MENGUMPULKAN DUA FARDLU DALAM SATU FARDLU (MANDI)

MENGUMPULKAN DUA FARDLU  DALAM SATU FARDLU (MANDI)

 Bismillahirrohmanirrohiim….

MANAlloh Ta’ala berfirman:

فِيْهِ ِرجَالٌ يُحِبُُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ اْلمُطَهِّرِيْنَ

“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri.

Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih”. (QS. al Taubah : 108)

Islam adalah pioneer dalam masalah kebersihan, hal ini  jelas tercover dalam peraturan-peraturannya yang rahmatan lil ‘alamin. Bahkan dalam hal ini ditegaskan oleh Islam sebagai salah satu dari perwujudan iman. Rasulullah SAW bersabda :

الطَّهُوْرُ نِصْفُ اْلإِيْمَانِ

“Kebersihan adalah sebagian iman”

Alangkah indahnya jika umat islam menyadari bahwa menjaga kebersihan adalah anjuran syariat, sehingga dengan sendirinya impian bersihnya lingkungan, tidak ada sampah yang berceceran akan terwujud, banjir, wabah demam berdarahpun akan terantisipasi sejak dini.

Di antara realisasi konsep bersuci (thaharah) sebagai sarana komonikasi vertikal dengan Allah SWT adalah mandi, karena di samping wudlu, tayamum dan istinja’, mandi juga termasuk syarat untuk berkomonikasi (shalat) kepada Allah, dan tentunya ketika ada hal-hal yang megharuskannya. Rasulullah SAW bersabda :

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُوْرُ

“Pembuka shalat adalah bersuci”

Mandi dalam istilah syariat adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat yang khusus, seperti niat menghilangkan hadast haid, jinabat, dll.

  1. HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI

Yang mewajibkan mandi keseluruhan ada enam, dan terbagi menjadi dua :

  1. Dialami oleh laki-laki maupun perempuan, yaitu :
  • Hubungan suami istri/bersenggama (jima’).

Bersenggama walaupun tidak mengeluarkan sperma tetap mewajibkan mandi, Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا اْلتَقَى الخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ وَاِنْ لَمْ يَنْزِلْ رواه مسلم

“ketika bertemu dua kelamin(laki-laki dan perempuan) maka wajib mandi walaupun tidak mengeluarkan sperma”

Kontak sex (jima’) dengan hewan, lewat anus/jalan belakang (dubur), dengan orang mati, juga mewajibkan mandi, walaupun untuk jenazahnya tidak wajib dimandikan lagi karena terputusnya taklif bagi orang yang sudah meninggal.1.

Keluar sperma sedikit ataupun banyak sekalipun berwarna seperti darah, asalkan masih ditemukan ciri-ciri sperma, baik dalam keadaan tidur (mimpi basah) maupun terjaga. Ketika seseorang bangun tidur dan melihat sperma yang tidak mungkin dari orang lain, maka  ia wajib mandi (walaupun tidak merasa mimpi basah) dan juga wajib mengulangi shalat yang telah dikerjakannya. Namun jika ada indikasi bahwa sperma itu dari orang lain, maka hukum mandi dan mengulangi shalatnya sunah.2

  • Meninggal dunia kecuali mati syahid, 3, Rasulullah SAW bersabda :

لاتَغْسِلُوْهُمْ فَإنَّ كُلَّ جَرَحٍ يَفُوْحُ مِسْكًا يَوْمَ الِقيَامَةِ

“jangan kalian mandikan mereka (syuhada’)

karena setiap luka akan menebarkan aroma misik pada hari kiamat”

  1. Hanya dialami oleh perempuan, yaitu :
  • Haidl
  • Nifas

Artinya ketika keluar darah haidl atau nifas maka wajib mandi setelah berhentinya darah (habisnya masa haidl/nifas).4

Firman Allah SWT :

وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ

Artinya : “…dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka bersuci”.

(QS. al Baqarah : 222)

Sabda Rasulillah SAW :

إذا اَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وإذا اَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى

Artinya : “ketika datang darah haidl maka tinggalkanlah shalat, dan ketika sudah habis maka kerjakanlah mandi dan shalatlah”.

  • Melahirkan

Kecanggihan medis saat ini menawarkan cara melahirkan dengan operasi bedah cesar yang konsekuensinya kelahiran bayi tidak melalui jalan semestinya. Terlepas dari lebih kecilnya resiko dan fariatif dari tujuan memilih kelahiran dengan operasi cesar, hukum mandi karena melahirkan tidak lewat jalan semestinya ada dua fersi, menurut pendapat yang lebih kuat tetap mewajibkan mandi, dan pendapat yang lain menyatakan tidak wajib mandi.5

Ciri-ciri sperma :

  • Aromanya seperti adonan roti ketika masih basah dan seperti putihnya telor ketika sudah kering.
  • Saat keluar ada tekanan (muncrat)
  • Rasanya nikmat

Ciri-ciri di atas tidak disyaratkan harus wujud semua, namun ketika ditemukan salah satu dari ciri-ciri tersebut maka sudah mewajibkan mandi. Dan ketika setelah mandi kemudian masih ada sperma yang keluar maka ada dua versi :

  1. Mutlak wajib mandi lagi baik keluarnya sebelum kencing maupun setelahnya
  2. Tidak wajib mandi lagi ketika keluarnya sebelum kencing karena dianggap sebagai sperma yang pertama.6
  1. FARDLU MANDI

Yang harus dikerjakan ketika mandi ada tiga hal :

  1. Niat, hal ini karena untuk membedakan dengan mandi–mandi yang sifatnya sekedar kebiasaan. 7
  2. Terlebih dahulu menghilangkan najis-najis yang ada di tubuh
  3. Membasahi seluruh tubuh dengan mengalirkan air yang suci dan mensucikan baik kulit maupun rambut, sehingga wajib mengurai rambut yang digelung supaya air bisa sampai ke dalam. Juga wajib terkena air adalah kuku, kulit yang ada dibawahnya, atau bagian Vagina (farji) dan anus (dubur) yang terlihat ketika jongkok saat berak. Dan hendaknya meneliti lipatan-lipatan tubuh untuk memastikan bahwa semua telah terbasahi air. 8

III. NIAT MENJADIKAN SATU MANDI  JUNUB DAN HAID

أشباه والنظائر ص: 86

القاعدة التاسعة إذا اجتمع أمران من جنس واحد , ولم يختلف مقصودهما , دخل أحدهما في الآخر غالبا . فمن فروع ذلك إذا اجتمع حدث وجنابة , كفى الغسل على المذهب , كما لو اجتمع جنابة وحيض ,

Imam Suyuthi dalam Asbah Wan Nadzooir berkata: “Kaidah ke Sembilan: Apabila berkumpul dua kasus sama jenis, dan sama tujuannya. Maka kebanyakan salah satunya masuk ke lainnya. Sebagian dari cabangannya adalah: Apabila hadast berkumpul dengan Jinabat, maka mencukupi satu Mandi menurut qoul Madzhab. Seperti berkumpulnya Jinabat dan Haid (maka hanya wajib satu kali mandi:pent.)”.

Wallohu a’lam

  1. Imam Sulaiman Bujairami Ala al Khotib Dar al Fikr Bairut, Cet. 1995, jilid. 1, Hlm. 223
  2. Ibid, Hlm. 230
  3. Ibid, Hlm. 231
  4. Imam al Rafi’I al Aziz Syarh al Wajiz Dar al Kutub al Ilmiyah, Cet. 1997, Jilid. I, Hlm. 177
  5. Imam Sulaiman Of. Cit. Hlm.232-233
  6. Ibid Hlm. 181-182
  7. Imam Yasin bin Isa al Fawaidul Janiyyah Dar al Fikr, Cet. 1997, Jilid I, Hlm. 128-129
  8.  Imam Al Syarqowi al Syarqowi ala al Tahrir al Haramain, Jilid I, hlm.  79-80

Imam Ibrahim al Bajuri Dar Ihya’ al Kutub al Arabiyah, jilid I, Hlm. 76-77

Leave your comment here: