HAL HAL YANG DI HARAMKAN BAGI ORANG YANG HAIDL DAN NIFAS

HAL HAL YANG DI HARAMKAN BAGI ORANG YANG HAIDL DAN NIFAS

WAKAF.jpg

Seorang wanita yang sedang haid atau nifas, diharamkan menger-jakan 11 perkara, yaitu sebagai berikut:
1. Mengerjakan shalat fardlu maupun shalat sunnah,
2. Mengerjakan thawaf di Baitullah Makkah, baik thawaf rukun, thawaf wajib atau thawaf sunnah.
3. Mengerjakan rukun-rukun khutbah Jum’at
4. Menyentuh lembaran al-Qur’an Apalagi kitab al-Qur’an
5. Membawa lembaran al-Qur’an. Apalagi kitab al-Qur’an.
6. Membaca ayat al-Qur’an, kecuali karena mengharap barakah, seperti membaca Bismillahirrahm aanirrahiim, memulai pekerjaan yang baik, Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamiin, karena bersyukur dan Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji’uun karena terkena musibah.
7. Berdiam diri di dalam masjid, sekiranya dikhawatikan darahnya tertetes didalamnya.
8. Mundar mandir didalam masjid, sekiranya dikahawatirkan darah-nya tertetes didalamnya.
9. Mengerjakan puasa Ramadlan, tetapi diwajibkan qadla. Adapun shalat tidak diwajibkan qadla.
10. Meminta cerai kepada suaminya, atau sebaliknya.
11. Melakukan Istimta’, bersenang-senan g suami istri dengan pertemuan kulit antara pusar sampai dengan kedua lutut, baik bersyahwat atau tidak. Apalagi bersetubuh, meskipun kemaluannya lelaki di bungkus dengan kain, hukumnya jelas haram dosa besar.

Apabila haid atau nifas sudah berhenti, tetapi belum mandi, maka larangan 11 perkara ini tetap berlaku, kecuali puasa dan thalaq
(Mahali serta Hasyiyah Al-Qalyubi: 1/100 dan Abyanal Hawaij: 11/269-270).

Hukum-hukum yang berpautan dengan haid, ada 20 perkara, 12 berupa hukum haram, yaitu:
1. Mengerjakan shalat,
2. Melakukan sujud tilawah (bacaan dalam al-Qur’an), sujud syukur,
3. Melakukan thawaf rukun, wajib, atau sunnah,
4. Mengerjakan puasa wajib maupun sunnah,
5. Melakukan I’tikaf di dalam masjid,
6. Memasuki masjid sekira kuatir akan tetesnya darah haid,
7. Membaca al-Qur.an.
8. Menyentuh al-Qur’an.
9. Menulis al-Qur’an menurut sebagian ulama,

Sembilan perkara ini yang diharamkan bagi seorang wanita yang sedang haid. Adapun yang tiga selanjutnya, diharamkan bagi lelaki suaminya, yaitu:

10. Melakukan persetubuhan
11. Menceraikan istrinya dalam keadaan haid
12. Melakukan istimta’, atau besenang-senang  dengan cara memper-mukan kulit antara pusar sampai dengan lutut istrinya dengan selain bersetubuh.

Adapun delapan perkara yang lain tidak berupa hukum haram ialah sebagai berikut:
1. Usia balig karena haid
2. Kewajiban mandi, setelah haidnya berhenti
3. Melaksanakan Iddat, apabila cerai atau suaminya meninggal
4. Istibra’ atau menunggu seorang wanita amat yang baru dimiliki
5. Bersihnya kandungan bayi
6. Diterima ucapannya apabila wanita itu sudah haid
7. Gugurnya kewajiban shalat ketika keluar darah haid
8. Gugurnya thawaf wada’ ketika dalam keadaan haid.

(Hasyiyah Al-jamal ala Syarhi Al-Minhaj: 1/227)  Ri’ayatul Himmah: 1/152 153).

Peringatan! Berhubungan dengan orang yang mempunyai hadas besar, dibo-lehkan membaca zikir yang diambil dari al-Qur’an, seperti

ketika makan atau minum membaca lafadl بسم الله الرحمن الرحيم “Dengan menyebut nama Allah Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang”.

Ketika menerima nikmat dari Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa lalu membaca lafad الحمد لله رب العالمين “Segala puji bagi Allah seru sekalian alam semesta”.

Ketika naik kendaraan membaca bacaan al-Qur’an dengan harapan semoga selamat dengan lafad سبحان الـذى سخر لنـا هـذا ومـا كنالـه مقـرنــين, وإنـا إلى ربنـا لمنقـلبـون “Maha Suci Dzat yang telah menundukkan semua ini bagi kami sebelumnya tidak mampu mengasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami,. Sesungguhnya yang mewajibkan kepadamu Alqur’an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali”.

Ketika mendapat musibah atau cobaan sabar dan ridla dengan mengucapkan lafad: إنـالله وإنـا إليه راجعون Sesungguhnya kami kepunyaan Allah, dan sesungguhnya kepada Allah lah tempat kami kembali.

(Al-Iqna’ pada Hamisy Hasyiyah Al-Bujarami:1/ 315 dan Abyanal Hawaij: 11/269).

Leave your comment here: