PACARAN ITU BERBEDA DENGAN TA’ARUF DALAM AGAMA ISLAM

PACARAN ITU BERBEDA DENGAN TA’ARUF DALAM AGAMA ISLAM

  PAC                Taaruf artinya saling mengenal yang dapat dilakukan kapan saja dan tidak ada sangkut pautnya dengan khitbah, dengan arti tidak ber-khitbah (melamar). Tidak jadi masalah kita ta’aruf, memang hikmah Allah menjadikan manusia dengan beraneka ragam suku bangsa agar kita saling ta’aruf sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS Al Hujuroot 13).

Tapi berjabat tangan dengan tanpa penghalang diharamkan selain sesama jenis, mahram atau sudah menjadi (wanita) halalnya karena sudah dinikah. Sedangkan yang diperbolehkan bagi orang yang melamar terhadap yang dilamar hanya sebatas melihat pada wajah dan telapak tangan (luar dan dalam mulai ujung jari sampai pergelangan) dengan tanpa menyentuh dari keduanya, karena kecantikan, kehalusan watak dan lain-lainnya sudah dapat dilihat pada bentuk dan kehalusan wajah dan telapak tangannya. Sebagaimana keterangan Syekh Abdul Wahid As-Syarwani :

( وَلَا يَنْظُرُ ) مِنْ الْحُرَّةِ ( غَيْرَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ ) مِنْ رُءُوسِ الْأَصَابِعِ إلَى الْكُوعِ ظَهْرًا وَبَطْنًا بِلَا مَسِّ شَيْءٍ مِنْهُمَا لِدَلَالَةِ الْوَجْهِ عَلَى الْجَمَالِ َالْكَفَّيْنِ عَلَى خِصْبِ الْبَدَن

“(Tidak boleh melihat) wanita merdeka (selain wajah dan kedua telapak tangan) yakni mulai dari ujung jari-jemari sampai pergelangan luar-dalam, tanpa menyentuh wajah dan kedua telapak tangan. Karena wajah menjunjukkan kecantikan dan kedua telapak tangan menunjukkan keindahan/kesuburan badan”.

Bahkan melihat saja hanya sebatas sampai cukup paham dengannya tidak boleh melebihi dari batas yang mencukupi, karena terdapat kaidah : وكل ما أبيح للضرورة قدر بقدرها (segala sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa (dzarurah) maka hanya boleh melakukan sekedar kebutuhannya saja).

            Boleh melihat pada wajah atau telapak tangan dengan berulang-ulang, jika masih belum mencukupi. Waktu melihat dilakukan sebelum ia melamar dan diperbolehkannya melihat tersebut jika ada harapan ia akan diterima. Berlandaskan hadits Nabi :

“إذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهَا”

“Apabila Alloh menghendaki hati seseorang untuk melamar perempuan, maka tidak apa-apa melihatnya”

Jika melihat wanita yang ketika dipinang jelas tidak akan menerima, maka melihat wajahnya pun juga haram, apalagi menyentuh. Kemudian bolehkah melihat calon isterinya setelah lamaran? melihat penjelasan hadits di atas, hukum melihat calon isteri setelah melamar adalah diperbolehkan karena di dalamnya terdapat mashlahat yang juga tersirat dari hadits tersebut. Sebagaimana keterangan Syekh Abdul Wahid As-Syarwani :

(وَإِذَا قَصَدَ نِكَاحَهَا) وَرَجَا الْإِجَابَةَ قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ رَجَاءً ظَاهِرًا وَعَلَّلَهُ غَيْرُهُ بِأَنَّ النَّظَرَ لَا يَجُوزُ إلَّا عِنْدَ غَلَبَةِ الظَّنِّ الْمُجَوِّزِ وَيُشْتَرَطُ أَيْضًا كَمَا هُوَ ظَاهِرُ عِلْمِهِ بِخُلُوِّهَا عَنْ نِكَاحٍ وَعِدَّةٍ تُحَرِّمُ التَّعْرِيضَ كَالرَّجْعِيَّةِ فَإِنْ لَمْ تُحَرِّمْهُ جَازَ النَّظَرُ وَإِنْ عَلِمَتْ بِهِ لِأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالتَّعْرِيضِ فَإِطْلَاقُ بَعْضِهِمْ حُرْمَتَهُ فِي الْعِدَّةِ إذَا كَانَ بِإِذْنِهَا أَوْ مَعَ عِلْمِهَا بِأَنَّهُ لِرَغْبَتِهِ فِي نِكَاحِهَا يَنْبَغِي حَمْلُهُ عَلَى مَا ذَكَرَتْهُ (سُنَّ نَظَرُهُ إلَيْهَا)

(وَلَهُ تَكْرِيرُ نَظَرِهِ) وَلَوْ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةٍ عَلَى الْأَوْجَهِ مَا دَامَ يَظُنُّ أَنَّ لَهُ حَاجَةً إلَى النَّظَرِ لِعَدَمِ إحَاطَتِهِ بِأَوْصَافِهَا وَمِنْ ثَمَّ لَوْ اكْتَفَى بِنَظْرَةٍ حَرُمَ الزَّائِدُ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ نَظَرٌ أُبِيحَ لِضَرُورَةٍ فَلْيَتَقَيَّدْ بِهَا

Wallohu A’lam

 

Leave your comment here: