KETERANGAN MENGENAI ZAKAT UANG TUNAI KACAMATA FIQH

KETERANGAN MENGENAI ZAKAT UANG TUNAI KACAMATA FIQH

Zakat uang tunai

  jejakislam-111.jpg                       Telah sepakat semua ulama dari madzhab yang empat, bahwa uang tunai kedudukanya sama dengan emas dan perak menurut dasar mereka masing masing.

Sedangkan menurut madzhab syafi’i , mereka berpendapat : menggunakan uang tunai seperti hawalah kepada bank dengan harta tunai itu, yaitu seakan kita mempunyai hutang kepada orang yang kita pergunakan uang itu kepadanya, lalu kita alihkan hutang itu kepada bank dengan nilai uang tunai tersebut, dan pihak bank bersedia kapan saja membayarnya. Maka dari segi inilah seakan akan uang tunai merupakan tanda kesediaaan bank untuk membayar hutang tersebut. Kapan saja seorang melakukan hawalah dengan hutangnya yang seperti itu maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. Wal hasil, dari segi tersebut di atas, seakan akan orang yang mempunyai uang tunai berarti mempunyai emas atau perak, tergantung pada neraca keuangan di bank dengan nilai nominal yang tertulis pada uang tunai tersebut.

  1. Nishob zakat uang tunai

Nishob uang tunai sama dengan nishob emas yaitu 84 gram, jadi kapan seseorang mempunyai uang senilai emas murni 84 gram, maka wajib ia mengeluarkan zakatnya.

Contoh :

Harga emas 24 karat satu gramnya Rp. 100.000, maka jika ia mempunyai uang sampai nishobnya, yaitu 8.400.000 maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persenya, yaitu 210.000. dan jika dia mempuanyai uang 15.000.000 maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persenya yaitu uang sebesar 375.000

  1. Syarat mengeluarkan zakat emas, perak dan uang tunai

Islam tidak mewajibkan mengeluarkan zakat emas, perak dan uang tunai kecuali memenuhi syarat syarat di bawah ini.

  1. Mencapai nishob

Yaitu, jika mas adalah 84 gram, dan perak 588 gram, sedangkan uang tunai seperti nishobnya emas. Dan jika belum mencapai nishob maka belum wajib zakat. Dan perlu di ketahui kiranya bahwa selebihnya dari nishob emas, perak dan uang tunai wajib di keluarkan zakatnya, baik lebihnya sedikit atau banyak. Bukan menunggu kelipatan nishob berikutnya.

Misalnya, seseorang mempunyai uang tunai 60 juta, jika harga emas murni 100.000 per gramnya, maka ia wajib mengeluarkan 2,5 persenya, yaitu 1500.000 dan begitu seterusnya.

  1. Haul

Yaitu mencapai satu tahun dari kepemilikanya, dan satu tahun yang di maksud di sini adalah menurut tahun Hijriyyah, maka jika kurang dari satu tahun walaupun hana satu hari, lalu uang itu lepasa darinya, misalnya di gunakan untuk membeli sesuatu atau di hibahkan kepada seseorang sehuingga menjadi berkurang dari nishobnya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Dan tidak berdosa jika dia tidak bermaksud melakukan helah( keluar dari kewajiban zakat)

Contoh :

Seseorang mempunyai uang tunai sebanyak 10.000.000 pada bulan Muharrom lalu di simpan atau di tabung, jika sampai pada bula muharrom berikutnya, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, dan jika sebelum bulan muharrom dia butuh untuk mengeluarkan dari sebagian uang itu sehingga tidak samapai nishob, misalnya tersisa 5.000.000 maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Karena di syaratkan genap satu tahun nishobnya atau lebih.

Sedangkan uang yang dia peroleh baik dari gaji atau penyewaan, atau yang lainya pada bulan bulan setelah muharrom, tidak wajib di ikutkan dengan haulnya uang 10.000.000 tadi, akan tetapi, memulai haul baru untuk uang tambahan itu, namun akan lebik di hitung semua pada akhir tahun lalu, kemudian kita keluarkan zakat semuanya, baik yang 10.000.000 atau setelahnya yang merupakan tambahan.

Hal ini sebagai ihthiyath(berhati hati) karena menurut madzhab Hanafiyyah wajib di keluarkan semuanya. Dan juga menghitung haul setiap tambahan uang, merupakan kesulitan tersendiri bagi kita.

Contoh :

Seseorang pada bulan Muharrom Mempunyai uang 10 juta, lalu pada bulan Robi’ul awal bertambah menjadi 15 juta, maka tambahan 5 juta tadi tidak di ikutkan haul yang 10 juta, sehingga pada bulan Muharrom berikutnya, maka ia hanya mengeluarkan zakat yang 10 juta, sedangkan yang 5 juta maka di keluarkan pada bulan robi’ul awal jika masih mencapai nishob, akan tetapi seperti di sebutkan di atas, bahwa lebih baik di keluarkan semuanya atau sekaligus agar suapaya keluar dari khilaf ulama.

Leave your comment here: