ILMU AGAMA SECARA UMUM DI BAGI MENJADI DUA MACAM
Secara umum Ilmu di bagi menjadi dua macam:
- Ilmu syar’iyyah.
Ilmu Syar’iyyah terbagi menjadi beberapa bagian:
Fardlu Ain: Ilmu yang wajib di pelajari bagi setiap orang, namun suatu tempo hukum wajib tersebut berlaku setelah ada tuntutan.
Contoh:
– Setiap muslim wajib mempelajari ilmu tentang wudlu dan sholat.
– Wajib bagi pedagang untuk mempelajari Ilmu Mu’amalah (hukum berdagang)
– Wajib bagi orang makan minum untuk mempelajari hukum halal-haram makanan.
– Wajib mempelajari hukum pernikahan bagi orang yang akan menikah.
– Dan lain-lain
Fardlu Kifayah: Ilmu yang wajib dilakukan manusia untuk memperkokoh agama islam (apabila ada yang melakukan, yang lain tidak berdosa).
Contoh:
– Menghafal Al Qur’an
– menghafal hadist dan mempelajari Ilmu Qur’an-Hadist.
– Mempelajari Ilmu Ushul, Fiqh, Nahwu, Shorf, Tasrif, mengetahui periwayat Hadist, Ijma’ dan Khilaf ulama.
– Dan lain-lain.
Sunah: Ilmu yang dianjurkan mempelajarinya, dan tidak wajib.
Contoh:
– Sangat memperdalam ilmu dasar-dasar dalil (mis: mempelajari ilmu tafsir, ilmu ushul fiqh sampai mencapai taraf profesor.pen).
– Sangat memperdalam rahasia di balik Al Qodar (kekuasaan Alloh).
- Ilmu selain Syar’iyyah.
Dalam Ilmu selain Syar’iyyah tidak ada lima tuntutan seperti Ilmu Syar’iyyah (Wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah). Oleh karena itu suatu tempo bisa mempunyai beberapa hukum:
Fardlu kifayah:
Contoh:
– Ilmu kedokteran, karena untuk menyehatkan badan.
– Ilmu hitung/Matematika, karena sebuah keharusan waktu berdagang.
– Ilmu pembagian Wasiat dan warisan.
Fadlilah: sebuah keutamaan.
Contoh:
– Memperdalam ilmu Matematika
– Memperdalam ilmu kedokteran.
Muharrom: Ilmu yang diharamkan.
Contoh:
– Ilmu Sihir.
– Ilmu Nujum.
– Setiap ilmu yang bisa menyebabkan keraguan atas ke Esaan Alloh Swt.