashar Al-Kharqi, disana disebutkan tentang anak yang bisa menjadi wali bagi ibunya sendiri.

وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا ثم ابنها وابنه وإن سفل

Orang yangpaling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayah kandungnya, kemudian ayahnya lagi dan ke atasnya.Kemudian anak laki-lakinya, lalu anak laki dari anak lakinya dan ke bawahnya . . .

Kesimpulan sederhananya, seorang anak laki-laki tidak dapat menjadi wali bagi ibunya sendiri. Ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia, yang secara umum didasari dari pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah. Namun boleh jadi di negeri muslim lain, dimungkinkan hal itu, karena mungkin saja sistem hukum yang berlaku disana mengacu kepada mazhab selain Asy-Syafi’iyah, yang membolehkan anak menjadi wali bagi ibunya sendiri.

Wallahu a’lam bishshawab

Leave your comment here: