Inilah penjelasan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam
Segala puji bagi Alloh SWT, dzat yang Maha Dahulu, Kekal untuk selamanya, yang telah memberikan rizqi kepada seluruh makhlukNya. Sholawat beserta salam, semoga selalu tercurahkan kepada beliau Nabi terpilih, Nabi Muhammad SAW. Makhluk paling mulya dimuka bumi. Dan semoga tercurahkan juga kepada keluarga beliau dan para sahabat beliau. Amin.
Wa ba’du… ilmu pengetahuan adalah suatu hal yang membedakan antara orang yang mengerti dan yang tidak mengerti, sebagaimana sabda Alloh swt.
هل يستوى الذين يعلمون والذين لا يعلمون
“tidaklah sama diantara orang-orang yang mengerti dan yang tidak mengerti”
Dan juga sabda beliau Nabi Muhammad SAW.
لاحسد إلا فى إثنين رجلٍ أتاه الله مالا فسلطه على هلكته فى الخير, ورجلٍ أتاه الحكمة فهو يقضى ويعلمها النّاس.
ومن يردالله به خيرا يفقهه فى الدين.
“ Tidak ada keinginan yang paling diinginkan oleh seseorang, kecuali dari dua hal, yaitu seorang laki-laki yang telah diberikan rizqi atau harta oleh Alloh kemudian menggunakan harta tersebut untuk kebajikan, dan seorang laki-laki yang diberikan ilmu kemudian dia mengambil suatu putusan hukum dengan ilmu tersebut dan mengajarkankan ilmu tersebut kepada masyarakat luas”
“Barang siapa yang dikehendaki oleh Alloh untuk kebaikan, maka Alloh akan memberinya kefahaman dalam ilmu agama”
Selanjutnya, salah satu ilmu yang paling mulya adalah ilmu tentang pembagian harta waris, yang dalam ilmu tersebut dijelaskan tentang siapa saja yang berhak untuk mendapatkan harta warisan, dan berapa bagian harta warisan yang bisa diterima. Ilmu pembagian harta waris pada saat sekarang sudah sangat langka digunakan, dikarenakan masyarakat sekarang lebih memilih untuk membagi harta waris secara adil kepada seluruh penerima harta warisan. Hal tersebut bukanlah bertentangan dengan ajaran beliau nabi, karena dalam pembagian harta waris yang lebih diutamakan adalah untuk kemaslahatan dalam membagi dan menggunakan harta warisan tersebut.
Dalam pembagian harta waris, pertama kali yang harus dilaksanakan adalah dengan menggunakan harta peninggalan orang yang telah meninggal untuk melunasi harta yang telah digadaikan, melunasi hutang piutang dan biaya untuk merawat jenazah.
Setelah semua dipenuhi, baru sisa dari harta warisan dibagikan kepada ahli waris sebanyak1/3 bagian dari harta peninggalan. Sedangkan yang lainnya untuk kemaslahatan agama.
Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan bagian dari harta warisan, oleh karena itu sebelum kita melanjutkan kedalam pembagian harta warisan, alangkah baiknya kita mengetahui rukun, syarat dan siapa saja yang berhak mendapatkan harta waris tersebut.
Seseorang bisa mendapatkan harta waris, tidak bisa dilepaskan dari tiga hal berikut ini. Yang pertama sifat kekerabatan atau saudara, yang kedua dikarenakan pernikahan dan yang terakhir “wala’”, wala’ adalah hubungan antara hamba (budak) dan tuannya.
Kemudian kita juga harus mengetahui rukun-rukun dalam permasalahan warisan, yang kesemuanya ada tiga, pertama mayit (مُوَرَّثٌ), ahli waris (وَارِثٌ), dan harta yang diwariskan (مَوْرُوْثٌ). Ketiga rukun tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dilepaskan.
Syarat-syarat seseorang bisa mendapatkan harta waris juga ada tiga, pertama sudah dipastikan meninggalnya orang yang akan diwaris hartanya atau dianggap sudah meninggal, seperti orang hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, adanya ahli waris, dan ketiga, wujudnya harta yang akan diwaris.
Dalam permasalahan harta waris, kita juga harus mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapatkan harta waris tersebut. Karena tidak semua kerabat, saudara, dan anak cucu bisa mendapatkan jatah warisan. Berikut ini kami cantumkan daftar siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan dan berapa bagian yang akan diterimanya.
- Daftar ahli waris secara singkat
No | Ahli waris dari pihak laki-laki | No | Ahli waris dari pihak perempuan |
Anak laki-laki | Nenek | ||
Cucu laki-laki | Ibu | ||
Bapak | Anak perempuan | ||
Kakek | Cucu perempuan dari anak laki-laki | ||
Saudara laki-laki | Saudara perempuan | ||
Sepupu | Istri | ||
Paman | Orang perempuan yang
memerdekakan hambanya |
||
Anak dari paman | |||
Suami | |||
Orang laki-laki yang
memerdekakan hambanya |
Nb:
- Andaikan semua ahli waris dari pihak laki-laki ada, maka yang berhak mewaris hanya tiga orang, yaitu suami, bapak dan anak laki-laki.
- Dan apabila semua ahli waris dari pihak perempuan ada, maka yang berhak mewaris hanya lima orang, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri dan saudara perempuan sekandung.
- Daftar ahli waris secara lengkap
No | Ahli waris dari pihak laki-laki | No | Ahli waris dari pihak perempuan |
Anak laki-laki | Nenek dari ayah | ||
Cucu laki-laki | Nenek dari ibu | ||
Bapak | Ibu | ||
Kakek | Anak perempuan | ||
Saudara laki-laki sekandung | Anak perempuan dari saudara laki-laki | ||
Saudara laki-laki dari ayah | Saudara perempuan dari ayah ibu | ||
Saudara laki-laki dari ibu | Saudara perempuan dari ayah | ||
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung | Saudara perempuan dari ibu | ||
Anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah | Istri | ||
Paman dari ibu dan ayah | Orang perempuan yang
memerdekakan hambanya |
||
Paman dari ayah | |||
Sepupu dari ibu dan ayah | |||
Sepupu dari ayah | |||
Suami | |||
Orang laki-laki yang
memerdekakan hambanya |
Bersambung..
Diambilkan dari kitab ‘iddatul faridh fi al-‘ilmi faraaidh